Mongabay.co.id

Polda Jambi Tangkap Bos Benur Ilegal

 

 

 

 

Kiprah Amir Hamzah, dalam dunia gelap perdagangan anakan lobster (benur) berakhir. Tim gabungan Satgas Benur Polda Jambi berhasil membongkar pelaku penyelundupan anakan lobster yang melibatkan jaringan di Singapura.

Amir diringkus tim gambungan Polda Jambi awal Februari 2021. Warga Gunung Putri, Kota Bogor itu adalah pemilik 40.500 anakan bening lobster ilegal yang sebelumnya ditangkap jajaran Polres Tanjung Jabung Timur 17 Desember 2020.

Selain Amir, Lim Kay Chuan, warga Lubuk Baja, Kota Batam juga ditangkap. Lim berperan menerima benur dan mengirimnya ke Singapura, menggunakan speedboat.

AKBP Deden Nurhidayatullah, Kapolres Tanjung Jabung Timur, mengatakan, anakan lobster milik Amir diduga berasal dari wilayah Lampung, dan akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur.

“Ini kasus lama, kita kembangkan. Kembali kita amankan dua tersangka,” kata Deden, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (5/2/21).

Deden menyebut, puluhan ribu lobster milik Amir akan dikirim ke seorang bernama Robin di Singapura. “Saat ini kita selidiki,” katanya.

Lebih dari sebulan, tim Polres Tanjung Jabung Timur melakukan pengembangan. Kasus ini bermula saat anggota mereka berhasil mengamankan 27 boks styrofoam berisi 40.500 benur di sekitar jalur tikus Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kamis malam tengah Desember lalu. Nilai anakan benuhr ini diperkirakan Rp6 miliar lebih. Saat itu tiga orang yang berkerja sebagai kurir dan koordinator pengiriman ditangkap.

Dari hasil pengembangan, tim satgas bisa membekuk Lim Kay Chuan di Batam pada 24 Januari 2021, selang seminggu Amir Hamzah ditangkap di Bogor.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kapolda Jambi, mengatakan, para pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 

Baca juga: Sindikat Perdagangan Anakan Lobster di Jambi Terbongkar

Benih bening lobster (BBL) dari barang bukti penyelundupan yang digagalkan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi. Foto : KKP

 

Kawal sampai vonis

Moh Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, mengatakan, penangkapan pemilik anakan lobter ini menjadi tahap awal yang bagus, namun perlu terus dikawal sampai pengadilan dan vonis.

“Sepertinya ini yang pertama dan patut diapresiasi,” katanya.

Dia bilang, sebenarnya petugas kepolisian punya cara untuk mengungkap kejahatan ini sampai ke aktor dan pelaku utama. Sebab mata rantai kejahatan penyelundupan anakan lobster bisa ditelusuri dari aliran materian dan aliran uang. “Asalkan aparat serius bisa diungkap.”

Penegakan hukum pun, katanya, tak sebatas aparat kepolisian. Menurut Abdi, aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim juga harus punya sikap sama dalam proses pengadilan.

“Artinya, perlu ada pemberatan hukuman dan vonis untuk berikan efek jera ke aktor utama. Jangan ada yang “masuk angin” tapi harus tegak lurus pada aturan dan komitmen untuk berantas penyelundupan lobster,” katanya.

 

Penangkapan baru

Pasca penangkapan jaringan Amir, Polres Tanjung Jabung Timur kembali menggagalkan penyelundupan 160.000 anakan bening lobster, Senin 8 Februari 2021 dini hari dalam 27 boks styrofoam dengan taksiran Rp16 miliar lebih.

Wakil Kapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Ridwan JM. Hutagaol mengatakan, benur ilegal itu ditangkap di Jalan Lintas Sabak-Jambi, tepatnya di zona V Geragai.

 

Baca juga: Penyelundupan Lobster Marak di Masa Pandemi

Wakil Kapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Ridwan JM. Hutagaol, saat jumpa pers kasus penyelundupan benur senilai Rp16 miliar . Foto: dokumen Polres Tanjabtim

 

Jajaran Polres Tajung Jabung Timur curinga dengan mobil Grand Max yang melintas tengah malam dengan bak tertutup terpal rapat. Setelah boks styrofoam dibongkar ditemukan 200 bungkus plastik berisi benur.

Dia menduga, barang ilegal itu dari Sumatera Selatan dan akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur perairan Tanjung Jabung Timur. “Barang sendiri berasal dari Palembang yang akan dilakukan estafet, melalui jalur air, pompong kemudian di laut pakai speadboat hingga terus belanjut ke Batam dan Singapur,” katanya dalam rilis yang diterima Mongabay, Selasa (9/2/21).

Dalam kasus ini, delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang warga Kota Jambi berinisial DD dan RM dan lima orang warga Tanjung Jabung Timur berinisial JN, RTM, NTR, SKR dan AM yang bekerja sebagai kurir.

RM bukanlah pemain baru. Pada 2019, dia pernah mengirim lobter ilegal, lalu berhenti. Karena tergiur dengan upah yang lumayan besar, dia kembali terlibat jaringan gelap penyelundupan benur. RM mengaku akan diupah Rp100.000 untuk setiap boks.

RM tak mau menjelaskan rinci jaringan penyelundupan benur, mengingat ada cukup banyak pelaku yang terlibat. ” Untuk di lapangan saya tidak tahu, saya cuman sopir,” katanya.

“Kalau saya hanya mengambil barang dari Jambi bawa ke Sabak—wilayah di Tanjung Jabung Timur. Ngambilnya di jalan lintas sudah sampai Sabak nanti lain orang lagi.”

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No 31 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.

 

 

 

******

Foto utama: Amir Hamzah dan Lim Kay Chuan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Amir adalah pemilik 40.500 benur ilegal yang ditangkap di Jambi pertengahan Desember 2020..Foto: Yitno Suprapto/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version