Mongabay.co.id

Ini Rencana Aksi Kebijakan Kendaraan Listrik di Bali

 

Wacana baru Pemerintah Provinsi Bali adalah penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai diklaim sebagai bagian dari kebijakan pembangunan hijau. Namun, bahan bakar pembangkit listrik untuk Bali masih didominasi fosil yakni batubara. Apa saja yang direncanakan?

Pemerintah Provinsi Bali bekerjasama dengan World Resources Institute (WRI) menggelar sarasehan penyusunan kebijakan dan implementasi Peraturan Gubernur Bali No.48/2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 24-25 Februari 2021.

Dari hasil survei persepsi KBLBB di Bali dengan 578 responden menyebutkan, sebanyak 88% tidak tahu kendaraan listrik. Faktor yang membuat belum populer adalah unit charging station terbatas, harga mahal, dan kurang promosi. Sisanya kekhawatiran jaminan purna jual, teknologi belum teruji, dan produk belum banyak.

Rancangan ekosistemnya di Bali yang direncanakan adalah instansi pemerintah, pengguna pribadi, agen penukaran baterai, penjualan/servis, angkutan umum, zonasi KBLBB, dan industri manufaktur. Tahap pengembangannya dimulai dari membangun pondasi pada 2021, tahun berikut memantapkannya. Mulai 2023 akselerasi untuk event skala besar, monitoring rencana aksi, dan zonasi ke kawasan lebih luas.

Dari rencana aksi, target yang dipatok adalah penggunaan kendaraan listrik roda dua sebanyak 1000 unit pada 2021, menjadi 8000 unit pada 2025. Roda empat 100 unit (2021) menjadi 800 unit (2025), dan bus sebanyak 40 unit (2021) menjadi 200 unit (2025).

baca : Riset Sebut Anggapan Mobil Listrik Hasilkan Emisi Sebanyak Kendaraan Fosil Itu Mitos

 

Target jumlah kendaraan listrik di Bali. Sumber : Tim Komisi Percepatan KBLBB

 

Menuju Bali yang lebih hijau diyakini salah satunya dengan transportasi berbasis listrik ini. Pilarnya adalah sumberdaya manusia, infrastruktur, industri electric vehicle (EV), baterai, pemasaran, dan manajemen.

Rencana aksi dimulai dari mendorong usaha manufaktur KBLBB di Bali, tersedianya jaringan penjualan dan service yang mudah diakses, mendorong shifting kendaraan, kepeloporan pemerintah, angkutan umum, pengguna pribadi, dan edukasi. Didukung infrastruktur pengisian daya dan pengujian serta suplai atau stasiun penukaran baterai.

Kawasan kluster industri KBLBB ini dilakukan dengan pembangunan joint venture BUMD dengan BUMN/swasta. Pembangunan kluster industri EV di Candi Kusuma, Jembrana, kemudian penerapan ketentuan konten lokal secara bertahap.

Agus Purwadi, salah satu tim komisi percepatan dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan target penggunaan kendaraan listrik di Bali menurutnya kecil dibanding jumlah kendaraan total yakni 4,3 juta unit. Hampir sama dengan jumlah penduduknya.

Landasan hukum sudah disiapkan pemerintah. Misalnya dari pusat ada Perpres No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Berikutnya Permenhub No.45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Permenhub No.65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, dan Permen ESDM No.13/2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB.

Kemudian di tingkat daerah ada Perda No.9/2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Turunannya, Peraturan Gubernur No.48/2019 tentang Penggunaan KBLBB.

baca juga :  Mobil Listrik Transportasi Masa Depan, Apakah Ada Dampak Bagi Lingkungan?

 

Salah satu jenis motor listrik yang sudah terlihat digunakan di Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Tantangan kendaraan listrik

Tantangan introduksi EV di Indonesia adalah biaya kendaraan, baterai, waktu charging, dan hal teknis lainnya.

Agus menyimpulkan, percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai membutuhkan kesiapan ekosistem dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kepeloporan Pemerintah Provinsi Bali untuk menumbuhkan ekosistem KBLBB, introduksi teknologi baru juga merupakan peluang dan arena untuk tumbuhnya perusahaan maupun bisnis baru.

Pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai dapat segera dimulai secara bertahap dari kendaraan roda dua seperti sepeda motor listrik dan sepeda listrik, roda tiga, kendaraan bis angkutan massal/taksi dan kemudian kendaraan pribadi.

Oscar Praditya, tim KBLBB dari PLN menjelaskan tantangan perpindahan kendaraan konvensional ke listrik lain adalah aspek lingkungan. Di isu krusial, baterai, industri ini akan menghasilkan limbah, jadi perlu perusahaan untuk menangani limbah dan memperpanjang usia baterai.

Ada rencana pembangunan puluhan unit baterai swap atau penukaran baterai oleh perusahaan jasa transportasi dan BUMN di Bali. PLN juga akan memberi stimulus tambah daya. Jika ada pelanggan mobil listrik bisa tambah daya dengan tambahan biaya sekitar Rp150 ribu. “Sistem biling diatur, kami kan harus bakar batubara 24 jam, agar optimal kita beri diskon, jika nge-charge jam 22.00-05.00 pagi diskon 30%,” sebut Oscar.

Kemudahan charging dilakukan dengan pembuatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terhubung dengan aplikasi online untuk transportasi lintas kota, misalnya melihat titik lokasi charge.

PLN Unit Induk Distribusi Bali disebut akan melakukan investasi senilai Rp1,05 miliar pada tahun ini untuk membangun 67 stasiun pengisian kendaraan listrik umum.

baca juga : Tekan Emisi Lewat Kendaraan Listrik, Berikut Masukan IESR

 

Ilustrasi mobil listrik yang sedang charging tenaga listriknya. Foto : industrywired.com

 

Oscar mengatakan regulasi kebijakan ini mengakomodir perkembangan sektor swasta agar bisa tumbuh dan masif. Menurutnya SKPLU dan kendaraannya bak telur dan ayam, sulit menentukan yang mana duluan.

Dari pengalamannya menggunakan kendaraan listrik, biaya lebih hemat namun kendaraannya lebih mahal. Karena operasional ganti oli, bahan bakar minyak hilang kalau menggunakan listrik.

Oscar menyebut PLN meningkatkan proyek energi terbarukan untuk menumbuhkan pembangkit ramah lingkungan. Saat ini pasokan listrik menurutnya aman. “PLN siap kalau perusahaan beralih ke PLTS, siap jadi operator untuk menjalankan,” tambah Oscar.

 

Kegagalan Energi Terbarukan

Mongabay Indonesia pernah mengulas sejumlah kegagalan proyek pembangkitan energi terbarukan di Bali.

Dekade ini belum juga terlihat perkembangannya. Kini dilanjutkan dengan sejumlah regulasi baru dari Gubernur Bali Wayan Koster. Di sisi lain, gejolak penolakan pembangunan PLTU Celukan Bawang yang berbahan batubara masih berlangsung.

Gubernur Bali Wayan Koster pada saat merilis Pergub tentang Bali Energi Bersih pada 2019 menyebutkan ada lima program prioritas pembangunan energi bersih. Pembangkit dan penggunaannya, pembangunan transportasi ramah lingkungan, dan pembangunan Politeknik serta Pusat Studi energi bersih di Kabupaten Bangli.

Pergub No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 bab dan 33 Pasal dengan semangat pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri dan ramah lingkungan menggunakan sumber energi baru dan terbarukan.

Sumber energi terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair.

Potensi energi terbarukan sangat tinggi. Misalnya intensitas radiasi matahari di Indonesia berkisar 4,0–4.9 kWh/m2 per hari. Potensi energi matahari 1200 GW, energi air 75 GW, geothermal 29 GW, energi laut 240 GW, dan biomassa 50 GW.

baca juga : Pada 2022, Bali Menargetkan Energi Bersih

 

Sebuah mobil elektrik dari Citroen. Foto : esquireme.com

 

Agus menambahkan perlu regulasi penyeragaman baterai, adaptor, dan lainnya sehingga sebelum masuk Indonesia ada standarisasi. Ia mengaku meneliti kendaraan listrik sejak 2012 dan regulasi standarisasi baterai menurutnya penting. Standar tegangan baterai saat ini diakomodasi oleh SNI berdasarkan usulan para produsen dengan tiga tipe yaitu 48, 60 dan 72 Volt, sedangkan dimensi dan ukuran cukup banyak yaitu 11 ukuran.

Ini belum standar untuk efisiensi dan performa teknis. Dari kajiannya pada Desember 2020, masalahnya standarisasi baterai. Pertamina sebagai leading sector bisnis baterai dengan PLN menurutnya bisa memastikan ukurannya.

Tren global adalah mobilitas personal. Karena itu penting mengenalkan moda yang paling mudah diakses, misalnya sepeda roda dua elektrik. Tanpa subsidi apapun, masyarakat bisa berpartisipasi. Pilihan sepeda listrik masuk sebagai jembatan karena kebutuhan pariwisata dan biaya rendah. Mengurangi baterai habis karena masih bisa dikayuh pedal.

Terkait dekarbonisasi, menurut Agus, pilihannya kombinasi energi. “Mengurus emisi di pembangkit lebih baik dibanding jutaan knalpot,” elaknya.

 

Exit mobile version