Mongabay.co.id

Pegunungan Meratus: Hutan Lindung, Rencana Tambang dan Urgensi Perlindungannya

Pegunungan Meratus merupakan sebuah kawasan yang membelah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi dua. Ia membentang dengan melewati hampir semua kabupaten di Kalimantan Selatan, hingga ke perbatasan dengan provinsi Kalimantan Timur. Titik tertingginya berada di Gunung Halau-halau dengan 1.901 Mdpl. Kemasyuran Meratus selevel dengan Pegunungan Schwaner, Muller dan Iban. Merekalah titik-titik tertinggi di Kalimantan.

Di bawah pegunungan Meratus terbentang dataran rendah yang sangat luas dengan berbagai macam karakteristik, seperti gambut dan dataran rawa air tawar. Sungai-sungai besar Kalimantan memainkan peran yang besar dalam membentuk dataran semacam ini karena rawa air tawar dikenal sebagai “dataran banjir” dari sungai-sungai tersebut.

Sebagaimana menjadi pemberitaan di awal tahun (2021) ini, Banjir besar terjadi di Kalimantan Selatan. Di lansir dari Harian Kompas, 14 Februari 2021, bencana tersebut menyebabkan 11 dari 13 kabupaten/kota terendam. 102.340 rumah penduduk, 176.290 keluarga atau 633.723 jiwa terdampak banjir awal tahun di Kalimantan Selatan. 35 orang meninggal dunia dan 135.656 jiwa harus mengungsi.

Beberapa wilayah di Kalimantan Selatan yang rentan bencana harusnya mendapatkan perhatian serius terhadap kelestarian lingkungannya.  Namun sayang, pada 4 Desember 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan sebuah surat keputusan (SK) yang mana memberikan konsesi operasi produksi tambang batu bara di Kawasan Pegunungan Meratus. SK dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 diberikan kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM) dengan konsesi seluas 5.900 Ha meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah.

Sejumlah warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah  (HST) menolak konsesi perusahaan tambang di wilayah adat mereka tersebut dan bersama organisasi lingkungan hidup, Walhi, pada tahun 2018 mengajukan sebuah gugatan. Tepatnya pada 28 Februari 2018 Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dengan tergugat I (Menteri ESDM) dan tergugat II intervensi PT MCM.

Baca juga: Walhi Menangkan Gugatan di MA: Rencana Eksploitasi Mantimin Mining di Meratus Batal

 

Dari Pegunungan Meratus sungai mengalir  untuk irigasi dan kehidupan warga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Gambar di Desa Nateh Kalsel. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Pada 22 Oktober 2018, Pengadilan TUN Jakarta mengeluarkan sebuah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena alasan mengandung cacat formil. Upaya hukum selanjutnya dilakukan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 14 November 2018.

Namun bernasib sama, Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan Pengadilan TUN Jakarta pada 14 Maret 2019, bahwa kasus tersebut NO.

Upaya hukum lebih tinggi dilakukan demi mendapatkan keadilan, maka diajukanlah kasasi ke meja hijau di Mahkamah Agung (MA). Dalam sebuah putusan pada 15 Oktober 2019, MA berpendapat lain dengan Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

MA menyatakan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi. Serta mewajibkan Tergugat I (dalam hal ini Menteri ESDM) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK untuk PT MCM tersebut.

Dalam pandangan MA, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi (objek sengketa), dan keputusan a quo memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga Peradilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya. Sangat janggal secara hukum jika perkara tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard.

Baca juga: UU Minerba Baru Makin Ancam Hutan Lindung dan Konservasi

 

Ritual yang dilakukan oleh warga Dayak Meratus. Masyarakat adat ini tinggal di wilayah Pegunungan Meratus,  Dok: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

 

 

Kemudian masalah lainnya, sebagian areal tambang PT MCM atau Tergugat II Intervensi berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi. Apabila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi, maka berpotensi merusak fungsi aquifer air, karena ekosistem kars memiliki fungsi aquifer air alami, sebagai penampung dan penyalur air yang bermanfaat bagi wilayah di sekitarnya.

Areal rencana tambang PT MCM juga berada di Pegunungan Meratus yang merupakan kawasan hutan lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035, dan di pegunungan tersebut melintas Sungai Batang Alai yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, perikanan dan sumber air minum, sehingga apabila dilakukan eksploitasi berpotensi terganggunya sumber air.

Tindakan hukum Menteri ESDM menerbitkan keputusan objek sengketa bertentangan dengan dua hal. Pertama, peraturan perundang-undangan. Yakni Pasal 21 ayat (3) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 52 ayat (5) huruf c juncto Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035. Kedua, asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian atau precautionary principle.

 

Masyarakat Dayak Rungkah Meratus merupakan peladang padi berpindah, hal ini sudah mereka lakukan turun temurun, sejak nenek moyang mereka. Latar belakang Gunung Halau-Halau di Pegunungan Meratus. Foto: Sinalinali/Wikimedia commons di bawah lisensi CC BY 4.0

 

 

Maka oleh sebab itu, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Maret 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 47/G/LH/2018/PTUN.JKT, tanggal 22 Oktober 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Atas putusan itu, PT MCM sempat mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun pada 4 Februari 2021, MA menerbitkan sebuah putusan peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 15 PK/TUN/LH/2021, yang mana isinya menolak PK yang diajukan PT MCM atas putusan yang mengabulkan kasasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Pandangan dari pemerintah daerah setempat pun lebih kepada pelestarian Kawasan Pegunungan Meratus daripada eksploitasinya. Sebab kelestarian Pegunungan Meratus sangat penting bagi masyarakat. Di lansir dari Pro Kalsel, 24 September 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hulu Sungai Tengah, M Yani menyampaikan bahwa Pemkab HST juga terus berupaya agar Pegunungan Meratus tidak dieksploitasi. Isu penyelamatan Kawasan pegunungan Meratus menjadi salah satu fokus dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana untuk Pembangunan Jangka Menengah Daerah Hulu Sungai Tengah.

Diwartakan oleh Mongabay.co.id (23/2/2021) Pemerintah daerah (HST) saat ini, telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan selanjutnya agar melanjutkan program #SaveMeratus agar tak tereksploitasi dalam bentuk apapun. Juga merekomendasikan penghijauan kembali agar Meratus menjadi kawasan penyerap air dan konservasi.

Sebab kawasan pegunungan meratus saat ini menjadi sumber penting lingkungan hidup yang tersisa. Di samping itu, Meratus belum ditambang saja banyak daerah sekitarnya yang diterpa banjir. Apalagi ditambah dengan tindakan yang membuat daya dukung lingkungannya semakin berkurang, kita tentu tidak ingin bencana lebih parah di masa mendatang.

 

Referensi:

[1] Kajian Daya Dukung Dan Daya Tampung Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Hidup Ekoregion Kalimantan Berbasis Jasa Ekosistem, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan 2016

[2] Menggali Kearifan di Kaki Pegunungan Meratus, Intip Hutan, Februari 2004

[3] Putusan MA Momentum Penyelamatan Kawasan Pegunungan Meratus, Harian Kompas, 14 Februari 2021

[4] AMAN HST Tolak Izin Perusahaan Tambang, Antara Kalsel, 20 September 2017

[5] Polemik Tambang Meratus: Sudah Diputus Kalah oleh Mahkamah Agung, PT MCM Melawan Balik, Pro Kalsel, 24 September 2020

[6] Walhi Menangkan Gugatan di MA: Rencana Eksploitasi Mantimin Mining di Meratus Batal, Mongabay.com, 23 Februari 2021

 

* Marlis Kwan, penulis adalah Analist Fair Business for Environment. Artikel ini adalah opini penulis.

Exit mobile version