Mongabay.co.id

Menyoal Aturan Limbah Sawit Tak Lagi Kategori Berbahaya

Sawit disebut-sebut sebagai komoditas andalan. Berdasarkan data KPK, pajak sawit hanya 2,1% dari total penerimaan pajak. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Warga di Rembang, Jawa Tengah, sejak tahun lalu protes karena limbah sawit, berupa spent bleaching earth (SBE) mencemari lingkungan sekitar mereka. Limbah itu datang dari kapal dari Riau, yang berlabuh di Pelabuhan Rembang, dan bilang ‘titip’ limbah, tetapi tertumpuk di dekat lahan pertanian warga berbulan-bulan.

Kasus serupa, pembuangan limbah SBE juga pernah terjadi di Pati dan Jakarta. Warga sekitar Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, awal Januari 2019 mengeluhkan bau menyengat timbul dari gundukan limbah. Limbah ini bau menyengat, dan mudah terbakar.

Kini, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah mengeluarkan SBE dari

kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Serupa dengan limbah debu batubara baik fly ash dan bottom ash (FABA) juga tak lagi masuk kategori limbah B3.

Aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini pun mendapat protes keras dari para pegiat lingkungan hidup. Mereka menilai, mengeluarkan SBE dari limbah B3 sama saja dengan pelepasan tanggung jawab dan jerat hukum terhadap pencemaran.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, limbah yang keluar dari kategori B3 yang memiliki kadar minyak di bawah 3%. Berdasarkan lampiran XIV PP 22/2021, jenis limbah sawit SBE masuk daftar non-B3 dengan kode limbah N108.

“Jadi, saya mau sampaikan, SBE tetap limbah B3 jika kadar minyak di atas 3%. Tetapi setelah diperas dan kadar minyak di bawah 3% jadi limbah non B3 dan terbukti tidak mengandung limbah B3 karena tidak mengandung logam berat,” kata Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK saat temu media daring baru-baru ini.

Kandungan minyak limbah SBE, katanya, sudah terekstraksi dari 20% jadi kurang 3%. Dia klaim, kebijakan ini, sudah berdasarkan kajian teknis dan ilmiah. Limbah jenis ini, katanya, tidak menunjukkan karakteristik limbah beracun dan berbahaya. Inilah, kata Rosa, yang jadi dasar SBE keluar dari limbah B3.

“Meski bukan limbah B3, tapi tetap limbah harus dikelola dengan standar. Kami akan perketat pengawasan terhadap proses pengelolaan,” katanya.

 

Baca juga: Warga Rembang Keluhkan Pembuangan Limbah Sawit

Lokasi tumpukan limbah SBE sudah diberi police line. Warga Rembang  berharap, persoalan limbah sawit ini segera teratasi. Foto: Lilik Yuliantoro

 

Dia sebutkan, pengawasan itu antara lain melalui dokumen persetujuan lingkungan. Kalau terjadi pelanggaran, akan ada sanksi hukum.

Hingga kini, aturan soal pengawasan itu belum ada. KLHK, baru menyusun peraturan Menteri LHK yang mengatur pengelolaan limbah non-B3 ini.

“Akan tetap diawasi, karena persyaratan gimana pemanfaatan, penimbunan, itu masuk ke amdal, dokumen lingkungan, hingga itu harus dipatuhi oleh perusahaan,” kata Rosa.

Berdasarkan hasil penelitian, kata Rosa, setiap 60 juta ton produksi minyak sawit menghasilkan 600.000 ton limbah SBE. Dalam tiga tahun terakhir, limbah SBE terus meningkat, yakni 184.162 ton (2017), 637.000 ton (2018) dan 778.000 ton (2019).

Dia mengatakan, jumlah timbulan limbah SBE tidak sebanding dengan perusahaan pengelola SBE berizin. Saat ini, katanya, 11 perusahaan dengan kapasitas total 116.000 ton per tahun. “Gap antara limbah yang dihasilkan dengan yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal antara lain secara open dumping sebagai media urug.”

Sebelumnya, melalui Permen LHK Nomor 10/2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah mengakomodir limbah B3 bisa dikecualikan dengan ada prosedur yang perlu ditempuh.

“Sesuai ilmu pengetahuan, tetapi juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kami memberikan info bahwa SBE ini adalah salah satu limbah B3 yang dapat dikecualikan dengan beberapa kemudahan,” katanya dalam webinar Best Practice Pengelolaan Limbah B3 SBE, Juni lalu.

Adapun, antara lain bentuk pemanfaatan SBE melalui penerapan teknologi hexane extraction hingga kandungan minyak paling tinggi jadi 3%. Teknologi itu bisa menghasilkan minyak biodiesel, bahan baku fresh bleaching earth, substitusi baha baku bata merah dan dimanfaatkan pabrik semen.

 

Kebun sawit di Indonesia sekitar 16 juta hektar lebih.  Benarkah SBE tak lagi masuk kategori B3 itu akan berikan manfaat optimal ataukah bahaya optimal? Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Perjuangan pengusaha sawit?

Satu suara dengan KLHK, Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) menyambut baik kebijakan ini. Dia bilang, PP Nomor 22/2021 bakal berdampak positif bagi industri hilir sawit terutama refined oil seperti minyak goreng dan oleokimia.

Hingga kini, terdapat dua pabrik pengolah SBE via fasilitas ekstraksi di dalam negeri, yakni, di Gresik, Surabaya dan Dumai, Riau. Ada 92 refinery sawit berkapasitas 600-3.000 ton per hari di dalam negeri. Ada produksi SBE 675.000 ton per tahun.

Sahat mengatakan, perlu 22 pengolahan SBE sampai 2023 dengan investasi Rp1,8 triliun. Pembangunan pabrik pengolahan di dekat refinery akan membantu proyek menjadi lebih efisien.

“Ini titik cerah untuk refinery. Waste to oil itu punya value tinggi, apalagi di Uni Eropa. Return-nya itu fantastik. Kami dari 2015 berjuang untuk ini,” katanya dalam diskusi Let’s Talk About Palm Oil.

SBE ini dinilai menjadi sumber baru untuk mendatangkan investasi dan punya nilai tambah dengan teknologi. SBE diolah menjadi produk bernilai tambah melalui teknologi solvent extraction dengan pakai pelarut hexan.

Teknologi ini dapat mengolah B3–SBE menjadi produk seperti pasir De-OBE dan minyak R-Oil. Produk yang dihasilkan antara lain subtitusi pasir untuk pembuatan bahan bangunan, bahan pupuk mikronutrisi, pelapis dasar jalan raya, bahan baku keramik, re-use bahan baku, dan bahan baku semen.

 

Tumpukan limbah sawit dibuang di sekitar lahan pertanian warga di Rembang. Foto: Lilik Yuliantoro

 

Pemutihan kejahatan lingkungan

Bagi pegiat lingkungan, aturan ini rawan terjadi pencemaran lingkungan hidup dan membahayakan warga.

Dwi Sawung, dari Walhi Nasional pesimis, SBE keluar dari kategori limbah B3 akan mengoptimalkan pemanfataan. Sebelum ada kebijakan ini, kata Sawung, SBE ini bisa dimanfaatkan namun perlu pengujian untuk penghilangan racun.

“Dengan hilang dari B3, bagaimana pengelolaannya? Meski negara maju tidak memasukkan dalam limbah B3, tetapi standar pengelolaan setara dengan B3 di kita, ketat, jadi tidak sembarangan,” katanya.

Penelitian Walhi menunjukkan, limbah SBE mempengaruhi tingkat keasaman tanah dan mengganggu pertumbuhan tumbuhan sekitar. Dengan mengeluarkan dari kategori limbah B3, kalau ada warga terdampak limbah ini, katanya, tidak bisa lagi menggugat secara hukum.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional menilai, mengeluarkan limbah B3 jadi non B3 ini sebagai upaya ‘pemutihan’ wilayah-wilayah yang telah tercemar dan belum bisa tertangani dengan baik dan efektif.

“Nyata bahwa UU Cipta Kerja ini mampu melegalisasi kejahatan-kejahatan lingkungan yang selama ini sudah dilakukan oleh pebisnis nakal. Menghilangkan hal-hal mendasar, hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat, serta mempermudah investasi dengan mengabaikan kehati-hatian.”

 

****

Foto utama: Limbah sawit, SBE tak lagi masuk dalam kategori limbah B3 dalam aturan pemerintah yang baru keluar. Benarkah akan bermanfaat optimal, atau berbahaya optimal? Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version