Mongabay.co.id

Jalur Gelap Penyelundupan Benur di Jambi

Benih bening lobster (BBL) dari barang bukti penyelundupan yang digagalkan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi. Foto : KKP

 

 

 

 

Nas, sopir taksi online terciduk polisi karena terlibat penyelundupan anakan lobster. Nas tak menyangka niat mengantar penumpang justru membawanya ke penjara.

Selasa tengah April lalu, sopir taksi online itu dapat pesanan mengantar Rah dan Def ke Kanal Parit 12 Desa Simbur Naik, Kecamatan Sabak, Tanjung Jabung Timur.

Rah diperintah seseorang untuk mengawal pengiriman anakan bening lobster dari Sungai Lilin, Banyung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju pelabuhan tikus di Simbur Naik.

Aksinya terendus polisi. Sekitar pukul 22.30 WIB, mereka dicegat personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, di pintu masuk Kota Jambi. Mobil Avanza yang kendarai Nas dan puluhan boks yang diangkut carry futura kena gelegah.

Polisi menemukan 135.817 anakan lobster yang berusaha diselundupkan ke Singapura dengan nilai Rp15,26 miliar lebih.

Def dan Rah, yang jadi koordinator lapangan ditangkap. Nasi dan sopir carry Abd serta kenek Azh ikut diangkut polisi. Mereka ditahan dan disangka melakukan tindak pidana penangkapan ikan ilegal.

“Ini jaringan yang kami kembangkan dari Sumatera Selatan. Ini merupakan jaringan yang selama ini sudah berjalan dan pernah ditangkap Polda Jambi, kali ini ditangkap Polresta,” kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Dirreskrimsus Polda Jambi, saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Rabu (14/4/21).

Sore hari sebelumnya, Tim Intel Satbrimob Polda Jambi menggerebek rumah penampungan sementara anakan lobster atau benur, di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Saat digerebek, para pelaku tengah bongkar muat.

“Jadi, rumah sebagai safehause, atau persinggahan sementara lobster, sebelum dikirim,” kata Sigit.

Empat orang inisial Ad, Ri, Ian, dan Ba ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita 36 boks styrofoam berisi 108.000 anakan lobster. Mobil Mitsubishi L 300 nopol BH 8486 HC dan Inova Reborn silver nopol BH 1452 NH diangkut sebagai barang bukti. Dari pengakuan para tersangka anakan lobster ini dibawa dari Lampung.

Total 243.817 anakan bening lobster yang diamankan petugas dari dua penangkapan itu, nilai ditaksir Rp26 miliar. Sembilan tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana makasimal enam tahun, denda Rp1,5 miliar.

Sigit mengatakan, ratusan ribu benur ini, akan dikirim ke Singapura dan Vietnam, melalui Tanjung Jabung Timur. “Tujuan akhir keluar negeri, kita masih pengembangan untuk mengungkap jaringan di Vietnam.”

Sepanjang 2021, Polda Jambi tercatat delapan kali menggagalkan kasus penyelundupan anakan lobster, mencapai 1,1 juta ekor dengan nilai taksiran Rp100 miliar lebih.

 

Baca juga: Sindikat Perdagangan Anakan Lobster di Jambi Terbongkar

Polda Jambi saat jumpa pers usai penangkapan jaringan perdagangan benur dan menyita ribuan ekor benur. Foto: Humas Polda Jambi

 

Jalur gelap

Berada di pesisir pantai timur Sumatera, delapan jam dari perairan Singapura membuat Tanjung Jabung Timur sangat strategis sebagai jalur gelap penyelundupan anakan lobster.

Kabupaten paling timur Jambi itu juga berbatasan langsung dengan Kepulauan Riau yang merupakan daerah hinterland segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura-Batam-Johor, Malaysia.

Ada ratusan pelabuhan tikus tersebar di puluhan desa di Tanjung Jabung Timur sebagai jalur penyelundupan. Pelabuhan itu berada di sepanjang parit dan sungai kecil yang bermuara ke laut lepas. Pelabuhan tikus ini dianggap lebih aman untuk menyelundupkan anakan lobster.

Am, warga Jambi yang pernah ditawari jadi pembawa anakan lobster mengatakan, mulai Desa Mendahara Ilir, Pangkal Duri, Kampung Laut, Lambur Luar, Kuala Simbur Naik, Teluk Kijing, Pemusiran, Nipah panjang hingga Sadu, terdapat ratusan pelabulan tikus berjajar sepanjang di pinggir sungai dan parit.

Pelabuhan ini, katanya, juga terhubung dengan akses darat yang memungkinkan bongkar muat lobster langsung dari mobil.

“Orang itu (penyelundup) kan maunya cepet. Jadi, begitu barang datang langsung bongkar terus dibawa ke laut,” katanya.

Dia pernah dijanjikan upah menggiurkan yang mengaku dibekingi orang kuat. Tugasnya hanya menyiapkan pelabuhan untuk bongkar muat dan memastikan kapan air pasang.

“Air pasang ini kan nggak tentu waktunyo. Kadang biso malam kadang lewat. Orang itu minta dikabari pas air pasang, jadi speedboat biso merapat, mobil datang langsung bongkar.”

Menurut dia, pelabuhan tikus sulit diawasi karena sangat banyak dan lokasi menyebar. Saban hari, pelabuhan itu juga untuk aktivitas perdagangan masyarakat. “Kalau yang lokasi pelosok, lebih aman karena sulit dipantau.”

Am bilang, warga di pesisir mahfum dengan aktivitas ilegal bahkan beberapa dilakukan siang hari. “Ada juga bongkar muat sampai siang, karena nunggu air pasang, orang di sana biasa aja. Karena itu pelabuhan pribadi, jadi gimana mau dilaporkan, bisa ribut sama tetangga.”

Meski demikian, orang-orang yang terlibat sindikat penyelundupan benur biasa tak saling kenal. “Orang-orangnya keputus-putus, itu sengaja untuk melindungi bos besarnya,” katanya.

“Makanya waktu sayo tanyo siapa yang punyo benur itu kawan nggak mau bilang, makanyo sayo nggak mau. Kalau ketangkap siapo yang tanggung jawab?”

Wilayah pesisir Tanjung Jabung Barat juga tak kalah rawan. AKBP Guntur Saputro, Kapolres Tanjung Jabung Barat, menyebut, ada 10 desa rawan sebagai jalur penyelundupan, yakni Desa Tungkal I sampai Tungkal IV, Tungkal Harapan, Desa Kuala Indah, Desa Bram Itam Raya, Desa Bram Itam Kiri, Desa Semau dan Desa Nibung.

“Ke-10 desa ini kita duga sebagai titik transit dan transportasi untuk pengiriman benih lobster melului jalur perairan,” katanya.

Sejak 2019-2021, sudah empat kali Polres Tanjung Jabung Barat menggagalkan upaya penyelundupan benur ke luar negeri.

 

Baca juga: Penyelundupan Lobster Marak di Masa Pandemi

Polda Jambi kemabli berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dua ratus ribu lebih benur, baru-baru ini. Foto: Humas Polda Jambi

 

***

Kasus yang menjerat Nas bukan pertama kali. Pada 18 Maret 2021, Eddy Suhaimi, sopir travel kena vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur atas kasus penyelundupan anakan lobster senilai Rp 24 miliar pada 21 Januari 2021.

Hakim menilai Eddy sengaja membantu melakukan pengangkutan ikan tidak memiliki SIUP (surat izin usaha perikanan). Pria 52 tahun itu pun divonis satu tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan.

Dalam persidangan, Eddy mengaku awalnya dihubungi Bray untuk mengantar tiga temannya ke Pelabuhan Mendahara, Tanjung Jabung Timur. Eddy tak kenal dengan tiga penumpangnya.

Bray bersama Trumon mengendarai Kijang Innova di dalamnya terdapat 17 boks styrofoam berisi benur.

Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka sampai di jembatan Parit Apung, Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara Ilir. Belasan boks berisi benur itu diturunkan ke semak-semak. Tak lama polisi datang dan meringkus mereka. Bray dan tiga temannya berhasil kabur hingga kini masih jadi buronan polisi.

Eddy Suhaimi yang merasa tak bersalah mengajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan Eddy tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan memvonis bebas Eddy pada 9 April 2021.

 

Kerugian megara

Catatan Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, kerugian negara kaena penyelundupan benur pada 2019 mencapai Rp1,1 triliun. Wilayah Jambi, Surabaya, Batam menjadi paling rawan.

“Modusnya sakarang melalui jalur darat dan laut. Udara sudah makin berkurang karena pengawasan ketat, ” kata Moh Abdi Suhufan, Koordinator DFW Indonesia.

Benur-benur dari Indonesia menuju Singapura, namun tujuan akhir Vietnam.

Dia khawatir, saat eksploitasi dan penangkapan lobster terus terjadi akan berdampak pada setok di alam. Praktik penangkapan ikan dengan bom masih marak dan merusak terumbu karang akan makin memperburuk keberlanjutan lobster di alam. Hingga kini, katanya, pemerintah belum menunjukkan data berapa sebenarnya jumlah setok anakan lobster di alam.

“Kalo setok lobster sudah ada, rata-rata sudah dalam kondisi over eksploitation, itu berbahaya.”

 

*****

Foto utama: Benih bening lobster (BBL) dari barang bukti penyelundupan yang digagalkan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi. Foto : KKP

Exit mobile version