Mongabay.co.id

Skema Insentif dan Disinsentif Pajak Kendaraan

Jauh sebelum pandemi datang, buruknya kualitas udara ibu kota sudah menjadi perhatian bersama. Meski masih ada silang pendapat antara data yang diperlihatkan oleh Air Visual dengan data yang disajikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, satu hal yang disepakati adalah perlunya koordinasi semua pemangku kepentingan dalam mengatasi bersama persoalan kualitas udara ini.

Sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa pakar, perbedaan ini lebih disebabkan oleh metode dan periode pengamatan yang berbeda. Karenanya ketika Pemda DKI Jakarta kemudian merespon dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, semua pihak wajib mengapresiasi sekaligus mendukung keberhasilannya.

Ingub Nomor 66 Tahun 2019 disusun dengan dasar pertimbangan mempercepat pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta melalui pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara. Selain itu juga diupayakan perubahan gaya hidup masyarakat sekaligus mengoptimalkan fungsi penghijauan yang didukung oleh sinergi Perangkat Daerah terkait. Dilihat dari list kepadanya, sekitar 14 Perangkat Daerah yang harus bersinergi dalam mengatasi persoalan kualitas udara ini.

Beberapa diantaranya: Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup, Asisten Perekonomian dan Keluangan, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tak ketinggalan Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi DKI Jakarta. Merujuk hal ini, dapat dilihat bahwa kompleksitas permalahan kualitas udara ternyata tidak hanya menjadi permasalahan transportasi semata.

baca : Sudah Saatnya Ada Pungutan Emisi Gas Buang

 

Rasio volume kendaraan dengan panjang jalan di Jakarta yang sudah tidak lagi seimbang, membuat kemacetan menjadi keseharian. Jumlah kendaraan pribadi dan kemacetan menjadi faktor boronya konsumsi BBM di Indonesia. Foto : Jay Fajar / Mongabay Indonesia

 

Secara umum, ada 7 kegiatan utama yang menjadi prioritas dalam Ingub. Prioritas utama adalah memastikan tidak ada lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun serta tidak lulus uji emisi, beroperasi di jalan sekaligus menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko di tahun 2020.

Prioritas berikutnya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019. Tak lupa mulai tahun 2021 mulai diterapkan congestion pricing sebagai opsi lain menekan potensi kemacetan massal di ibu kota. Yang paling menarik adalah langkah ke-3 berupa upaya memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 plus memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun pada tahun 2025.

 

Insentif Disinsentif Pajak Kendaraan

Penulis sendiri tertarik dengan bunyi pernyataan terkait dengan upaya memperketat ketentuan uji emisi kendaraan pribadi. Secara kebijakan, hal ini dapat disimulasikan ke dalam sebuah kerangka kebijakan insentif disinsentif pajak kendaraan. Regulasi yang akan dirujuk adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ke depannya, ketentuan uji emisi kendaraan seharusnya menjadi dasar penilaian dalam skema pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk kendaraan pribadi yang lolos uji emisi atau memiliki kandungan emisi di bawah ambang batas, akan mendapatkan insentif PKB berupa tarif minimal. Sebaliknya kendaraan yang jauh melebihi ambang batas emisi, wajib membayar denda melalui pemenuhan tarif tertinggi di kelas masing-masing. Detailnya dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pada bagian kedua pasal 3, yang dimaksud dengan obyek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di pasal 5, disebutkan dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari Nilai Jual kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot yang menggambarkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Terkait dengan bobot, dinyatakan dalam koefisien 1 dan >1.

baca juga : Standard Emisi Kendaraan di Indonesia, Sejauh Apa Penerapannya?

 

Asap pekat dari bus kota di kota Jakarta. Foto : istimewa

 

Koefisien 1 artinya kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor masih dianggap dalam batas toleransi. Sementara koefisien >1 menggambarkan penggunaan kendaraan bermotor sudah melewati batas toleransi. Beberapa faktor penentu bobot antara lain: tekanan gandar yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as/roda/berat kendaraan, jenis bahan bakar, tahun pembuatan serta isi silinder.

Terkait tarif, diatur pada pasal 6 dengan kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor berikutnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% dan tertinggi 10%. Tarif pajak kendaraan alat berat dan alat besar berkisar antara 0,1% hingga 0,2% dimana penetapan ini cukup dengan peraturan daerah (Perda).

Aturan terkait tarif minimal dan maksimal ini yang seharusnya dapat disimulasikan oleh Pemda DKI Jakarta dikaitkan dengan kewajiban lulus uji emisi. Dengan demikian setiap pemilik kendaraan bermotor kepemilikan pertama, akan membayar tarif minimal jika lolos uji emisi dan tarif maksimal jika tidak lolos uji emisi. Hal sama terjadi untuk kepemilikan kendaraan berikutnya. Apabila policy ini secara rutin dapat dijalankan, penulis yakin ke depannya mampu mengubah perilaku pemilik kendaraan bermotor.

 

* Joko Tri Haryanto. Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Exit mobile version