Mongabay.co.id

Malut Belum Ada Penangkaran Kepiting Kenari, Jual Beli Masih Ambil dari Alam

Seorang ibu memperlihatkan kepiting kelapa (Birgus latro) disalah satu warung makan di kota Ternate, Maluku Utara. Kepiting ini makin langka karena perburuan untuk dimakan. Foto : Akhyari Hananto

 

 

 

 

 

Kepiting kenari (Birgus latro ) hidup di pulau-pulau di Maluku Utara. Satwa ini merupakan arthropoda darat terbesar di dunia. Walau masuk satwa dilindungi tetapi pemerintah masih membuka peluang satwa ini jadi buruan secara terbatas. Perdagangan ketam kenari untuk konsumsi pun banyak di Maluku Utara, maupun antar pulau bahkan sampai ke Jakarta dan Bali. Di Ternate, menu kepiting kenari atau biasa juga disebut kepiting (ketam) kelapa ini dihidangkan di restoran-restoran tertentu.

Perburuan kepiting kenari masif terjadi di beberapa pulau seperti Obi, Yoi Gebe (Halmahera Tengah) dan beberapa pulau lain di Halmahera Selatan. Sebenarnya, hampir semua pulau kecil ada kepiting ini.

Di Pulau Ternate, ada beberapa lokasi tempat hidup kepiting kenari meski jumlah terbilang sedikit.

Riset Supyan dan kawan kawan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate pada 20015, menemukan potensi kepiting kenari ini ada di bagian barat Ternate.

Riset Juli–September 2015 ini bertujuan mengetahui besaran potensi kepiting kenari dewasa sebagai salah satu upaya pelestarian hewan dilindungi ini.

“Jika kita menginginkan ada kawasan konservasi kepiting kenari di Ternate perlu penyediaan habitat ideal untuk kelangsungan hidup hewan ini,” tulisnya dalam riset itu.

Mohdar Hasanat, yang menggeluti jual beli kepiting kenari mengatakan, kepiting jenis ini banyak hidup di beberapa pulau di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.

Hasil tangkapan kepiting kenari banyak dia suplai dari Yoi Gebe dan Patani, Halmahera Tengah maupun pulau-pulau di Halmahera Selatan seperti Obi,  Kayoa dan Gane.

Saat pandemi COVID-19, usahanya ikut tiarap padahal dia pun setok seribuan ekor. “Setahun kemarin nyaris tidak ada permintaan karena pandemi,” katanya belum lama ini.

Mohdar usaha jual beli kepiting kenari dengan mengantongi sah izin buru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Konservasi dan Sumber Daya dan Ekosistemnya. Izin yang dia kantongi ada dua, yakni kumpul atau tangkap dan edar serta SK indukan atau penagkaran. Semua izin itu, katanya, dia peroleh dari KLHK.

“Ada memang beberapa pengusaha memiliki izin edar hewan ini tetapi tidak memiliki izin tangkap.   Di izin saya juga ada untuk penangkaran.  Untuk izin tangkap itu diambil di alam.”

Jatah pengambilan di alam itu, katanya, juga berdasarkan hasil survei LIPI. Dari survei itu kemudian jadi dasar jatah kepada mereka yang memiliki izin menangkap kepiting kenari. Dari populasi 1.000, dapat jatah tangkap 10%.

 

Baca: Begini Penampakan Ketam Kenari, Kepiting Terbesar di Dunia

Kepiting kenari yang siap dijual ke pembel. Fo: Mohdar Hasanat

 

Di Maluku Utara, katanya, masih banyak kepiting kenari tetapi berukuran kecil. “Dari LIPI ada standar yang bisa diambil itu berat 1,3 kilogram ke atas kalau dihitung cangkang punggung kepiting kenari atau disebut karapas. Ini cangkang keras yang melindungi organ dalam pada tubuh crustacea sepanjang 9,5 cm yang diizinkan ditangkap. Di bawah itu tidak boleh.”

Untuk kepiting kenari di Maluku Utara populasi di alam masih banyak. Kalau ibarat lampu penanda jalan (traffic light) itu, katanya, dari hijau menuju kuning. Karena itu, katanya, pemerintah menetapkan kepiting ini termasuk hewan dilindungi meski begitu masih bisa ditangkap dalam batasan tertentu.

“Izin saya pada 2019 ada 4.000 ekor dalam setahun namun realisasi tidak sebanyak itu. Jatah tersisa sampai 2021 masih ada 2000 lebih belum dihabiskan.” katanya.

Kepiting kenari masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai SK Menteri Kehutanan No.12/KPTS-II/Um/ 1987 dan PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Surat keputusan kepiting kenari jadi satwa buru itu keluar dari KLHK 8 Agustus 2017 dari semula dilindungi jadi satwa buru.

Yang punya SK satwa buru yakni PT Alam Nusantara dan CV Pulau Gamumu juga punya izin penangkaran. Sampai saat ini, proses pembangunan penangkaran belum selesai.

Di Indonesia, katanya ada beberapa izin penangkaran kepiting kenari yakni di Bali dan Sulawesi Tenggara. Di Malut, baru dia yang urus izin penangkaran.

Mohdar bilang, bisnis kepiting kenari ini juga punya hubungan dengan pariwisata karena bisa jadi daya  tarik bagi wisatawan. Dia pun berharap, dalam upaya penangkaran kepiting kenari ada dukungan pemerintah. “Mestinya usaha ini didukung pemerintah daerah terutama dalam proses penangkaran. Ada penangkaran akan mengurangi penangkapan di alam,” katanya.

Kalau penangkapan di alam terus dilakukan akan mengancam populasi kepiting kenari. Dalam pola penangkaran, ada kewajiban mengembalikan sebagian satwa ke alam. Kalau ambil indukan 10 kepiting kenari, maka wajib mengembalikan ke alam satu ekor.

Abas Hurasan, Kepala Seksi BKSDA Maluku Utara bilang, untuk kepiting kenari yang sebelumnya masuk hewan terancam kini sudah jadi satwa buru. Hal ini, katanya, melalui hasil riset LIPI pada 2017. Dari hasil itu, jadi dasar KLHK mengeluarkan SK izin buru kepiting kenari bagi beberapa pengusaha yang mengajukan izin usaha.

 

Baca juga: Ini Uniknya Rajungan, Si Kepiting Berenang dari Lautan

Pantai dengan kondisi bebatuan disiapkan untuk penangkaran kepiting kenari semi alami. Foto: Mahmud Ichi/ Mongabay Indonesia

 

Di Maluku Utara,  hampir semua pulau memiliki potensi kepiting kenari. Kalau sampai ada kelebihan populasi, katanya, juga bisa jadi hama. Jadi, walau masuk satwa dilindungi karena kondisi rawan tetapi hasil survei populasi di alam berlebihan akhirnya LIPI merekomendasikan jadi satwa buru.

“Namun satwa yang diburu mengikuti prosedur berdasarkan aturan dan ketentuan. Tidak boleh melebihi atau over penangkapan yang menyebabkan hewan ini habis. Tentu dengan izin yang diberikan pemerintah.”

Maluku Utara dapat jatah penangkapan setahun 15.000.  Jatah per tahun ini keluar pada Agustus 2017 dan sampai saat ini belum habis. Dari jatah itu, para pengusaha akan membayar pajak negara bukan pajak per ekor Rp30.000.

Sebelumnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam situs resmi menyebutkan, populasi kepiting kenari di dunia dianggap telah menurun dengan drastis hingga Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature/ IUCN) menetapkan kepiting kenari adalah binatang langka dan perlu dilindungi walaupun termasuk dalam kategori “kurang data”.

Artikel yang ditulis Rianta Pratiwi, Heryanto, Daisy Wowor menyebutkan, kepiting kenari merupakan binatang liar yang hidup di laut saat stadia larva dan juvenil. Sedangkan saat stadia muda dan dewasa lebih banyak menghabiskan hidup di daratan hingga satwa ini lebih dikenal sebagai kepiting darat yang aktif mencari makan pada malam hari.

Kepiting kenari atau ketam kenari dikenal juga sebagai kepiting pencuri (robber crab) karena sering mencuri kelapa sebagai makanan. Kepiting ini termasuk kelompok dekapoda darat yang paling besar bahkan sebagai arthropoda daratan terbesar di dunia. Rentangan kaki dari ujung capit kaki yang satu sampai dengan ujung capit kaki lain dapat mencapai satu meter dengan berat maksimum empat kilogram.

 

 

Exit mobile version