Mongabay.co.id

BBKSDA Jatim Evakuasi Merak Hijau di Alun-Alun Lamongan

 

Merak hijau yang ada di alun-alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur resmi dievakuasi oleh Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Selasa (08/06/2021). Seekor satwa yang memiliki nama latin Pavo muticus ini dijemput dari alun-alun dengan keluasan sekitar 4.900 meter persegi ini dan diangkut ke kandang karantina Lembaga Konservasi (LK) Maharani Zoo.

Dodit Ari Guntoro, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya BBKSDA Jawa Timur mengatakan, untuk sementara waktu satwa yang menurut keterangan lembaga International Union for Conservation of Nature (IUCN) status konservasinya terancam punah ini akan menjalani rehabilitasi. Selain itu, secara bertahap juga akan dilihat perilakunya. Proses rehabilitasi ini waktunya tidak bisa ditentukan.

Hal ini karena bergantung pada kondisi merak, dan berapa lama hewan ini sudah dipelihara. Namun, dia memperkirakan umurnya sekitar tiga tahun. Setelah dievakuasi, merak hijau tersebut kemudian perlu diperiksa oleh dokter.

baca : Surat Wiyoto, Petani Biasa yang Mampu Menangkarkan Merak Hijau

 

Petugas memberi makan burung merak hijau sebelum pada akhirnya dievakuasi dan dipindahkan ke Lembaga Konservasi Maharani Zoo. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

“Kalau dilihat secara kasat mata morfologi fisiknya, kondisi merak sebenarnya tidak ada masalah. Hanya keadaanya sedang ngurak sehingga ada beberapa bulunya yang lepas,” terangnya. Kendati demikian, untuk mengetahui lebih lanjut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan nantinya.

Ada beberapa indikator penilaian perilaku yang hasilnya nanti ada dua. Jika masa rehabilitasi selesai, pihaknya baru bisa memutuskan merak yang mempunyai bulu berwarna hijau keemasan ini akan dilepasliarkan atau diberikan ke penangkaran berizin atau Lembaga Konservasi.

 

Belum ada Izin

Sebelumnya, merak hijau di Alun-alun Kabupaten berjuluk kota tahu campur itu mendadak viral di sosial media lantaran unggahan salah satu warganet. Dalam foto yang beredar itu diberi keterangan kondisi burung yang saat dewasa mempunyai tubuh panjangnya bisa mencapai 300 cm ini kondisinya kurang terawat.

Karena melihat kondisi merak hijau di kandang hanya berteman dengan burung dara (Columbidae). Dalam keterangan foto tersebut juga menyarankan agar burung merak hijau supaya diberi pasangan. “cek mboten jomblo. Wau merak e ngibas-ngibasaken ekor mawon, sak ngerti kulo nek ngibas-ngibasaken niku tanda untuk menarik betina atau minta nikah,” tulisanya yang dicampur dengan bahasa Jawa, dikutip dari akun Instagram @berita_lamongan_. Mongabay Indonesia mencoba mencari informasi pertama kali foto ini diunggah, tapi tidak ketemu.

baca juga : Merak Hijau, Lambang Keindahan Budaya di Berbagai Negara

 

Lembaga International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyatakan status konservasi burung merak hijau masuk kategori terancam punah. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Menanggapi hal itu Dodit saat dilokasi menjelaskan, untuk ukuran kandang yang digunakan sebenarnya sudah memenuhi syarat atau tidak ada masalah. Hanya memang jika dilihat dari segi animal welfare atau kesejahteraan hewan itu masih belum memenuhi. Karena melihat perilakunya yang sering mengibas-ngibaskan ekornya itu sebenarnya sedang birahi, seharusnya sudah ada pasangannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, animal welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran dan perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Adapun dalam kesejahteraan hewan itu ada 5 prinsip yang harus dijadikan acuan. Diantaranya yaitu, bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirst), bebas dari rasa tidak nyaman (freedom from discomfort). Kemudian bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (freedom from pain, injury and diseases). Lalu bebas dari rasa takut dan stress (freedom from fear and distress). Selanjutnya bebas mengekspresikan tingkah laku alamiah (freedom to express natural behavour).

perlu dibaca : Enam Alasan Mengapa Banyak Satwa Memiliki Mata Palsu

 

Dikandang alun-alun Lamongan, burung merak hijau hanya berteman dengan burung dara (Columbidae). Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Selain itu Dodit melanjutkan, untuk pemeliharaan satwa jenis yang dilindungi memang seharusnya ada surat izin “Kami tadi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan. Kalau izin, di database kami burung merak yang dipelihara di alun-alun ini belum ada. Sehingga untuk sementara ini kita amankan,” pungkasnya.

Lanjut dia, pihaknya bakal mendukung bila Pemerintah Kabupaten Lamongan akan meneruskan izin penangkaran sebagai wahana rekreasi warga Lamongan.

  

Tidak Anti Kritik

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kabupaten Lamongan, Anang Taufik menjelaskan, berbicara terkait lingkungan hidup pihaknya selalu terbuka, apalagi kaitannya dengan fasilitas yang ada di alun-alun Lamongan.

Secara teori berdasarkan aturan yang berlaku terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomer 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, salah satunya yaitu kewenangan pengelolaan alun-alun yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

 

Petugas BKSDA mengevakuasi merak hijau di alun-alun Kabupaten Lamongan untuk menjalani rehabilitasi. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Secara teknis pada bulan Maret 2021 baru diserahkan. Sehingga pihaknya masih belum tahu merak hijau yang ada di alun-alun Kabupaten Lamongan ini sudah ada izin penangkarannya atau tidak. Menurut dia, selama tiga bulan mengelola banyak sekali kritikan dan masukan dari masyarakat untuk kebaikan alun-alun, dimulai dari Bianglala yang sebelumnya tidak berjalan sekarang mulai dioperasionalkan.

Kemudian juga air mancur yang semula kotor dibersihkan sampai bersih sehingga bisa muncul air kembali. Ada juga tempat bermain anak-anak.

“Dan terakhir, minggu kemarin di sosial media kaitannya dengan kondisi burung merak. Makanya kita sengaja datangkan ahlinya untuk memeriksa. Hasilnya ternyata ini kan lagi musim kawin. Salah satu ciri-cirinya adalah bulunya ngurak,” jelasnya.

 

Populasi merak hijau tersebar di hutan terbuka dengan padang rumput di Republik Rakyat Tiongkok, Indocina dan Jawa, Indonesia. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Kendati demikian pihaknya juga berharap mungkin jika alun-alun Lamongan ini perlu dikonservasi terlebih dahulu oleh BKSDA, pihaknya mempersilahkan. Sebelum jika memang itu memungkinkan untuk dijadikan tempat edukasi terkait dengan satwa atau juga.

“Jadi bagaimana Ruang Terbuka Hijau itu bisa dijadikan wisata kota, kemudian bisa menumbuhkan pelaku UMKM yang sebagaimana sekarang ini lagi digencarkan Bupati Lamongan,” tandas pria berkumis ini.

 

 

Exit mobile version