Mongabay.co.id

Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu Ditangkap

 

 

Perdagangan bagian tubuh harimau sumatera terus terjadi di Provinsi Bengkulu. Kali ini pelakunya MJY [46], MS [35], dan UJ [40].

Dua Warga Desa Kelindang Atas, Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah dan Warga Ipuh, Kabupaten Mukomuko itu ditangkap Tim Gakkum KLHK bersama Subdit Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA Wilayah Bengkulu-Lampung, saat transaksi di Desa Lubuk Sini, Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, pukul 18.30 WIB, Sabtu [19/6/2021].

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau sumatera [Parthera tigris sumatrae] yang hendak dijual seharga Rp80 juta.

“Saat penangkapan, ketiganya membawa dua kardus berisi tulang beserta kulit harimau lengkap dengan kepala, badan, kaki, dan ekor. Mereka sedang menunggu pembeli,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, Senin [21/6/2021].

Namun, UJ dan MS melarikan diri. Mereka berdua kini buronan polisi. Berdasarkan bukti, Sudarno menduga, harimau didapat pelaku dengan cara menjerat.

“Dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat,” tuturnya.

Tim gabungan juga mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon selular milik MJY.

Baca: Ditangkap, Tiga Penjual Organ dan Kulit Harimau Sumatera di Bengkulu

 

Inilah kulit harimau sumatera yang diamankan dari pelaku saat hendak dijual, yang ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Bengkulu, Senin [21/6/2021]. Foto: Dok. Sopian

 

Efek jera

Sebelumnya, pada Senin, 21 Desember 2020 lalu, Polda Bengkulu menangkap BB dan SOH, warga Desa Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, dan seorang calo berinisial SB, warga Desa Rantau Panjang, Semidang Alas, Kabupaten Seluma.

Mereka disergap di Jalan Raya Bengkulu – Manna, tepatnya di Desa Selau Wangi, Kecamatan Selau, Kabupaten Bengkulu Selatan, saat memperjualbelikan tulang dan kulit utuh harimau kepada warga Bengkulu. Harga yang ditawarkan Rp110 juta.

Namun, setelah melewati persidangan, para pelaku hanya dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan penjara.

“Ini sangat ringan, tidak ada efek jera,” keluh Iswadi, Direktur Lingkar Inisiatif Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kegiatan konservasi harimau sumatera.

Iswadi mengatakan, pengadilan Bengkulu sebenarnya mempunyai sederet prestasi dalam memutuskan hukuman tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar. Beberapa kasus, tersangka dijatuhi hukuman lebih dari 1,5 tahun penjara.

“Sebelumnya, ada tersangka yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara; 2,5 tahun; bahkan pernah 4 tahun. Harusnya, ini jadi acuan untuk memutuskan hukuman maksimal, supaya mereka jera,” tuturnya, Selasa [22/6/2021].

Ia berharap, tim BKSDA Bengkulu dan pihak terkait lainnya juga menyisir lokasi tempat perburuan.

“Informasinya, harimau ini dijerat di Hutan Lindung Bukit Daun, Taba Penanjung. Semoga, pemangku kebijakan segera memantau dan memusnahkan jerat di lokasi itu. Jangan sampai mengenai harimau lagi.”

Baca: Leher Kena Jerat Pemburu, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Bengkulu

 

Harimau sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Memburu dan memperdagangkannya merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang diancam pidana. Foto: Dok. Sopian

 

Lima tahun penjara

Atas masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea berjanji akan terus menjalankan operasi.

“Mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” terang Eduward dalam keterangan tertulisnya.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK menegaskan, perdagangan harimau merupakan kejahatan luar biasa. Kegiatan ini melibatkan jaringan pelaku berlapis dengan nilai ekonomi tinggi.

“Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan perdagangan ilegal untuk tanaman dan satwa liar dilindungi,” terangnya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai sumber kekayaan hayati Indonesia.

“Dalam beberapa tahun, KLHK telah melakukan 389 operasi perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Sebanyak 318 kasus telah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk kasus di Bengkulu tersebut, MJY dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

 

Pelaku MJY saat ditangkap bersama barang buktinya. Foto: Dok. KLHK

 

Harimau sumatera merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan IUCN, hewan yang hidup soliter ini berstatus Kritis [Critically Endangered]. Terganggunya populasi harimau sumatera di alam akan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem karena satwa ini merupakan predator penting dalam rantai makanan.

 

 

Exit mobile version