Mongabay.co.id

Nuri Bayan, Paruh Bengkok yang Berperilaku Unik

 

 

Burung paruh bengkok terkenal cerdas, sebagaimana nuri bayan [Eclectus roratus] yang dapat meniru suara manusia. Namun begitu, ada perilaku unik nuri bayan betina yang tidak lazim, yaitu memiliki pejantan lebih dari seekor.

Dalam Journal of Avian Medicine and Surgery [Juli 2008], berjudul “Ecology and Evolution of The Enigmatic Eclectus Parrot [Eclectus roratus] karya peneliti Australian National University, Robert Heinsohn diketahui penyebab tersebut. Ini dikarenakan kurangnya lubang sarang dalam proses perkawinan. Hal itu memaksa jantan untuk berbagi betina.

Betina nuri bayan nyatanya lebih agresif dan bersifat teritorial dibanding jantan, terutama saat mempertahankan lubang sarang dari ancaman hewan lain. Uniknya, semua pejantan yang mengawini betina saling bekerja sama, memberi makan, termasuk kepada anak mereka.

“Jarang adanya lubang sarang yang baik, membuat mereka berbagi betina,” tulis Robert Heinsohn.

Kesimpulan ini berdasarkan pengamatan perilaku nuri bayan di Cape York, Queensland, selama 10 tahun terakhir.

Dalam pengamatannya, Robert menemukan fakta unik lain, yaitu induk betina dalam kondisi sulit bisa membunuh anaknya yang jantan. Namun, hal ini terjadi apabila lubang sarang dianggap terlalu sesak oleh induk betina.

Baca: Nasib Jalak Suren, Diburu di Alam Liar untuk Diperlombakan Sebagai Burung Kicau

 

Nuri bayan jantan yang berwarna hijau cemerlang. Foto: Shutterstock

 

Persebaran di Indonesia Timur

Berdasarkan penelitian Wahyu Prihatini dari Program Studi Biologi FMIPA Universitas Pakuan, berjudul “Perilaku Pengasuhan Anak Burung Bayan [Eclectus roratus] oleh Induknya di Penangkaran” diketahui nuri bayan melakukan perkawinan sekitar pukul 09.00-11.00 WIB. Durasinya, 2-3 menit dan dapat bertelur 2-3 kali setahun.

“Setiap peneluran menghasilkan 2 butir, jarak peneluran 2-3 hari. Lama pengeraman 27 hari,” tulis Wahyu Prihatini.

Nuri bayan merupakan burung berukuran sedang. Panjang tubuhnya sekitar 35-40 cm, berat badan 405-600 gram.

Jantan dan betina memiliki pola warna bulu sangat berbeda. Bulu sang jantan sebagian besar berwarna hijau cemerlang, dengan kilauan merah di bawah sayap, sisi kiri, dan sisi kanan tubuh yang tertutup oleh bulu sayap. Ekornya panjang berwarna biru.

Sedangkan bulu burung betina sebagian besar berwarna merah gelap, dengan warna biru di leher dan dada, serta ekor panjang berwarna merah.

“Perbedaan jantan dan betina sudah terlihat sejak anak burung berumur lima minggu, saat bulu jarum mekar.”

Jenis ini memiliki paruh pendek dan kuat, ujung bagian atas runcing. Paruh jantan berwarna jingga, sementara betina hitam.

“Mereka hidup dalam kelompok kecil atau berpasangan di hutan lebat dan di pucuk-pucuk pohon tinggi. Mereka sering melakukan perjalanan dalam kelompok-kelompok kecil, terdiri dari 3-4 ekor,” lanjut Wahyu Prihatini.

Persebaran burung cerdas ini mulai dari dataran rendah hingga dataran tinggi. Di dataran rendah Indonesia, jenis ini dapat dijumpai di Halmahera [450 mdpl], Buru [700 mdpl], Seram [800 mdpl], Sumba [950 mdpl], juga Maluku.

Di alam bebas, jantan lebih sering terlihat, sedangkan betina cenderung pemalu. Sarang biasanya terletak di lubang pohon yang tinggi, sekitar 14-22 meter dari tanah.

Di beberapa daerah, nuri bayan ini disebut betet elok, kakatua hijau, bayan, kaka moro, kaka wandala, dan karea.

Baca: Burungbuah Satin, Spesies Baru dari Papua

 

Nuri bayan betina dalam sarang pohon. Foto: Fransisca N Tirtaningtyas/Mongabay Indonesia

 

Kembali ke habitat

Sudah tentu, kehidupan nuri bayan dan jenis paruh bengkok lainnya adalah di alam liar. Guna menjaga kelestarian burung cerdas itu di habitatnya, Kamis [17 Juni 2021] lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan Konservasi Kakatua Indonesia [KKI] melepasliarkan 35 ekor burung paruh bengkok. Rinciannya, 28 ekor kakatua koki [Cacatua galerita eleonora], 6 ekor nuri bayan [Eclectus roratus aruiensis], dan satu ekor kakatua raja [Probosciger aterrimus).

Burung-burung tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Maluku yang telah direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa [PRS] Kembali Bebas, Masihulan dan translokasi dari BKSDA Jawa Timur dan BKSDA seksi wilayah 1 Ternate, Maluku Utara.

“Pelepasliaran kami lakukan di Pulau Wokam, karena habitat alaminya nuri bayan dan kakatua koki. Kedua anak jenis burung tersebut merupakan burung endemik Kep. Aru, Papua dan pulau-pulau satelitnya,” tulis Danny Pattipeilohy, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dalam rilisnya kepada Mongabay Indonesia.

Danny menjelaskan, PRS Kembali Bebas, Masihulan merupakan pusat rehabilitasi khusus burung paruh bengkok, satu-satunya di wilayah Indonesia Timur yang pengelolaannya sejak 2018 dibantu KKI. PRS berada di wilayah administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

“Burung-burung tersebut sudah ditandai ring, sehingga dapat dipantau kemampuan bertahan hidup dan sosialisasinya di alam liar.”

Baca juga: Seriwang Sangihe, Burung Langka di Dunia yang Habitatnya Terancam Tambang Emas

 

Nuri bayan [Eclectus roratus aruiensis] dan kakatua koki [Cacatua galerita eleonora] yang dilepaskan di Pulau Wokam, pertengahan Juni 2021. Foto: Dudi Nandika/Konservasi Kakatua Indonesia

 

La Eddy, pengajar di FMIPA Biologi Universitas Pattimura, menjelaskan nuri bayan jenis aruiensis dan kakatua koki jenis eleonora, merupakan kekayaan genetik yang luar biasa. Jenis yang hadir dikarenakan kondisi alam Indonesia yang berpulau, sehingga terjadi spesiasi.

“Penurunan populasi di suatu pulau di Indonesia dapat menurunkan keanekaragaman genetik secara permanen,” ujarnya.

Dudi Nandika, Ketua Konservasi Kakatua Indonesia [KKI] mengatakan, semua paruh bengkok yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi. Proses tersebut melalui beberapa tahapan, yakni kesehatan, rehabilitasi, dan habituasi di habitat aslinya.

“Proses habituasi merupakan tahapan penyesuaian burung-burung tersebut dengan kondisi lingkungan liar dengan pakan alami. Pada proses ini, dikurangi kontak langsung dengan manusia seminimal mungkin, perilaku liarnya muncul kembali,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, nuri bayan merupakan jenis satwa dilindungi dari kepunahan, tercantum pada nomor 537.

 

 

Exit mobile version