Mongabay.co.id

Begini Tantangan dan Strategi Pengelolaan Karbon Biru di Indonesia

 

Pemerintah optimis Indonesia bisa mengelola dan menginventarisir potensi karbon biru yang tersimpan di sejumlah ekosistem pesisir. Mangrove, padang lamun, dan terumbu karang dinilai menyimpan karbon sangat besar sehingga jadi pertimbangan serapan gas rumah kaca (GRK) sebagai solusi masalah perubahan iklim global yang sudah menjadi krisis iklim ini.

Karena itu pembahasan perubahan iklim kini terkait dengan potensi karbon biru. Pengelolaan karbon biru di Indonesia melibatkan lintas sektor. Tetapi ada kendala validitas dan pembaharuan data, serta degradasi ekosistemnya.

Hal ini dibahas dalam diskusi Pojok Iklim yang berlangsung dalam jaringan, Rabu (08/07/2021).

Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim mengatakan hamparan mangrove, lamun, dan terumbu karang adalah penyimpanan wilayah karbon biru melebihi kapasitas hutan tropis.

Kawasan segitiga terumbu karang sangat kaya, dan sekitar 65% berada di wilayah kelautan dan pesisir Indonesia. Sumberdaya dominan berada di kawasan timur.

“Indonesia disebut climate super power karena punya cadangan (karbon) luar biasa, sayangnya sebagian sudah rusak,” kata mantan menteri di era Suharto dan Gus Dur ini. Karena itu ada program rehabilitasi mangrove. Ia mengingatkan masa depan kemakmuran sangat beda dengan yang kita kenal, karena berbeda dan tergantung pada pemanfaatan karbon biru secara berkelanjutan.

Tantangan pengelolaannya adalah menyusun persepsi bersama tentang karbon biru, termasuk kolaborasi semua pihak yaitu pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat adat, akademisi, dan lainnya. “Ini taruhan besar untuk Indonesia,” tantangnya.

baca : Besarnya Potensi Karbon Biru dari Pesisir Indonesia, Tetapi Belum Ada Roadmap Blue Carbon. Kenapa?

 

Lebat teduhnya kawasan hutan mangrove Suasana kawasan mangrove di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Tentang karbon biru, pada bulan Juli ini, Pojok Iklim akan membahas masa depan karbon biru dengan serial webinar. Berikutnya pada 21 Juli tentang peluang karbon biru dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Berikutnya berjudul peluang pembiayaan karbon biru, dan selanjutnya tentang karbon biru untuk semua. Sebagai upaya menyusun kebijakan korektif dan konvergensi dalam rangka Perjanjian Paris.

Dalam kesempatan yang sama, Nur Hygiawati Rahayu, Direktorat Kehutanan dan Sumberdaya Air (KKSDA) Kementerian PPN/Bappenas memaparkan strategi pembangunan rendah karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2020-2024. Perubahan iklim masuk prioritas ke-enam yaitu tentang membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim.

Lahan basah termasuk mangrove dan gambut menjadi target penurunan emisi 43%. Dari catatannya, reforestasi hutan dan gambut sebesar 500-550 ribu hektar/tahun. Sedangkan deforestasi 325 ribu hektar/tahun. Deforestasi mangrove sekitar 18%. Strateginya adalah penghentian pemberian izin permanen hutan primer, sekunder, dan lahan gambut. Peningkatan perhutanan sosial dan mempercepat implementasi kebijakan satu peta.

Mengutip data World Resources Institute (WRI), Yuke, panggilannya mengatakan sumber biomassa mangrove terbesar terdiri dari hutan mangrove primer dan sekunder. Luasan mangrove nasional pada 2024 diperkirakan berkurang cukup besar hampir 22% dibandingkan kondisi awal tahun 2000. “Perlu strategi nasional pengolahan lahan basah,” lanjutnya.

Tantangannya, sejumlah data menunjukkan jumlah berbeda, karena dikumpulkan per region dari waktu berbeda. Ia mencontohkan, ada data yang kosong di sejumlah skala peta yang dijumlahnya totalnya 3,6 juta hektar, namun ada yang menyebut luasan mangrove 3,3 juta.

Hutan mangrove primer masih terjaga karena sulit diakses, sedangkan sekunder terus berkurang. Mangrove kritis lebih dari 600 ribu hektar atau sekitar 20% dari total mangrove, berdasarkan data open source, Planet. Penyebab deforestasi di antaranya alih fungsi lahan menjadi tambak, kelapa sawit, pemukiman, dan lainnya.

baca juga : Melindungi Jejak Penyerap Karbondioksida di Kawasan Pesisir

 

Sebaran kawasan mangrove di Indonesia. Sumber : presentasi Nur Hygiawati Rahayu, KKSDA Kementerian PPN/Bappenas

 

Sedangkan data The Nature Conservation (TNC) menyebutkan luas mangrove Indonesia sekitar 2,7 juta pada 2016. Selain isu data, pengelolaan mangrove juga lintas sektor. Tiap unit pemerintah memiliki target berbeda. Misalnya target penanaman oleh KKP sekitar 1800 ha dalam 5 tahun atau 350 per tahun di luar kawasan hutan. Sedangkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menargetkan 600 ribu hektar dalam 4 tahun. KLHK target penanaman 7500 ha dalam 5 tahun di dalam kawasan hutan.

Dikondisi tapak mangrove, menurut Yuke ada status lahan belum jelas karena kepemilikan di dalam atau luar hutan. Sedangkan jika sudah beralih fungsi menjadi pemukiman, akan sulit direhabilitasi. “Belum ada kajian hidrologi, dan geomorfologi yang kurang memadai sehingga rehabilitasi tak mudah,” jelasnya. Sumberdaya pun dinilai terbatas seperti SDM, lokasi sulit diakses, dan pendanaan.

Pada 2020, dibentuk Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Lahan Basah untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan Pembangunan Rendah Karbon (PRK). Arahannya memperkuat database untuk penguatan data dasar lahan basah, pengumpulan geospasial, dan kolaborasi berbagai pihak. Selain itu merancang peta jalan pengelolaan ekosistem lahan basah.

 

Konservasi untuk Daya Dukung Karbon Biru

Andi Rusandi Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan di unitnya ada kelompok karbon biru, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan hasil perikanan.

Lebih dari 50% karbon bisa diserap laut. Namun tergantung upaya konservasi untuk pelestarian sumber karbon biru. Sejumlah hal yang terkait adalah monitoring dan perlindungan sejumlah spesies genting dan kawasan konservasi perairan (KKP). Kini ada 201 KKP yang dikelola pemda atau pemerintah pusat. Target RPJMN adalah peningkatan luasan kawasan konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Ada 20 jenis kelompok prioritas perlindungan terdiri 224 spesies, terbanyak hiu dan pari sebanyak 64 spesies disusul kelompok ikan dan gastropoda. “Paling penting adalah rumahnya seperti terumbu karang, mangrove, dan lamun,” kata Andi. Terumbu karang dalam kawasan 1,08 juta hektar dan luas dalam kawasan yang ditetapkan 794 ribu hektar. Untuk lamun, luas dalam kawasan sekitar 49 ribu hektar dan yang ditetapkan 46 ribu hektar.

Kesenjangan konservasi sumberdaya ikan di antaranya belum terintegrasinya pengelolaan kawasan konservasi dengan jenis prioritas dan pengelolaan, serta belum dimasukkan indikator perikanan. Sedangkan visi kawasan konservasi perairan 2030 adalah terbentuknya kawasan konservasi 32 seluas 32,5 juta hektar pada 2030 dan efektifitas pengelolaannya.

baca juga : Indonesia Petakan Kembali Mangrove untuk Karbon Biru

 

Maluku Utara, baru saja memiliki tiga kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi ini guna memastikan ekosistem laut terjaga dan sumber laut dapat terkelola berkelanjutan oleh masyarakat, salah satu mencegah pengeboman ikan. Foto: Mahmud Ichi/ Mongabay Indonesia

 

Selain upaya konservasi, masalah laten lain adalah sampah laut. Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3 KLHK optimis target pengurangan sampah laut sampai 70% pada 2025 tercapai. Sampai 2020 menurutnya penurunan sekitar 15%.

Sampah di laut terdiri dari sampah dari daratan dan kebocoran sampah dari aktivitas laut. Data tahun 2018 menyatakan jumlah sampah plastik di darat sekitar 538 ribu ton dan sampah dari aktivitas laut 77 ribu, totalnya sekitar 615 ribu ton.

Pada 2020 disebut menurun jadi 521 ribu ton. Dengan rincian sampah daratan 508 ribu dan sampah dari aktivitas laut sebanyak 12 ribu ton.

Pihaknya membuat riset baseline, karena ada variasi data volume sampah laut. Misalnya data Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP) sekitar 650 ribu ton/tahun, data World Bank 201-552 ribu ton, dan data LIPI 270-590 ribu ton.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya merencanakan sejumlah langkah. Penerbitan surat edaran imbauan pengurangan penggunaan pengemasan sekali pakai di kantor pemerintahan dan zero waste office. Optimalisasi Badan Pengelola Dana Lingungan Hidup (BPDLH) dan program hibah organiasi internasional untuk implementasi rencana aksi nasional (RAN) sampah laut. Berikutnya memperbanyak kajian analisis pengelolaan sampah di darat dan laut, dan meningkatkan kajian informasi.

“Potensi menjadi super power padang lamun, terumbu karang, dan mangrove akan sia-sia kalau tak menangani sampah di laut,” sebut Novrizal.

perlu dibaca : Laut Indonesia Berpotensi Serap Karbon Lima Kali Lebih Besar Dibanding Hutan

 

Sampah di sepanjang pantai Muncar, Banyuwangi, Jatim, pada akhir Juni 2019. Selain di pesisir, sampah juga ada di perairan laut Muncar yang mempengaruhi nelayan mendapatkan ikan. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Bagaimana potensi karbon baru ini dicatat?

Syaiful Anwar, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring Pelaporan Verifikasi (MPV) Ditjen PPI KLHK menjelaskan inventarisasi GRK nasional baru menghitung GRK hutan mangrove primer dan sekunder. Mengacu IPCC 2006, menurutnya Indonesia lebih baik dalam inventarisasi, dibanding negara berkembang lain.

Para pihak didorong mengembangkan pembelajaran dan pengalaman penerapan pedoman tambahan untuk inventarisasi GRK. Penambahan carbon pool pada 2021, selain above ground biomass (AGB) dan below ground biomass (BGB), tambahannya adalah mangrove soil.

Dari sebuah penelitian potensi terbesar adalah kawasan mangrove ada di tanah 78%, sedangkan di pohon 17%. Pada kondisi itu tercatat lebih banyak menyimpan karbon di banding hutan terestrial.

Syaiful mengatakan, dalam konteks mitigasi, klaim menurunkan emisi harus ada forest reference emission level (FREL). Indonesia meningkatkan sistem penghitungan GRK dengan menambahkan karbon tanah di mangrove. Menyempurnakan FREL tahap kedua dalam faktor emisi mangrove. Tujuannya meningkatkan akurasi, mengurangi ketidakpastian, dan identifikasi potensi penyerapan karbon tanah secara akurat. Data FREL yang digunakan dari National Forest Monitoring Systems.

 

Kawasan mangrove di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jateng. Foto : KLHK

 

Prinsip Ekonomi Biru

Sementara dalam kesempatan berbeda, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Ia menyatakan itu saat membuka Dialog Penguatan Organisasi Penataan Ruang Laut sebagai Pilar Utama Peningkatan Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Perekonomian Nasional secara virtual di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Selain urusan perencanaan tata ruang laut, KKP juga diberi kewenangan melaksanakan urusan pemanfaatan ruang laut. Seperti kewenangan untuk menerbitkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk semua kegiatan berusaha yang sifatnya menetap di laut. Sebelum perusahaan mengurus izin berusaha, baik di wilayah perairan maupun di wilayah yurisdiksi.

Dikutip dari siaran pers, ada tiga program prioritas. Meliputi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal.

 

Exit mobile version