Mongabay.co.id

Menanti Terungkapnya Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur

Sungguh kejam perbuatan manusia yang membunuh gajah jantan ini. Kepalanya dipenggal untuk diambil gadingnya, yang sebelumnya satwa liar dilindungi ini dirancun terlebih dahulu. Foto: Istimewa/masyarakat Desa Jambo Reuhat

 

 

Masih ingat kasus matinya satu individu gajah sumatera liar tanpa kepala di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada 12 Juli 2021 lalu? Hingga kini, siapa pembunuh satwa dilindungi tersebut belum terungkap.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko SIK, kepada media pada 7 Agustus 2021 mengatakan, Polres Aceh Timur bersama Polda Aceh terus melakukan penyelidikan guna menyibak kasus tersebut.

“Sejumlah orang telah dimintai keterangan,” ujarnya.

Selain itu, beberapa organ gajah telah dikirim ke laboratorium forensik. “Untuk memastikan penyebab kematian sebelum kepalanya dipotong dan gadingnya diambil,” lanjut Dwi.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto mengatakan hal senada. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan BKSDA Aceh mendukung penuh penegakan hukum.

“Proses hukum kejahatan lingkungan berada di Balai Gakkum dan Kepolisian, BKSDA hanya memberikan dukungan,” terangnya.

Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh menunjukkan, kematian gajah di HGU yang dikelola PT. Bumi Flora tidak hanya terjadi kali ini.

Pada 12 Juli 2018, gajah betina 10 tahun ditemukan mati di HGU perusahaan sawit itu, diduga diracun. Kasus serupa juga terjadi pada 4 dan 8 September 2015.

Baca: Mengenaskan! Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur

 

Gajah jantan ini ditemukan mati di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin [12/7/2021]. Kepalanya dipenggal untuk diambil gadingnya, yang sebelumnya satwa liar dilindungi tersebut diracun. Foto: Istimewa/masyarakat Jambo Reuhat

 

Sejak 2012, kematian gajah terjadi di sejumlah HGU perusahaan sawit. Sebut saja di PT. Atakana sebanyak tiga kasus yaitu pada 20 November 2019, 11 November 2015, dan 19 September 2015.

Di HGU PT. Citra Ganda Utama satu kasus, pada 10 Agustus 2018. Lalu, di wilayah PTPN 1 sebanyak dua kasus, pada 27 Juli 2013 dan 2 Juni 2012.

Sementara, gajah sumatera yang mati karena dibunuh, paling banyak ditemukan di HGU milik PT. Dwi Kencana Semesta sebanyak delapan kasus. Bahkan, akibat pembunuhan dua individu gajah yang terjadi pada 2014, lima karyawan PT. Dwi Kencana Semesta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur.

Baca: Di Perkebunan Kelapa Sawit Ini Gajah Sumatera Ditemukan Mati 

 

Gajah sumatera yang mati keracunan di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, pertengahan Februari 2016. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, selain mengejar pelaku pembunuhan, penegak hukum juga harus minta pertanggungjawaban pemilik konsesi yang di areal mereka ditemukan gajah mati.

“Areal HGU merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang izin untuk menjaganya. Jika terjadi pembunuhan satwa dilindungi, mereka tidak bisa lepas tangan.”

Nasir menambahkan, bila dalam areal izin tersebut terdapat wilayah atau koridor satwa kunci, atau kawasan tersebut memiliki nilai konservasi tinggi, sebaiknya dikeluarkan dari kawasan konsesi.

“Jikapun tidak dikeluarkan, bisa dicarikan mekanisme perlindungan lainnya. Dengan begitu, ekspansi komoditas perkebunan tidak menjadi ancaman kehidupan gajah dan satwa liar lainnya,” paparnya.

Baca: Kematian Gajah Sumatera Masih Terjadi di Aceh

 

Gajah ini ditemukan mati di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Banda Alam, Kecamatan Aceh Timur, Aceh, Minggu [17/04/2016]. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Konflik belum berhenti

Data BKSDA Aceh Januari – April 2021 menunjukkan, konflik masyarakat dengan gajah liar mencapai 36 kasus. Wilayahnya berada di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Bener Meriah, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Kabupaten Bireuen. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pidie terbanyak, 14 kasus.

Sejauh ini [2021], menurut BKSDA Aceh sudah lima gajah liar ditemukan mati. Penyebabnya jerat, keracunan, dan sakit. Sementara, pada 2020, tercatat 10 kematian.

Sementara, masyarakat yang meninggal karena diserang gajah liar terjadi pada 3 Juli 2021 di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Korban bernama Abdurrahman [50], sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Warga Kecamatan Ketol, Masmiko mengatakan, saat itu korban bersama masyarakat Karang Ampar ikut menggiring kelompok gajah liar yang berada di perkebunan masyarakat.

“Kawanan gajah berhasil digiring. Namun, satu individu gajah yang tertinggal bergerak ke arah Abdurrahman dan menginjaknya,” ujarnya.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto, membenarkan kejadian tersebut. “Tim telah datang ke rumah duka,” ungkapnya.

Baca juga: Cinta Kita yang Hilang pada Gajah Sumatera

 

Gajah sumatera di Conservation Response Unit [CRU] Trumon, Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya pada 15 Juni 2021, Rizki [21], asisten mahout di Conservation Response Unit [CRU] Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, terluka akibat diserang gajah jantan dan dirawat di Rumah Sakit Cut Meutia, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, Rizki bersama rekannya masuk ke pinggir hutan Cot Girek untuk memindahkan gajah jinak yang ditempatkan di CRU tersebut. Setiba di lokasi, sekitar tiga kilometer dari CRU, seperti biasa Rizki mendatangi gajah jinak betina itu untuk melepaskan rantai di kakinya.

“Tiba-tiba, dari belakang muncul gajah jantan dan langsung menyerang Rizki menggunakan gading, melukai tangannya,” terang Kapolsek Cot Girek, Ipda Suherman.

Rekan korban, M. Jamil yang mengetahui kejadian langsung berteriak mengusir gajah tersebut.

“Mereka bersembunyi di belakang pohon, setelah gajah liar itu masuk hutan, mereka berlari menyelamatkan diri dan segera membawa Rizki ke rumah sakit,” terangnya.

Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

 

 

Exit mobile version