Mongabay.co.id

Pancing Ikan Dapat Penyu, Kadis: Libatkan Warga Jaga Laut Probolingo

 

 

 

 

Perairan Kabupaten Probolinggo, terbilang bagus hingga banyak satwa langka, seperti berbagai jenis penyu datang untuk bertelur atau mencari makan. Tak jarang di perairan dangkal pun, pancingan nelayan malah tertangkap penyu. Untuk itu, penjagaan dan pengawasan laut sangat penting melibatkan masyarakat agar ikut bersama-sama menjaga dan mengawasi termasuk saat ada kejadian penyu tersangkut pancing, terdampar dan lain-lain.

Seperti kejadian 20 Agustus lalu, Suryadi Rambi mau menancing ikan malah dapat penyu hijau. Satwa dengan nama latin Chelonia mydas itu dia dapat kala memancing di perairan dangkal, timur Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Dari SD saya sudah melaut. Baru ini dapat penyu, nyakut di pancing saya,” kata Samili, biasa dipanggil. Mendapati itu, nelayan 55 tahun ini bergegas pulang ke rumah.

Semula, Samili bermaksud menjual satwa yang mampu hidup hingga ratusan tahun itu tetapi tak punya kenalan. Begitu tiba di rumah, dia berinisiatif menemui kepala desa, Sanemo untuk meminta tolong dicarikan pembeli.

“Namanya nelayan. Apa saja yang didapat ya dijual. Saya juga tidak tahu kalau penyu itu dilindungi,” katanya.

Permintaan itu ditolak Sanemo. Sebaliknya, kades memberi pemahaman kepada Samili bila satwa yang dia dapatkan itu dilindungi dan tidak boleh dijual. Sanemo pun memberi Samili uang sebagai ganti.

Penyu pun lepas liar pada 21 Agustus pagi, menunggu laut pasang.

Bagi Sanemo, penemuan penyu itu bukanlah yang pertama. Sejak menjabat kepala desa pada 2008, tercatat tujuh kali terjadi penemuan penyu. Enam dilepasliarkanm satu mati.

“Yang satu itu saat ditemukan sudah lemas, jadi mati. Itu hanya di Desa Pesisir saja. Belum desa-desa lain,” katanya.

 

Pengawasan bersama warga

Dendy Isfandi, Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Probolinggo, mengatakan, selama ini, perairan Probolinggo memang kerap menjadi jujugan penyu. Tak jarang, beberapa tersangkut jaring nelayan.

Tahun ini saja, dari laporan yang dia terima, tercatat tiga kali kejadian penyu tersangkut nelayan, antara lain, di Binor, Kecamatan Paiton dengan panjang 70 sentimeter, dan Pulau Gili Ketapang berat 60 kilogram. Dia sendiri sempat melepasliarkan penyu belimbing saat di Binor.

Dedy menilai, kehadiran satwa lindung itu tak lepas dari kondisi perairan Probolinggo masih baik karena minim pencemaran. Dengan begitu, plankton-plankton dan sumber pakan penyu masih banyak tersedia.

Kabupaten Probolinggo, memiliki panjang pantai sekitar 55, 3 kilometer meliputi 35 desa di tujuh kecamatan. Secara umum, kondisi pantai di puluhan desa itu relatif baik termasuk ekosistem mangrove yang masih memiliki kerapatan bagus.

 

Baca juga : Kesetiaan Pokmaswas Jalur Gaza Flores Timur Lakukan Konservasi Penyu

Nelayan Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo melepasliarkan penyu yang tersangkut pancing nelayan, 21 Agustus 2021. Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Probolinggo.

 

Dia menyadari, laut dan wilayah pesisir merupakan ekosistem yang banyak menyimpan potensi. Karena itu, di seluruh desa di sepanjang pantai itu, telah dibentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Salah satu tugas jejaring ini untuk mengawasi segala kegiatan atau aktivitas manusia yang berpotensi mendegradasi laut dan pesisir. Termasik, melapor ketika ada penyu atau satwa lain yang terdampar.

Selain penyu, katanya, perairan Probolinggo yang menjadi bagian dari Selat Madura kerap menjadi jalur migrasi hiu tutul.

“Tidak itu saja. Komunitas Pokmaswas ini juga bertugas mengawasi kalau ada illegal fishing. Seperti penggunaan alat tangkap trawl atau cantrang. Di wilayah kami tidak ada kan? Saya jamin itu,” kata Dedy.

Keterlibatan Pokmaswas, katanya, cukup membantu mengintensifkan pemantauan wilayah pesisir. Sebelumnya, kasus pencurian telur penyu sempat terjadi di pesisir Dringu oleh sejumlah pemancing dari luar desa Pada konteks pengawasan ini pula, katanya, kelompok masyarakat berperan.

Melalui Pokmaswas, dinas sosialisasi dan edukasi kepada para nelayan dan masyarakat pesisir ketika mendapati penyu terdampar atau bertelur, misal, segera memberi pagar aman.

Menjaga ekosistem laut memang jadi salah satu prioritas Dinas Kelautan. Namun, katanya, setelah ada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), itu jadi tak bisa lagi dilakukan.

“Alasannya, karena merujuk UU itu, pengelolaan laut jadi kewenangan provinsi. Dulu, kami masih punya empat mil untuk pengelolaan. Sekarang, dari titik O mil sudah jadi kewenangan provinsi,” kata Dedy.

Padahal, katanya, dulu hampir setiap tahun dia mengalokasikan anggaran untuk terumbu buatan. “Praktis sekarang yang bisa kita lakukan hanya di wilayah daratan. Seperti pantai dan mangrovenya.”

 

Baca juga : Keracunan Aspal, Puluhan Penyu Mati di Pantai Paloh

Pelepasliaran penyu yang tak senjaga tersangkut pancing di Kabupaten Probolinggo, tahun ini. Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Probolinggo

 

 Upaya perlindungan

Rosek Nursahid, Ketua Pembina Yayasan Profauna Indonesia, mengatakan, sejumlah wilayah perairan Indonesia memang menjadi jalur migrasi penyu termasuk perairan pesisir utara Jawa.

“Penyu ini satwa unik. Karena saat bermigrasi, ia bisa menempuh jarak ratusan hingga ribuan kilometer,” kata Rosek saat dihubungi Mongabay. Saat proses migrasi itu pula, sangat mungkin tersangkut jaring atau pancing nelayan.

Menurut Rosek, UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberi perlindungan terhadap kelestarian penyu. Ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), juga memasukkan penyu ke Appendix I. “Ini artinya semua perdagangan penyu dilarang.”

Dia bilang, Badan Konservasi dunia IUCN memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunan juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

“Ssegala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuh itu dilarang,” kata Rozek.

Bahkan, bagi penjual atau pembeli, bisa terancam hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan penyu hanya boleh untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Wilson dkk, seperti dilansir Profauna.net, menyebut, penyu memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut sehat. Laut sehat akan menjadi habitat berjuta ikan sebagai sumber protein penting bagi manusia.

Contoh, penyu hijau menjaga keberlangsungan hidup lamun dan rumput laut. Ketika mereka “merumput” maka penyu hijau telah membantu menambah nutrisi dan membantu produktivitas lamun.

Tanpa proses merumput konstan, maka padang lamun akan terlalu rimbun dan menghalangi arus laut. Selain itu, menghalangi sinar matahari menembus ke dasar laut, akibatnya pangkal lamun akan mengalami pembusukan dan menciptakan habitat sejenis jamur.

Perilaku penyu hijau dalam memakan lamun juga membantu penyebaran lamun. Kebanyakan penyu memakan lamun hingga beberapa cm dari pangkal daun yang menyebabkan bagian ujung dan yang lebih tua akan hilang.

Sebagai hasil dari penyu memakan daun lamun di bagian sama, maka lamun hidup menyebar, tidak terkumpul pada satu tempat.

Peran dalam menjaga ekosistem laut sehat juga dilakukan penyu sisik. Dibekali dengan mulut seperti paruh burung, penyu sisik memakan berbagai jenis spons. Dengan demikian, mereka dapat mengontrol komposisi spesies dan distribusi spons dari ekosistem terumbu karang.

Spons secara agresif bersaing berebut tempat dengan terumbu karang. Dengan memakan spons, maka penyu sisik memberikan kesempatan kepada terumbu karang untuk berkoloni dan bertumbuh. Tanpa penyu sisik, spons sangat mendominasi terumbu karang yang bisa mengubah strukttur ekosistem terumbu karang.

Rosek bilang, penyu belimbing, jenis terbesar di dunia. Ia memiliki jarak tempuh berkelana paling jauh antara jenis-jenis penyu lain dan berpengaruh besar pada ekosistem laut.

Sebagai pemangsa ubur-ubur secara umum, penyu belimbing memegang peranan paling penting dalam ekologi sebagai pemangsa puncak ubur-ubur.Ppopulasi penyu belimbing dan beberapa jenis predator kunci dari ubur-ubur akan sangat mempengaruhi populasi ubur-ubur.

Dengan panjang badan mencapai 2,7 meter, penyu belimbing mengarungi samudra hanya dengan mengandalkan ubur-ubur untuk memenuhi keperluan makannya. Mereka ini tercatat dapat memakan hampir 200 kg ubur-ubur.

“Penyu memiliki peran penting menjaga kesehatan laut di seluruh dunia selama lebih 100 juta tahun. Peran itu antara lain menjaga fungsi terumbu karang supaya produktif hingga memindahkan nutrisi penting dari perairan ke daratan (di pantai).”

 

******

Foto utama: Warga didampingi petugas Dinas Kelautan dan Perikanan melepasliarkan penyu belimbing di perairan Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, awal 2021. Foto: Dinas Kelautan Kabupaten Probolinggo

Exit mobile version