Mongabay.co.id

Dua Kasus Kejahatan Lingkungan di Sulawesi Segera Disidangkan

 

Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi menjelaskan dua kasus kejahatan lingkungan yang ditanganinya akan segera disidangkan. Kasus tersebut adalah tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah dan kasus pengangkutan kayu ilegal di Mamuju, Sulawesi Barat.

Untuk kasus tambang emas ilegal terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan tersangka berinisial A. Kasus ini akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 5 Oktober 2021, menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap.

“Terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Kerja keras ini bukti kalau Ditjen Gakkum tidak pernah berhenti mengejar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, Rabu (6/10/2021).

Menurut Dodi, tersangka A akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Huruf a UU No.41/1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Pasal 36 UU No.11/2020.

baca : Di Tengah Pandemi, Kasus Tambang Emas Ilegal di TN  Bogani Nani Wartabone Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Penambangan emas ilegal terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Foto: Balai Gakkum Sulawesi

 

Kasus ini diawali ketika Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi seksi wilayah II Palu, bekerja sama dengan KPH Gunung Dako, pada 29 Agustus 2021 menahan A dan mengamankan satu ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako.

“Kegiatan penambangan menggunakan dua ekskavator. Saat tim Gakkum tiba di lokasi, 29 Agustus 2021, hanya ada satu ekskavator yang digunakan untuk menambang emas itu. Tambang emas ini sendiri sudah dimulai sejak Juli 2021 itu tidak memiliki izin,” tambah Dodi.

Saat proses penyidikan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan keterangan ahli dan hasil plotting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.”

Penetapan A sebagai tersangka dilakukan pada 14 September 2021 silam dimana A dianggap sebagai penanggung jawab aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Tersangka A kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu.

baca juga : Operasi Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, dari Perdagangan Satwa Labi-labi Moncong Babi dan Burung Beo hingga Pembalakan Liar

 

Dalam kasus penambangan emas ilegal di Toli-toli Sulawesi Tengah, Balai Gakkum Sulawesi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit eskavator yang digunakan untuk menambang. Foto: Balai Gakkum Sulawesi.

 

Pengangkutan Kayu Ilegal di Mamuju Sulbar

Kasus lain yang ditangani Balai Gakkum Wilayah Sulawesi yang akan segera disidangkan adalah pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen dan izin yang sah di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan tersangka berinisial S.

“Akan segera disidangkan, setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, 5 Oktober 2021, menyatakan berkas perkara lengkap. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” ujar Dodi.

Dodi selanjutnya menyatakan terima kasih dan ucapan selamat kepada tim penyidik yang telah menyelesaikan penyidikan dengan baik.

“Segera serahkan tersangka dan barang bukti agar bisa disidangkan,” tambahnya.

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 67 batang kayu bantalan jenis bayor, binuang, bullung, landerang, dara, dan satu truk Hino Dutro beserta kunci kontaknya.

Menurut Dodi, tersangka S didakwa telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 37 Angka 3, Pasal 12 Huruf e, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 UU No.18/2013, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

perlu dibaca : Atasi Masalah Kehutanan di Sulsel, Dibutuhkan Sinergi Parapihak

 

Dalam kasus pengangkutan kayu ilegal di Mamuju Sulbar, Balai Gakkum Sulawesi menyita 67 batang kayu bantalan jenis bayor, binuang, bullung, landerang, dara, dan 1 truk Hino Dutro beserta kunci kontaknya. Foto: Balai Gakkum Sulawesi

 

JURnal Celebes: Usut Aktor di Belakang Layar

Mustam Arief, Direktur Perkumpulan Jurnalis Peduli Lingkungan (JURnal Celebes) mengapresiasi upaya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan tindakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dengan memproses dan mengawal sampai ke pengadilan. Ini menjawab keraguan masyarakat tentang penyelesaian kasus kejahatan kayu maupun tambang ilegal yang sering tidak jelas penuntasannya.

“Kami berharap persidangan nantinya berproses obyektif menghukum para terpidana sesuai ketentuan hukum. Sebab kerap terjadi, kasus seperti ini prosesnya sesuai aturan hukum, tetapi kadang keputusan di pengadilan kurang memenuhi harapan,” katanya.

Menurut Mustam, kasus tambang tanpa izin atau tambang ilegal terjadi di mana-mana yang kadang dilakukan masyarakat kecil demi memenuhi kebutuhan hidup, namun kadang mereka dimanfaatkan oleh kalangan pemodal besar.

“Kami mensinyalir banyak pihak bermain di belakang layar, bahkan melibatkan oknum aparat negara atau pemerintah di daerah. Ada dugaan sejumlah oknum aparat yang mengapling potensi-potensi tambang di berbagai tempat kemudian menggunakan masyarakat untuk menambang,” katanya.

Mustam menduga kasus yang berhasil ditangani Gakkum di Sulteng tidak tertutup kemungkinan dikendalikan pihak atau pemodal besar sehingga diharapkan ada pengembangan penyidikan kasus.

Mustam juga mengapresiasi Gakkum Wilayah Sulawesi yang berhasil menangkap kayu ilegal di Mamuju dan memproses serta mengawal sampai ke persidangan.

“Kasus kecil seperti ini terjadi mana-mana. Sesuai hasil pemantauan JURnaL Celebes, kejahatan kayu ilegal di Sulawesi Selatan meningkat di masa pandemi. Salah satu sebab karena minimnya pengawasan akibat pembatasan aktivitas di masa pandemi Covid-19. Penyelesaian hukum kasus-kasus seperti kadang tidak tuntas. Pelaku yang tertangkap umumnya masyarakat kecil atau sopir pengangkut kayu, sementara oknum yang punya kayu atau pihak yang bermain di belakang layar, jarang tersentuh hukum.”

baca juga : Di Saat Industri Kayu Anjlok, Pembalakan Liar di Sulsel Justru Meningkat

 

Ilustrasi. Kasus pengolahan kayu hitam illegal di Kendari, Sultra, pada Oktober 2020 yang melibatkan oknum Polhut setempat. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

 

Menurut Mustam, aparat penegak hukum kadang sulit menyeret pelaku di belakang layar karena kekurangan informasi dan barang bukti. Kadang, para pelaku lapangan yang ditangkap justru ‘memasang badan’ untuk pihak di belakang layar.

“Kondisi seperti ini membutuhkan kerja sinergi berbagai pihak. Kami mendukung Gakkum dengan berbagai keterbatasan personil, untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar hutan. Banyak kasus dalam skala kecil, tetapi ada di mana-mana yang akan terakumulasi membawa dampak yang tidak kecil.”

Ia menambahkan bahwa dalam kasus tambang ilegal skala kecil kadang terkait upaya menyambung hidup masyarakat kecil yang sering jadi objek.

“Belum lagi kita cermati korporasi pertambangan dengan sekitar 30-an izin usaha pertambangan di Sulawesi Selatan yang sudah mengapling ribuan hektar lahan. Apakah di antaranya berada di kawasan hutan lindung. Ini tantangan ke depan.”

 

 

Exit mobile version