Mongabay.co.id

Gakkum KLHK Sulawesi Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu

 

Tim Operasi Gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi dengan menggunakan dokumen palsu.

Tim operasi mengamankan sebuah truk Fuso yang bermuatan kayu berjumlah lebih 165 batang di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Modus operandinya pelaku melakukan pengangkutan kayu tanpa memiliki dokumen hasil hutan yang sah dan pelaku bekerja terorganisir dimana ada peran pemilik kayu, dan mencari pembeli kayu dan ada menyediakan dokumen angkut kayu palsu dan ada penyiapan sarana angkut kayu baik dari kawasan hutan dan di peredaran hasil Hutan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada media, di Makassar, Senin (11/10/2021).

Menurut Dodi, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menetapkan pelaku berinisial JT yang berperan mengangkut dan mencari dokumen palsu serta mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Saat ini penyidik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengukuran barang bukti kayu dari ahli pengukuran dan pengujian kayu olahan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan.

“Saya instruksikan para penyidik agar terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Termasuk menemukan unsur-unsur pidana lebih dari dua alat bukti segera ditindaklanjuti proses penyidikannya. Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” jelas Dodi.

baca : Dua Kasus Kejahatan Lingkungan di Sulawesi Segera Disidangkan

 

Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi dengan menggunakan dokumen palsu di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Pelaku JT diduga telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan/atau menggunakan SKSHH kayu yang palsu dan/atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 37 Angka 3 dan 13 UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

“Tindakan JT ini dapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.”

 

Industri Kayu Tanpa Izin di Mamuju Sulbar

Beberapa hari sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga merampungkan berkas gugatan terkait kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin yang sah di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

“Berkasnya sudah dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah saudara, yang merupakan pemilik dari industri kayu ilegal UD. Adita Graha. Selanjutnya tim Penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dodi.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 m, 12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 2 m, satu unit mesin sawmill/sirkel merk Changgai warna merah, dan satu unit mesin bandsaw merk Panda warna hijau.

baca juga : Operasi Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, dari Perdagangan Satwa Labi-labi Moncong Babi dan Burung Beo hingga Pembalakan Liar

 

Dari truk Fuso yang diperiksa ditemukan kayu berjumlah lebih 165 batang. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Kasus ini terungkap berawal dari hasil kegiatan operasi pengamanan hutan Pos Gakkum KLHK Mamuju bersama sama dengan personil Korem 142 TATAG Mamuju yang sebelumnya mengamankan truk pengangkut kayu ilegal di Kecamatan Tommo pada 5 Mei 2021.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa adanya industri kayu ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tommo. Kemudian pada 7 Mei 2021, sekitar pukul 13.20, tim menuju ke lokasi industri pengolahan kayu UD. Adita Graha yang bertempat di Dusun Amalia, Desa Rante Mario.

“Setibanya di lokasi tim langsung bertemu dengan pemilik industri dan menanyakan kelengkapan dokumen industri pengolahan kayu tersebut.”

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, tim hanya menemukan izin industri (SITU-SIUP) dan tidak menemukan adanya izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terkait izin kehutanan dan pemilik industri tidak dapat menunjukkan izin kehutanan yang dimaksud.

Selanjutnya tim menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri tersebut dan mengamankan barang bukti berupa kayu bantalan berbagai macam jenis dan ukuran beserta mesin sirkel yang digunakan untuk mengiris kayu.

Tersangka MT dinyatakan melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 Huruf k UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp.2,5 miliar.

“Semoga kasus-kasus tindak pidana perusakan hutan yang lainnya juga bisa terungkap. Tetap semangat dan solid untuk seluruh personil Balai Gakkum KLHK Sulawesi dalam menjalankan tugas,” ujar Dodi.

baca juga : Kasus Illegal Logging di Sulsel Meningkat di Masa Pandemi COVID-19

 

Gakkum rampungkan berkas kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin yang sah di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Foto : Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Kasus Selama 2021

Sepanjang tahun 2021 ini Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, aktif melakukan pengusutan dan penangkapan pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Beberapa kasus yang menonjol adalah pada 7 April 2021, yang menetapkan IF (33) dan DG (25) sebagai tersangka kasus kayu ilegal. IF adalah pemilik kayu ilegal dan pimpinan UD Miftahul Jannah. DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.

Pada 19 Agustus 2021, Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi, bersama dengan BKSDA Sultra dan Polda Sultra, juga mengamankan satu kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 m3 di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini penyidik Gakkum menetapkan pelaku berinisial AR yang merupakan kapten kapal layar motor Bunga Setia sebagai tersangka.

Pada 29 Agustus 2021, Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi seksi wilayah II Palu, bekerja sama dengan KPH Gunung Dako, pada 29 Agustus 2021 mengungkap kasus tambang emas ilegal terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan tersangka berinisial A.

Kasus ini akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 5 Oktober 2021, menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap.

Kasus lainnya adalah pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen dan izin yang sah di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan tersangka berinisial S yang juga akan segera disidangkan.

 

Exit mobile version