Mongabay.co.id

Puluhan Penyu Hijau yang Dilindungi Ditemukan dalam Penangkaran Di Pulau Karamian Madura

 

Seekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea) ditemukan dalam kondisi tersangkut di tali keramba rumput laut milik warga bernama Sumahwa di Perairan Dusun Nangger, Desa Pagarbatu, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (7/10/2021) lalu. Dalam video yang beredar, warga kompak mengangkat penyu dengan dipikul bersama-sama untuk dikembalikan ke habitatnya.

Mohammad Daud, Kepala Desa Pagar Batu menjelaskan, penemuan penyu belimbing itu kali pertama terjadi di daerahnya. “Ini penemuan hewan langka di desa kami yang pertama, sehingga menjadi tontonan warga,” katanya, dikutip dari surabaya.tribunnews.com (8/10).

Pihaknya langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak atau dinas terkait untuk meminta arahan dan perlindungan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Sumenep merespon laporan tersebut dan mengarahkan agar penyu tersebut dilepasliarkan. “Penyu yang ditemukan tidak seperti biasanya yaitu penyu dengan panjang satu meter dua puluh, dengan berat 80 kg. Lalu sebagai langkah konservatif pemerintah desa melepaskan kembali penyu tersebut agar kembali ke habitatnya,” bebernya.

baca : Belasan Tahun Menghilang, Penyu Belimbing Muncul Kembali di Pantai Paloh

 

Seekor penyu belimbing ditemukan di Perairan Saronggi, Sumenep, Madura saat dikembalikan ke laut oleh warga setempat. Foto : istimewa

 

Di tempat terpisah, salah seorang warga di pesisir selatan dusun Sudi Mampir, Desa Karamian atau pulau Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (11/10/2021), menemukan puluhan penyu dalam kondisi dikandangkan ketika sedang mencari keong di tengah rimbunan hutan mangrove. Puluhan hewan laut dilindungi itu rerata berukuran besar dan dalam kondisi hidup serta dibagi dalam dua kandang. Ditaksir, jumlahnya sekitar 80 puluh ekor dan dalam keadaan hidup serta ukurannya cukup besar.

Kejadian itu diceritakan Kepala Dusun setempat, Mohammad Dong, seperti dikutip radarmadura.jawapos.com (13/10). Dia bercerita, salah satu keponakannya pada Senin (11/10) lalu tengah asyik mencari keong untuk konsumsi di tengah-tengah rimbunan mangrove di pesisir selatan tempat mereka tinggal. Dia mengaku kaget karena ada penangkaran hewan laut dilindungi tersebut di daerahnya. “Dia (keponakannya) melihat dan menemukan penyu di tengah pohon bakau. Saya juga kaget, kok ada penangkaran penyu. Kan kita tahu, penyu itu dilindungi,” katanya, Selasa (12/10) lalu.

Dia menuturkan, pemilik penangkaran penyu itu belum diketahui. Dia juga menduga, puluhan penyu itu sengaja dipelihara. Pasalnya, tidak mungkin penyu berada dalam penangkaran tanpa ada yang memelihara. “Lagi pula, jika melihat ukuran penyu itu, tidak mungkin hanya berumur satu dua tahun. Tetapi, bisa belasan tahun hingga puluhan tahun. Semoga saja si pemilik penyu itu tidak ada niat untuk memperjualbelikan,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, panangkaran nampak dipagari ranting-ranting pohon yang dianggit dengan tali temali, airnya keruh dan berlumpur. Sedang puluhan penyu nampak jelas berukuran besar dan terlihat tenang.

Heru Santoso, Camat Masalembu membenarkan penemuan adanya penyu dalam penangkaran tersebut. Sampai Kamis (14/10), oknum atau pemilik penangkaran itu belum diketahui. Akan tetapi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Karamian untuk melakukan pengawasan, khawatir ada orang atau oknum pemilik penangkaran itu tiba-tiba mengamankan penyu-penyu itu secara diam-diam.

“Kami sudah nanya-nanya, tidak ada yang tahu siapa pemiliknya. Khawatir tanpa sepengetahuan kita, tiba-tiba penyu itu diambil. Karenanya, kami minta pemdes setempat ikut menjaga penyu itu,” jelasnya dikutip dari radarmadura.jawapos.com (14/10).

baca juga : Tujuh Penyu Hijau Terikat di Hutan Bakau

 

Puluhan penyu hijau ditemukan dalam penangkaran di hutan mangrove di Pesisir Selatan Pulau Karamian, Sumenep, Madura. Foto : istimewa

 

Dia bilang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dengan informasi bahwa BBKSDA siap datang ke lokasi untuk meninjau langsung untuk memastikan puluhan penyu itu dalam kondisi aman.

Sumpena, Kasi Konservasi Wilayah IV BBKSDA Jawa Timur, Rabu (13/10) lalu mengaku sudah mendapat informasi kasus penangkaran penyu dan menyayangkan kejadian tersebut. “Semestinya tidak boleh diperlakukan demikian. Apalagi, sampai dibuat pagar sebagai pembatas. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan penyu di Masalembu itu,” tuturnya, dikutip radarmadura.jawapos.com, Kamis (14/10).

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat dan akan segera ke lokasi hanya menunggu jadwal kapal karena jarak ke lokasi cukup jauh dari pusat pemerintahan Sumenep.

Pulau Karamian merupakan salah satu pulau terpencil yang secara administratif masuk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Butuh waktu sekitar 17 jam perjalanan dengan kapal dari Pelabuhan Kalianget Sumenep untuk tiba disana.

Berdasar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), tegas Sumpena, siapa pun dilarang keras memelihara, terlebih untuk tujuan komersial. Dia berjanji akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu oknum yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. “Dilihat dari foto yang diterima, penyu itu sepertinya dibudidayakan. Semoga ketemu yang melakukan itu,” katanya.

Dia menghimbau, agar masyarakat tidak mengganggu penyu dalam bentuk apapun, apalagi sampai dikandangkan dengan tujuan komersial. Pihaknya juga berjanji untuk melakukan pelepasliaran puluhan penyu itu dan akan memberikan edukasi kepada oknum penangkar penyu itu juga kepada masyarakat setempat.

baca juga : Sebanyak 36 Ekor Penyu Hijau Kembali Hendak Diperdagangkan

 

Puluhan penyu hijau ditemukan dalam penangkaran di hutan mangrove di Pesisir Selatan Pulau Karamian, Sumenep, Madura. Foto : istimewa

 

Sedangkan Permana Yudiarso, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, merespon kasus penangkaran penyu tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Jatim. “Kasus ini jelas melanggar undang-undang Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan kalau melihat ciri-ciri penyu dalam video yang saya terima barusan, sepertinya itu penyu hijau,” jelasnya, Kamis (14/10) via Whatsapp.

Permana mengatakan, masyarakat perlu diedukasi perihal penyu. Karena barangkali masyarakat ada yang tidak tahu atau ada yang pura-pura tidak bahwa penyu itu dilindungi hukum. Dia mengimbau, agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi kedepannya.

“Menurut kami, ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Karena ini melanggar hukum. Semisal nanti kami menemukan kedok dari penangkaran penyu itu atas dasar ekonomi dan dilakukan oknum nelayan, kami akan berupaya membantu sarana prasarana bagi mereka. Agar mereka mencari alternatif lain untuk menjalankan aktivitas lain yang lebih baik yakni tidak perlu lagi melakukan tindakan melanggar hukum,” jelasnya.

Pihaknya menduga, kemungkinan penyu itu dikandangkan untuk dijualbelikan ke daerah Bali dan untuk dikonsumsi oleh oknum yang biasa memakan daging penyu. Kalau melihat dari penyu-penyu dalam video tersebut, tambahnya, puluhan penyu itu cukup berumur.

Dia berpesan, agar masyarakat tidak melakukan penangkaran penyu dengan alasan apapun. Apalagi, penyu termasuk hewan langka yang butuh puluhan tahun untuk berkembang biak. “Jangan sampai menangkap penyu karena tergiur oleh oknum yang memberikan iming-iming nominal yang cukup besar, karena itu melanggar hukum dan akibatnya fatal. Selain mengancam penyu itu sendiri, penangkap penyu akan melanggar hukum,” ungkapnya.

perlu dibaca : Penyu Hijau Mati Mulut Penuh Sampah Plastik di Sumbawa

 

Ilustrasi. Penyu hijau [Chelonia mydas] yang ditemui Pulau Derawan, Kaltim. Penyu ini dapat bermigrasi sejauh 3.000 km dalam waktu 58 – 73 hari. Foto: Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Menurutnya, daging penyu belum tentu baik untuk dikonsumsi. Bisa jadi dagingnya juga terkontaminasi zat-zat mikroplastik. Hal itu mengingat bahwa kondisi laut hari ini, dalam banyak laporan sudah terancam sampah, terlebih sampah plastik yang dibuang sembarangan oleh orang yang tidak punya kepedulian terhadap lingkungan. Utamanya laut serta ekosistem di dalamnya.

Sumpena, saat dikonfirmasi Jumat (15/10) siang menuturkan, tidak ada informasi lebih lanjut ihwal puluhan penyu yang dikandangkan di Pulau Karamian tersebut. “Untuk sementara masih belum ada tambahan informasi terkait kejadian di Karamian, Masalembu. Rencana Sabtu tanggal 16 Oktober pagi dari SKW IV ke lokasi. Dari kemarin, jadwal kapal belum ada. Kapal baru ada besok pagi,” katanya.

Dia bilang, pihaknya belum bisa bergerak dengan cepat karena keterbatasan transportasi. Sedang untuk komunikasi dengan pihak pemerintah di wilayah Masalembu mengalami kendala.

Tercatat ada 6 dari 7 jenis penyu di dunia ada di Indonesia, yaitu Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 – 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.

“Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

baca juga : Empat Penyu Hijau Hasil Sitaan Jalani Rehabilitasi

 

Ilustrasi. Penyu hijau (Chelonia mydas) , salah satu jenis penyu yang sering ditemukan di Pulau Derawan, Kaltim. Foto Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Semua spesies penyu adalah biota yang dilindungi di seluruh dunia termasuk Indonesia, bahkan telah dikategorikan sebagai salah satu biota terancam punah dan masuk dalam daftar IUCN Red list yang dikeluarkan oleh The International Union for Concervation of Nature (IUCN) pada 2007.

Secara internasional, penyu telah dimasukkan dalam Appendix 1 Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang berarti bahwa penyu dinyatakan sebagai satwa terancam punah dan tidak dapat diperoleh dalam bentuk apapun.

Dijelaskan, berdasarkan penelitian ditemukan bahwa penyu mengandung senyawa polutan Organik Persisten (POP) dan logam berat yang sangat berbahaya, seperti kanker, hati, kerusakan sistem saraf, dan gangguan sistem endokrin endokrin. Kandungan polychlorinated biphenyl (PCB) dalam telur penyu sangat tinggi (300x di atas batas aman). PCB menyebabkan cacat lahir dan berbagai jenis kanker.

 

 

Exit mobile version