Mongabay.co.id

Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Bukti Kegagalan Pemerintah Jaga Hutan dan DAS

 

Banjir bandang yang terjadi di wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 3 Oktober 2021 lalu membuka mata bagaimana kondisi hutan di wilayah itu mengalami kerusakan cukup parah. Apalagi sebelumnya wilayah itu sebelumnya dikenal sebagai wilayah rawan banjir. Walhi Sulsel menilai terjadinya banjir bandang tersebut sebagai bukti pemerintah gagal menjaga hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamasi.

Banjir bandang tersebut menimpa 14 desa/kelurahan di enam Kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu. Keenam kecamatan tersebut adalah Walenrang Barat, Walenrang Utara, Walenrang, Walenrang Timur, Lamasi Timur dan Lamasi. Sementara 14 desa/kelurahan terdampak adalah Desa Ilan Batu, Sangtandung, Bolong, Bulu, Kandekan, Rantai Damai, Suka Damai, Taba, Seba-seba, Setiri, Pompengan, Pompengan Utara, Pompengan Timur dan To’lemo.

Banjir bandang dengan tinggi muka air 1-3 meter tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, 771 kepala keluarga atau 3.084 jiwa terdampak kerugian materiil, lima unit rumah roboh, 771 unit rumah terdampak, 15 hewan ternak hanyut dan merusak sawah dan kebun seluas 1.432 ha sawah, termasuk kerusakan tanggul sepanjang 150 meter. Total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Slamet Riadi, Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel Dalam diskusi dengan media, Selasa (19/10/2021) menjelaskan bahwa banjir bandang itu juga menimbulkan kerusakan yang cukup parah pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamasi.

Menurut Slamet, terdapat tiga pendekatan dalam melihat bencana Walmas, yakni terkait ciri fisik dan bentang alam, kapasitas infiltrasi atau daya serap air, dan proteksi serta tata kelola sumber daya alam.

Secara ciri fisik dan bentang alam terdapat fakta bahwa wilayah Lamasi ini terbagi dalam berbagai kontur atau topografi. Wilayah dengan ketinggian 0-25 meter meliputi luas 16,58%, 100-500 meter seluas 22,03%. Ketinggian 500-1.000 seluas 18,34% dan 1.000 meter seluas 23,62%.

“Bentang alam di wilayah Walmas memiliki kontur bergunung dan berbukit rentan terhadap erosi. Belum lagi jika melihat tingkat kemiringan wilayah di Walmas yang cukup besar masuk kategori miring berbukit dan agak curam,” jelasnya

baca : Banjir dan Longsor di Sulsel, Pemda Dinilai Abai pada Hasil Kajian

 

Banjir bandang di wilayah Walmas Kabupaten Luwu 3 Oktober 2021 lalu menyebabkan kerusakan yang cukup parah, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 771 kepala keluarga atau 3.084 jiwa terdampak kerugian materiil. Foto: WALHI Sulsel

 

Terkait kapasitas rendahnya kapasitas infiltrasi dinilai berpengaruh terhadap daya serap airnya. Menurutnya, terdapat tiga jenis tanah, jenis tanah di Lamasi yaitu jenis latosol, tanah podsolik dan jenis tanah mediteran. Jenis tanah yang dominan adalah jenis latosol yang daya serap airnya sangat rendah dan bisa menimbulkan aliran tidak terserap ke tanah.

Terkait kelas tanah, diperoleh data yang menunjukkan kelas tanah di Luwu didominasi oleh lahan kelas VI atau jenis tanah yang rawan longsor.

“Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah bahwa DAS Lamasi ini memang sudah kritis dan diintai oleh bencana,” jelasnya.

DAS Lamasi sendiri berada di tiga wilayah administrasi, yakni Kabupaten Toraja Utara, Luwu, dan Luwu Utara, meskipun sebagian besar DAS ini berada di Kecamatan Lamasi, Luwu. Sungai Lamasi sendiri merupakan sungai terpanjang kedua setelah sungai Pareman dengan luas area 48.372 ha (487.32 km2) dan memiliki panjang 69 Km.

“DAS Lamasi juga memiliki keterkaitan erat dengan DAS Rongkong yang merupakan sering terjadi luapan banjir di wilayah hilir sungai Lamasi dan sungai Rongkong.”

Slamet juga menyinggung deforestasi di wilayah tersebut. Dari data yang ada dengan periodik 10 tahun, terlihat adanya tren deforestasi dengan tingkat deforestasi mencapai 1.733,55 ha atau sekitar 7,6% dari luasan DAS.

“Kalau kita lihat di peta yang ada memang ada wilayah-wilayah dengan kemiringan dan kontur berbukit. Tanah-tanah di hulu DAS Lamasi itu sangat rentan terpengaruh jika ada aktivitas yang di luar aktivitas alamiah.”

baca juga : Banjir Luwu, Potret Buruk Tata Kelola Lingkungan

 

Longsor yang terjadi di wilayah Walmas Kabupaten Luwu 3 Oktober 2021 lalu. Foto: BPBD Sulsel

 

Hal lain yang disinggung Slamet terkait aktivitas penambangan di wilayah tersebut yang menjadi salah satu penyebab dari kerusakan ekologis yang berdampak pada bencana alam. Apalagi aktivitas tersebut berada di hulu DAS Lamasi.

Slamet menilai pemerintah Kabupaten Luwu menyalahi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan yang mengakomodir perizinan di wilayah yang rawan longsor, sebagaimana disebutkan dalam Perda Kabupaten Luwu No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu tahun 2011-2031.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Walenrang Timur dan Lamasi Timur di daerah hilir sebagai kawasan rawan banjir dan Walenrang Utara serta Walenrang Barat sebagai kawasan rawan longsor di daerah hulu.

“Namun ternyata semua kecamatan ini didaulat sebagai kawasan tambang. Ada pertambangan mineral logam dan batu bara Walenrang Utara, Walenrang Barat, Walenrang. Kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam Walenrang Utara, Walenrang Barat, Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang, dan kawasan peruntukan pertambangan mineral batuan Walenrang Utara, Walenrang Barat, Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang. Belum lagi kita perhatian jenis tanah dan kontur berbukit, jadi memang perlu kehati-hatian dan pemerintah melihat hal ini dengan baik.”

Saat ini terdapat perusahaan yang melakukan eksploitasi di wilayah tersebut yakni pertambangan dengan komoditas galena oleh PT Bintang Utama Abadi (BUA) dengan luas konsesi sebesar 377 Ha berada di hulu DAS Lamasi, Kecamatan Walenrang Barat, dengan kondisi tanah yang rawan longsor. PT BUA kini telah mengantongi izin usaha pertambangan tahap operasi produksi mulai tahun 2012 sampai tahun 2029.

“Keberadaan dan aktivitas pertambangan galena yang dilakukan oleh PT BUA di hulu DAS Lamasi dengan aktivitas pembukaan hutan dan peledakan yang diduga menjadi salah satu faktor menurunnya jasa lingkungan DAS Lamasi,” jelasnya.

perlu dibaca : Banjir dan Longsor Luwu Utara, Berikut Analisis Penyebabnya

 

Upaya membuka akses ke wilayah longsor pada banjir bandang di Walmas Luwu. Hasil kajian WALHI Sulsel, diperoleh data yang menunjukkan kelas tanah di Luwu didominasi oleh lahan kelas VI atau jenis tanah yang rawan longsor. Foto: WALHI Sulsel

 

Menurut Slamet, terdapat tiga aktivitas PT BUA ini yang bisa mengubah bentang alam dan mempengaruhi kemampuan tanah dalam meresap air, yaitu ada pengupasan tanah (deforestasi), pengeboran untuk menciptakan lubang dan selanjutnya melakukan peledakan dan mengangkut bijih ke daerah pembuangan atau pabrik pengelolaan.

“Artinya di wilayah aktivitas penambangan ini ada aktivitas tambahan dimana ketika seperti wilayah seperti Walenrang Barat dengan kontur kemiringan yang berbukit dan jenis tanah yang kurang bisa meresap air akan sangat berpengaruh pada terjadinya bencana, yang dampaknya bisa kita dengan kejadian yang ada saat ini.

Wilayah konsesi PT BUA juga beririsan langsung dengan kawasan hutan lindung seluas 10,45 Ha berdasarkan SK Kawasan No.434/Menhut-II/2009.

“Jadi sudah aktivitasnya merusak daya dukung lingkungan di wilayah DAS Lamasi, wilayah konsesinya pun sebagian berada di kawasan hutan lindung. Seharusnya bukan hanya hutan lindung yang dijaga, tetapi juga daerah-daerah penyangganya agar kawasan inti dan penyangga bisa menjadi penguat ekosistem di DAS Lamasi. Makanya berbagai aktivitas penambangan ini berkontribusi pada menurunnya jasa lingkungan DAS Lamasi ini.”

Terkait dengan berbagai permasalahan tersebut, Slamet menyampaikan empat rekomendasi dari WALHI Sulsel. Pertama, meminta pemerintah mengadakan program trauma healing untuk para penyintas bencana. Kedua, meminta pemerintah membentuk tim pengelolaan dan pengawasan DAS Lamasi secara terpadu dan terintegrasi dengan masyarakat lokal.

Ketiga, meninjau ulang alokasi wilayah peruntukan pertambangan dan lebih memprioritaskan perlindungan kawasan hutan utamanya di daerah hulu. Keempat, melakukan audit lingkungan perizinan PT BUA yang masuk dalam wilayah rawan bencana dan hutan lindung.

“Keempat rekomendasi ini kami sampaikan ke pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPRD dan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menjaga lingkungan di DAS Lamasi.”

 

 

Exit mobile version