Mongabay.co.id

Buntut Tergeletaknya Lumba-Lumba di Atas Kapal, Seorang Nelayan jadi Tersangka

 

Warganet kembali dihebohkan dengan adanya video lumba-lumba yang tergeletak di atas geladak kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari rekaman video yang beredar, nampak mamalia laut yang berkarakter cerdas ini terbaring tidak beraturan. Bahkan satu diantaranya ada yang kondisi ekornya putus. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi Undang-Undang.

Adapun status berdasarkan Lembaga Konservasi Dunia atau IUCN, status konservasi lumba-lumba adalah Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

Permana Yudiarso, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, mamalia yang dilaporkan tertangkap jaring nelayan tersebut merupakan jenis lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris), dengan jumlah 7 ekor.

Karena di Pacitan sedang musim ikan jenis pelagis para nelayan ini mulanya mencari ikan tongkol (Euthynnus affinis), tuna (Thunnini) dan cakalang (Katsuwonus pelamis). Pada saat jaring yang sudah disebar itu ditarik rupa-rupanya jaring terasa berat, rupanya ada lumba-lumba yang tersangkut. Mendapati hal itu, tiga Anak Buah Kapal (ABK) kemudian terjun dengan tujuan melepaskan. Tetapi karena arusnya kencang pelepasan itu tidak bisa dilakukan.

Mamalia itu lalu ditarik ke atas, dan diletakkan di atas geladak. Karena jaringnya besar sehingga para ABK ini melanjutkan untuk menarik jaring sampai selesai. Pada saat yang bersamaan Nahkoda kapal merekam peristiwa itu dan mengupload di status aplikasi pesan WhatsApp, lalu menyebar di sosial media.

“Salah satu ekor lumba-lumba ekornya terputus bukan karena dipotong, tetapi tersangkut jaring, kalau diperikanan ini istilahnya incidental by-catch, sedangkan tangkapan utamanya adalah ikan jenis pelagis,” ujar Permana, saat dihubungi Mongabay, Rabu (13/01/2022).

Karena tidak ditangani dengan baik sehingga mamalia laut itu terlihat bergeletakan begitu saja. Pada saat berada di atas geladak kapal, lanjutnya, nelayan mengaku semuanya dikembalikan ke laut. Tiga dalam keadaan mati, sedangkan empat masih dalam kondisi hidup.

baca : Seekor Lumba-lumba Terdampar Mati dengan Usus Terburai di Pantai Yeh Leh Jembrana

 

Sejumlah lumba-lumba tergeletak di atas geladak kapal nelayan di Pacitan, Jawa Timur. Sumber Foto: BPSPL Denpasar

 

Baiknya Dilaporkan

Kurangnya pengetahuan dalam proses penanganan (handling dan restraint) satwa yang benar akan berdampak pada kematian hewan itu sendiri. Karena lumba-lumba merupakan mamalia laut, jelas Permana, seharusnya ketika terjaring dan dipindahkan ke atas geladak kapal itu masih bisa ditangani, lumba-lumba mempunyai karakter bernafas menggunakan paru-paru, berbeda dengan ikan yang cara bernafasnya menggunakan ingsang.

Sehingga saat dipermukaan air lumba-lumba bisa bertahan lebih lama, asalkan bagian tubuhnya dibasahi dengan air. Saat membasuh air juga tidak boleh mengenai lubang pernafaasannya yang ada dibagian atas kepalanya. Selain itu, jika hewan masih berada di dalam air, bantu mamalia laut tersebut untuk tetap mengapung dengan lubang nafas tetap di atas air.

Jika kondisi mamalia terdampar di atas pasir atau batu, usahakan untuk meletakkanya di atas matras atau alas lain yang kondisinya lunak, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban tekanan pada hewan tersebut sehingga lebih mudah bernafas.

Lindungi tubuh hewan dari matahari dengan menggunakan handuk atau kain lainnya dalam kondisi basah, dengan memastikan lubang nafas tidak tertutup. Disaat nelayan mendapatkan mamalia laut yang dilindungi itu terjaring, kata Permana, sebaiknya langsung saja dilepaskan kembali ke laut. Atau jika mendapatkannya dalam kondisi sudah mati itu bisa dilaporkan kepada petugas setempat.

“Berdasarkan pengalaman yang pernah kami lakukan saat menangani mamalia laut terdampar itu ya bisa bertahan lama, asalkan bagian tubuh ditaruh dengan posisi benar,” ujarnya, seraya berpesan sirip kanan dan kiri lumba-lumba itu harus diposisikan dengan baik, karena rentan patah.

baca juga : Belasan Lumba-lumba Terdampar di Klungkung, Satu Ekor Ditemukan Mati

 

Jenis kapal yang digunakan nelayan untuk melaut di Pacitan, Jawa Timur. Sumber Foto: BPSPL Denpasar

 

Seharusnya kegiatan penangkapan ikan diseluruh wilayah Indonesia menerapkan aturan yang sudah ditentukan, dan ABK juga sudah memahami cara penanganan satwa laut yang dilindungi undang-undang. Karena jika merujuk pada klasifikasi kapal nelayan tersebut ukurannya sekitar 25 Gross Tonnage (GT), tidak termasuk kapal kecil.

Agar peristiwa serupa tidak terjadi, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan penanganan mamalia dilindungi, atau juga mengedukasi ke para nelayan tentang satwa-satwa laut yang masuk dalam kategori dilindungi. Minimal ada poster-poster di pelabuhan pendaratan ikan. “Target kami adalah melatih pengelola pelabuhan, harapannya nanti bisa menularkan itu ke nelayan-nelayan setempat,” katanya.

Pihaknya juga tidak ingin gara-gara permasalahan tersebut ada warga yang dirugikan, tujuannya menangkap ikan malah terjerat kasus.

Buntut dari peristiwa ini, Markas Kepolisian Resort Pacitan menetapkan nahkoda kapal dengan inisial JW sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis, diancam Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Cipta Kerja Nomer 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomer 45/2009 tentang Perikanan, dan Undang-Undang nomer 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

baca juga : Serunya Evakuasi Lumba-Lumba Terdampar di Maros

 

Buntut dari peristiwa itu Markas Kepolisian Resort Pacitan menetapkan nahkoda kapal dengan inisial JW sebagai tersangka. Sumber Foto: BPSPL Denpasar

 

Kurangnya Edukasi

Sementara itu, Direktur Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika mengatakan, ada kemungkinan lumba-lumba tersebut memang sengaja ditangkap oleh para nelayan. Pasalnya dari video yang beredar, salah satu dari mamalia laut itu ada yang kondisi ekornya sudah dipotong.

Dugaan itu beralasan, sebab berdasarkan investigasi yang pernah dilakukan oleh JAAN, di beberapa wilayah di Indonesia masih ada penggunaan daging lumba-lumba untuk dikonsumsi. Hal ini juga yang menyebabkan beberapa nelayan masih ada yang memburu mamalia laut yang statusnya sudah dilindungi Undang-Undang.

Disisi lain, ada juga nelayan yang memang tidak sengaja menangkap lumba-lumba. Karena ada juga nelayan yang tahu bahwa lumba-lumba ini adalah makhluk yang bisa membantu, sehingga ketika tidak sengaja tertangkap itu kemudian dilepaskan kembali.

“Jika dilihat dari foto atau video yang beredar ini sebenarnya memang disengaja, karena ada bagian ekornya yang sudah diambil,” kata Ben, saat dihubungi, Rabu (12/01/2022) seraya menduga jika daging lumba-lumba tersebut juga sudah dipasarkan.

 

Ilustrasi dua ekor lumba-lumba saat di alam bebas di perairan Malang Selatan, Jawa Timur. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Menurutnya, keberadaan lumba-lumba ini masih kurang dapat perhatian dari masyarakat. Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat sehingga perlu dilakukan edukasi, terutama bagi para nelayan. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah juga bisa lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisasi yang sifatnya berbentuk simpul-simpul di wilayah masyarakat perairan, utamanya para nelayan. Sosialisasi tersebut harusnya juga disertai dengan praktek-praktek bagaimana penanganan satwa yang dilindungi itu ketika tidak sengaja terjaring, atau juga mamalia laut yang terdampar.

 

Exit mobile version