Mongabay.co.id

Gugatan Perusahaan Sawit Kandas (Lagi) di PTUN Jayapura

Mahasiswa Papua aksi di depan PTUN Jayapura saat sidang gugatan perusahaan sawit terhadap Bupati Sorong. Foto: Asrida Elisabeht/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Awal tahun kabar baik datang dari Papua. Dua belas Januari lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan PT. Inti Kebun Lestari (IKL) atas pencabutan izin konsesi sawit mereka di Kabupaten Sorong. Perusahaan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Bupati Sorong.

Pada 7 Desember 2021, PTUN Jayapura juga menolak gugatan dua perusahaan sawit PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT Papua Lestari Abadi (PLA).

IKL menggugat Kepala Dinas PMPTSP Sorong atas keputusan pencabutan izin lokasi, dan menggugat Bupati Sorong atas keputusan pencabutan izin usaha perkebunan dan izin lingkungan.

Gugatan perusahaan daftarkan di PTUN Jayapura 2 Agustus 2021. Perkara dua gugatan ini terdaftar berturu-turut dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR (perkara 29) dan 30/G/2021/PTUN.JPR (perkara 30). Hakim perkara kasus ini adalah Yusuf Klemen, Firman, dan Muhammad Bima Sakti.

Johny Kamuru, Bupati Sorong berterima kasih kepada para pihak terutama masyarakat adat yang mendukung pemerintah Kabupaten Sorong dalam proses evaluasi izin sawit hingga pencabutan.

“Semoga hasil kerja keras bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Sorong, tentu saja untuk melindungi hak–hak masyarakat adat di Sorong,” katanya.

Dia bilang, Pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen mendorong pengakuan hak–hak masyarakat adat, memperkuat ekonomi masyarakat dengan memberikan akses pengelolaan pada masyarakat adat atas sumber daya alam mereka sendiri.

 

Baca juga: Kala Hakim PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit

Protes dan minta cabut izin perusahaan. Seratusan warga masyarakat adat Moi dari tiga Distrik di Kabupaten Sorong, yaitu Distrik Klaso, Saengkeduk dan Distrik Persiapan Selekobo melakukan aksi menolak perkebunan sawit di perempatan jalan masuk ke ibukota Distrik Klaso. Foto: Agus Kalalu

 

Manase Fadan, pemilik ulayat di wilayah izin lokasi IKL di Kampung Klamsan, Distrik Malabotom, Kabupaten Sorong menyambut gembira putusan ini. Dia katakan, tidak pernah tahu wilayah mereka masuk konsesi perusahaan. Dia baru setelah ada pencabutan izin oleh Bupati Sorong.

“Kami tidak pernah menginginkan perusahaan masuk ke hutan adat kami. Kami merasa lega atas keputusan pencabutan izin IKL. Artinya hutan adat tidak berpindah tangan ke perusahaan. Harapannya, kami dapat terus mengelola sampai anak cucu.”

Perwakilan Kuasa Hukum Bupati Sorong, Nur Amalia dan Piter EII mengatakan, putusan PTUN ini sudah tepat. “Hasil evaluasi Pemerintah Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan IKL mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.”

Luas IUP IKL 34.400 hektar. Dalam dokumen evaluasi perizinan sawit di Papua Barat, IKL dinilai tak memenuhi kewajiban dalam IUP. Kewajiban itu antara lain, ​​memperoleh hak atas tanah dan merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan.

Sedangkan kuasa hukum IKL menolak diwawancarai soal putusan hakim PTUN ini.

 

Baca juga: Izin Dicabut, Perusahaan Sawit Gugat Hukum, Pemerintah Sorong Banjir Dukungan

Pemukiman warga di Kampung Segun, Distrik Segun. Sorong, yang tegas menolak kehadiran perusahaan sawit. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

 

***

Wirya Supriyadi dari Walhi Papua mengapresiasi putusan hakim PTUN Jayapura yang keluar keluar tepat enam hari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan, dan hak guna usaha.

Walhi Papua ikut memberikan pertimbangan pada hakim melalui dokumen sahabat peradilan (amicus curiae). Menurut dia, para hakim ini menggunakan dengan baik pedoman penanganan perkara lingkungan hidup yang diterbitkan Mahkamah Agung.

Melalui pedoman ini, para hakim bisa menerapkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup prinsip substansi hukum, prinsip proses, dan prinsip keadilan.

Namun demikian, katanya, berbagai pihak tetap harus mengawal kasus ini. Putusan PTUN Jayapura baru pengadilan tingkat satu. Sebelum putusan ini, dua perusahaan yang kalah banding ke PTTUN Makassar.

Saat Jokowi umumkan pencabutan ribuan izin, izin konsesi kawasan hutan perusahaan-perusahaan ini juga ikut dicabut. Meskipun begitu, katanya, tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Nanti kita lihat sejauh mana proses hukumnya. Apakah perusahaan menghentikan (banding) atau KLHK intervensi, misalkan memberikan informasi soal status pencabutan izin di kawasan hutan sebagai bahan pertimbangan.”

Tak kalah penting, katanya, pencabutan izin maupun putusan pengadilan ini harus terus dikawal guna memastikan hak tanah benar-benar kembali ke masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Semoga kemenangan ini benar-benar jadi kabar baik bagi masyarakat adat dan lingkungan di Papua.

 

******

Foto utama: Mahasiswa Papua aksi di depan PTUN Jayapura saat sidang gugatan perusahaan sawit terhadap Bupati Sorong. Foto: Asrida Elisabeht/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version