Mongabay.co.id

Pesisir Ibu Kota Negara Baru Dijanjikan Akan Berkelanjutan

 

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dijanjikan oleh Pemerintah Pusat akan segera dimulai. Janji itu diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang dilakukan oleh DPR RI pada 15 Februari lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) Pamuji Lestari mengatakan, proses perencanaan pembangunan IKN harus dilakukan dengan visi dan tujuan rencana induk ruang laut yang jelas dan tegas.

Penataan yang dimaksud, tidak lain adalah mewujudkan ruang laut dengan konsep kota biru dan hijau (blue-green city), di antaranya melalui mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan. Sinkronisasi konsep tersebut akan berusahan diterjemahkan oleh KKP dalam penataan ruang laut.

Agar visi dan tujuan rencana induk ruang laut bisa terwujud dalam proses pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, pengumpulan ide dan pikiran mulai dilakukan oleh KKP melalui berbagai cara. Salah satunya, adalah kegiatan focus group discussion (FGD).

Menurut Pamuji Lestari, kegiatan FGD digelar dengan fokus Integrasi Penataan Ruang Darat dan Laut Nasional yang dipadukan dengan penyusunan materi teknis ruang perairan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) IKN Nusantara.

“Ada substansi yang harus dijabarkan dari RUU IKN yang sudah disahkan,” jelas dia pekan lalu di Jakarta.

baca : IKN Nusantara, Bagaimana Pastikan Ramah Alam dan Lindungi Hak Masyarakat Adat?

 

Desain kawasan ibukota negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sumber : Kementerian PUPR/ikn.go.id

 

Substansi yang dimaksud, adalah penjabaran dalam bentuk kebijakan dan strategis rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan. Integrasi tersebut merujuk pada mandat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dari mandat yang dibawa oleh peraturan perundang-undangan tersebut, adalah harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN.

“Kebijakan dan strategi penataan ruang di wilayah IKN yang meliputi wilayah daratan dan perairan harus selaras, serasi, dan seimbang,” ungkap dia.

Sinkronisasi di atas harus bisa terwujud karena ada amanat dari UU No.26/2014 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2014 tentang Kelautan, dan UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pualu Kecil.

Ketiga UU tersebut membawa amanat agar pengelolaan wilayah pesisir IKN harus bisa diwujudkan dengan cara yang berkelanjutan. Amanat tersebut diperkuat oleh UUCK dan PP No.21/2021 seperti yang sudah dijabarkan di atas.

“Sesuai UUCK dan PP 21/2021, materi teknis ruang perairan IKN diintegrasikan ke dalam RTR KSN IKN, dengan prinsip keselarasan dan keserasian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan ruang laut, khususnya pada daerah yang bertampalan pada wilayah pesisir,” papar dia.

baca juga : Kajian Sebut Lahan Ibukota Negara Banyak di Konsesi, Untungkan Siapa?

 

Desain final kompleks Istana Kepresidenan di ibukota negara (IKN) Nusantara. Foto : Instagram Nyoman Nuarta

 

Agar semua proses bisa berjalan hingga terwujud tujuan rencana induk penataan ruang laut di IKN Nusantara, pengawalan terus dilakukan secara aktif oleh KKP. Proses tersebut sudah dilakukan sejak dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut IKN Nusantara.

Dengan perencanaan yang baik dan tepat, diharapkan pemanfaatan ruang laut di IKN Nusantara bisa selaras dengan pelaksanaan program prioritas yang sedang dilaksanakan saat ini oleh KKP. Program tersebut, salah satunya adalah kebijakan penangkapan ikan secara terukur.

“Ada juga program pengembangan perikanan budi daya berorientasi ekspor, dan pembangunan kampung kampung budi daya, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat,” tandas dia.

Tentang pelaksanaan mandat di IKN Nusantara, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto punya penjelasan detailnya. Menurut dia, berdasarkan PP No.21/2021, KKP mendapat mandat untuk menyusun materi teknis ruang perairan KSN yang akan diintegrasikan dengan Peraturan Presiden RI tentang RTR KSN.

“Capaian dan perkembangan RZ KSN saat ini meliputi rencana 14 Perpres sesuai dengan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Periode 2016-219 dan saat ini sudah ada dua dokumen dalam tahapan final,” terang dia.

Ketika mengelola perairan pesisir di IKN Nusantara, tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan perlindungan, melaksanakan konservasi, rehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan, serta sistem ekologinya secara berkelanjutan.

Melalui tujuan tersebut, Suharyanto mengingatkan bahwa pemanfaatan ruang laut di IKN Nusantara harus bisa terwujud dengan melakukan harmonisasi dan sinergi antar para pemangku kepentingan. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan bisa tercapai.

Selain untuk menyelamatkan lingkungan pesisir dan laut, pemanfaatan ruang laut di IKN Nusantara juga harus dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi kemiskinan struktural yang sudah menjadi bagian dari masyarakat pesisir di sana.

baca juga : Akankah Masyarakat Pesisir Disingkirkan Pemindahan Ibu Kota Negara Baru?

 

Desain final kompleks Istana Kepresidenan di ibukota negara (IKN) Nusantara. Foto : Instagram Nyoman Nuarta

 

Kemiskinan Pesisir

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan pekan lalu, seperti dilansir ANTARA. Menurut dia, upaya untuk memecahkan persoalan kemiskinan struktural harus ada dalam rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang laut.

Bagi Dani Setiawan, upaya untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan ruang keadilan bagi masyarakat pesisir adalah bagian dari contoh bagaimana politik ruang bisa mengabdi pada mandat utama Negara kepada rakyat.

Menurut dia, contoh melaksanakan politik untuk rakyat pesisir, sejatinya sudah menjadi bagian dari tujuan politik terhadap ruang daerah pesisir dan laut. Dengan kata lain, tidak ada cara yang paling mulia selain mengatasi persoalan kemiskinan ekstrem yang banyak dialami nelayan dan atau masyarakat di pesisir.

“Itu harus dapat dilakukan dengan memastikan sumber daya ekonomi kelautan dan pesisir dikuasai rakyat,” sebut dia.

Penguasaan tersebut, harus mencakup berbagai sektor dan tidak hanya sektor kelautan dan perikanan saja, namun juga sektor pariwisata. Agar itu bisa terjadi, maka peningkatan produktivitas nelayan harus bisa didorong oleh Pemerintah.

Misalnya saja, dengan cara memberikan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan (API) yang memadai dan bersifat smart shipping, seperti kapal perikanan yang menggunakan energi matahari dan aplikasi navigasi ikan.

baca juga : Catatan Akhir Tahun: Pindah Ibu Kota Negara, Indonesia Bisa Belajar “Komitmen” dari Sriwijaya [Bagian 2]

 

Ilustrasi. Sekelompok nelayan tradisional dengan perahu kecilnya sedang menangkap ikan di perairan Maluku. Foto : shutterstock

 

Di sisi lain, Dani Setiawan juga meminta KKP untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dalam aspek perencanaan program. Selain itu, juga harus bisa dipastikan bahwa desain program sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tepat sasaran dengan kualitas yang baik.

“Serta dengan betul-betul membuka diskusi dengan beragam pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelibatan publik dalam konteks pengawasan,” pungkas dia.

Pembangunan IKN yang ramah lingkungan dan iklim sebelumnya juga sudah diungkapkan dengan tegas oleh Presiden RI Joko Widodo pada pekan lalu. Menurut dia, IKN Nusantara akan menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota di Indonesia pada masa mendatang.

Keyakinan itu ada, karena IKN akan merespons komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim untuk menuju net zero carbon dan 100 persen energi baru terbarukan pada 2060. “Kota 10 menit, 80 persen transportasi publik, 70 persen area hijau, pengurangan temperatur 2 derajat,” kata dia.

Dengan membangun IKN Nusantara, itu juga akan menjadi representasi Indonesia sebagai bangsa yang unggul di mata dunia. Oleh karena itu, IKN Nusantara akan bisa membawa warganya di mata dunia untuk menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan.

Selain keyakinan terhadap penanggulangan perubahan iklim, Joko Widodo juga meyakini kalau pembangunan IKN Nusantara akan menjadi sarana transformasi bagi banyak hal. Utamanya, adalah masyarakat yang akan tinggal di dalamnya.

“Ini yang akan kami wujudkan nanti di IKN,” sebut dia.

perlu dibaca : Jangan Sampai, Pemindahan Ibu Kota Negara Menambah Beban Lingkungan

 

Presiden Jokowi saat mengunjungi Tahura Bukit Soeharto sebagai salah satu wilayah alternatif ibu kota baru. Foto: Humas Pemprov Kaltim

 

Transformasi berikutnya yang akan muncul, adalah bagaimana merawat alam dan lingkungan selama proses pembangunan yang akan berjalan. Dia memastikan akan melakukan seminimal mugkin dampak pada lingkungan, hingga menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan.

Berikutnya, adalah transformasi berbangsa dan bernegara, di mana IKN memperkenalkan kembali pada poros peradaban nusantara. Kemudian, ada transformasi dalam bermukim, yang disebut dia harmonis dengan alam, hunian dinamis, humanis sampai berbasis gotong royong.

Selanjutnya, adalah transformasi dalam bekerja yang saling terkoneksi, produktif, dan dekat dengan masyarakat. Terakhir, transformasi dalam bergerak atau mobilitas.

Di atas semua itu, Joko Widodo menggarisbawahi bahwa IKN akan menjadi contoh kota dengan transportasi dan prasarana hijau yang efisien, hemat energi, dan rendah karbon. Di IKN, pejalan kaki akan mendapatkan tempat yang nyaman melalui pedestrian dan transportasi massal.

 

Exit mobile version