Mongabay.co.id

Sebulan, Tiga Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Hutan Aceh

Gajah liar betina yang terluka dan kurus di Kabupaten Aceh Besar. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Kematian gajah sumatera [Elephas maximus sumatranus] masih terjadi di Aceh.

Sepanjang Februari 2022, tiga individu gajah ditemukan tanpa nyawa wilayah Kabupaten Aceh Utara, Pidie, dan Aceh Besar.

Gajah pertama, jantan umur 10 tahun, bangkainya ditemukan di kawasan hutan produksi, dekat Krueng [Sungai] Pase, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa [22/02/2022].

Sudirman, warga Desa Alue Dua mengatakan, masyarakat awalnya melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke BKSDA Aceh.

“Gadingnya utuh. Kami tidak tahu penyebabnya. Perburuan tidak pernah terjadi, masyarakat juga tidak pernah membunuh gajah dengan sengaja,” ungkapnya, akhir Februari 2022.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, tim berangkat ke lokasi, setelah mendapat informasi.

“Olah lokasi dan nekropsi dilakukan tim bersama Polres Kota Lhokseumawe dan Polsek Nisam Antara, juga aparatur desa setempat,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan adanya benda mencurigakan. Dugaan sementara, gajah mati karena berkelahi dengan jantan lain.

“Terlihat bekas luka tusukan gading bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan. Untuk lebih memastikan, sampel organ seperti hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah diperiksa di laboratorium,” jelasnya.

Baca: Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pembunuh 5 Individu Gajah Sumatera, Terlalu Ringan?

 

Gajah betina liar yang terluka dan kurus ini ditemukan di Kabupaten Aceh Besar, pada 2018 lalu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Rabu, 23 Februari 2022, tim respon konflik dari Conservation Response Unit [CRU] Mila, Kabupaten Pidie, menemukan seekor anak gajah mati. Bangkainya tergeletak dekat anak sungai di Desa Cot Seutui, Kecamatan Mila.

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman mengatakan, diperkirakan umurnya baru beberapa hari. Ini terlihat dari sisa ari-ari di sekitar tubuh.

“Dugaan kami, anak gajah ini mati beberapa saat setelah lahir. Di lokasi tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan,” sebutnya.

Baca: Catatan Akhir Tahun: Menanti Hukuman Maksimal untuk Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur

 

Gajah sumatera, dulu dihormati kini dianggap sebagai pengganggu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Luka infeksi

Jumat, 25 Februari 2022, tim BKSDA Aceh mendapat informasi dari personil Pamhut Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh, mengenai  seekor gajah liar sakit. Lokasinya di Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

“Tim medis BKSDA Aceh dan personel Pusat Latihan Gajah [PLG] Saree, dibantu tim medis Pusat Kajian Satwa Liar [PKSL] Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, bergerak ke lokasi,” lanjut Kepala BKSDA Agus Arianto, akhir Februari 2022.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, gajah liar betina itu berumur sekitar 30 tahun. Kondisinya sangat kurus dan lemah, akibat malnutrisi.

“Tim menemukan luka infeksi pada bagian perut [abdomen], akibat terkena kayu. Tim memberikan pertolongan medis dengan membersihkan luka serta memberi cairan infus, vitamin, antibiotik, dan anti-inflamasi.”

Meskipun telah diobati dan dipantau kondisinya, gajah itu mati pada 27 Februari 2022.

“Hasil nekropsi menunjukkan, kematian disebabkan bakterimia atau infeksi sistemik, yaitu luka yang tidak terobati menjadi media berkembangbiaknya bakteri. Mengganggu sistem metabolisme yang berujung pada kerusakan organ,” papar Agus.

Catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh menunjukkan, sejak 2015 sampai 2021, sebanyak 53 individu gajah ditemukan mati. Rinciannya, 10 individu mati karena perburuan, 16 individu mati alami, dan 27 individu mati karena konflik dengan manusia.

 

Gajah sumatera di Conservation Response Unit [CRU] Trumon, Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan IUCN statusnya Kritis [Critically Endangered/CR] atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

 

 

Exit mobile version