Mongabay.co.id

Menanti Pemerintah Buka Dokumen Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral

 

 

 

 

 

Warga Desa Parongil, Dairi, Sumatera Utara memenangkan gugatan informasi mengenai dokumen kontrak karya pertambangan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Dengan keputusan Komisi Informasi Publik ini berarti data dan informasi soal kontrak karya pertambangan terbuka bagi publik.

Gugatan diajukan Serli Siahaan, warga Desa Parongil dengan obyek salinan dokumen kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK kontrak karya nomor 272.K/30/D/DJB/2018 termasuk juga dokumen pendukung DPM.

Hadir dalam persidangan, ekonom senior, Faisal Basri dan Muhammad Mova, mantan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Serli Siahaan, warga Desa Parongil berharap, pasca putusan, KESDM segera memberikan dokumen-dokumen yang mereka butuhkan.

“Putusan ini memberi semangat bagi perjuangan kami mempertahankan wilayah yang terancam tambang DPM,” katanya.

 

 

Dalam gugatan sengketa ini, warga didampingi Sekretariat Bersama Tolak Tambang Dairi, koalisi terdiri dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Yayasan Diakonia Pelangi Kasih, dan Yayasan Petrasa.

Dia bilang, proses perizinan pemerintah dan perusahaan berlangsung tertutup. Padahal, konsesi tambang lebih 24.000 hektar itu, mengkapling lahan pertanian, perkebunan, termasuk pemukiman warga juga fasilitas publik, seperti gereja, mesjid, dan sekolah.

Selama ini, katanya, informasi izin selalu jadi rahasia. Permintaan dokumen perizinan sejak 2018 ditolak KESDM. Padahal, katanya, dokumen itu menyangkut kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.

Perusahaan tambang ini dimiliki keluarga Bakrie, dengan sebagian besar saham (51%) dijual ke China Nonferrous Metal Mining Group (NFC), perusahaan pertambangan logam milik negara Tiongkok.

Pada 20 Januari 2022, majelis hakim komisioner, Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono mengabulkan gugatan warga.

Majelis hakim komisioner menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan ketetapan pejabat KESDM yang menyatakan, informasi yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan.

Ketiga, kontrak karya hasil renegosiasi terbaru antara KESDM dengan DPM pada 2017 dan SK kontrak karya soal status operasi produksi DPM merupakan informasi terbuka.

Muhammad Jamil, dari Jatam Nasional mengatakan, data dan informasi mengenai kontrak karya perusahaan penting bagi warga.

Untuk tambang DPM, katanya, kajian ahli geofisika menyebutkan kondisi tambang terbentang dari Dairi dan Pakpak Bharat, Sumut, hingga Kota Subulussalam, Aceh, terletak di kerak bumi tak stabil secara seismik.

Jaraknya sekitar 150 mil timur dari batas antara lempeng geologis yang dikenal sebagai subduksi Sunda, yang memicu letusan besar gunung berapi termasuk Toba dan Krakatau pada 1883.

Daerah ini juga terdampak saat gempa di Samudera Hindia dan tsunami pada 2004. Juga berjarak hanya beberapa mil dari patahan Sumatera Besar, yang dikenal karena menghasilkan gempa bumi yang berlangsung beberapa menit.

Proyek DPM ini, katanya, berisiko besar bagi keselamatan warga, tak saja terkait tambang bawah tanah yang memakai bahan peledak, juga bendungan limbah tailing raksasa.

Semua itu, katanya, berpotensi menghancurkan lahan-lahan pertanian dan perkebunan, juga bakal menenggelamkan desa-desa di bagian hilir.

 

Baca juga: Mereka Desak KLHK Tolak Pengajuan Perubahan Amdal Dairi Prima Mineral

Mulut terowongan tambang PT Dairi Prima Mineral. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Transparansi penting

Faisal Basri mengatakan, dalam Ilmu ekonomi menempatkan informasi itu sebagai hal yang sangat esensial. Analisis-analisis ekonomi kerap dilandasi oleh asumsi perfect information. Artinya, para pihak terlibat dalam kegiatan ekonomi itu sepatutnya memperoleh informasi sempurna supaya tidak terjadi kejomplangan informasi. Misal, konsumen tak tahu apa-apa terkait produk dan produsen merahasiakan.

“Sebaik-baiknya kondisi kalau informasi simetris. Di bisnis saja diperlukan apalagi kepentingan publik.”

Indonesia, katanya, harus ikut dalam lembaga The International Aid Transparancy Inisiative (IATI). IATI ini adalah forum/institusi pertama melibatkan pemerintah , dunia usaha dan masyarakat sipil duduk bersama transparan di industri ekstraktif, seperti batubara, migas dan lain-lain, bergantung negara itu menonjol bidang apa.

 

Gudang bahan peledak dibangun dekat rumah penduduk. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Dengan gabung IATI, katanya, ingin memastikan transaksi sector ekstraktif terbuka bisa dimonitor siapapun hingga praktik buruk tak terjadi.

Dengan IATI, katanya, pemerintah Indonesia bersedia sukarela mengumumkan kepada publik berapa uang yang diterima dari pengusaha tambang. Pengusaha tambang, katanya, juga sukarela melaporkan ke publik berapa uang yang mereka bayarkan kepada pemerintah.

Kuncinya, kata Faisal, semua punya akses mengetahui kepatutan uang yang dikeluarkan negara dalam bentuk royalti maupun pajak.

“Seberapa luas lahan yang mereka kuasai, produksi yang dihasilkan, berapa harga yang mereka jual di pasar domestik dan luar negeri supaya masyarakat mengetahui kepatutan jumlah yang dibayar,” katanya, seraya bilang, dengan transparansi dalam suatu negara maka bisa saling cek, terutamanya demi kesejahteraan rakyat.

Terkait gugatan warga Dairi ini, Mova tak melihat pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha kalau kontrak karya pertambangan dibuka ke publik.

Dikutip dari Wartaekonomi, Holy Nurrachman, Manager Eksternal DPM mengatakan, gugatan masyarakat kepada KESDM justru membuat kinerja perusahaan makin baik ke depa dalam pengelolaan pertambangan karena informasi kontrak karya terbuka ke publik.

Perusahaan, kata Holy, sebenarnya tak ada masalah dengan gugatan warga. Mereka akan mengikuti arahan pemerintah atas keterbukaan informasi publik itu.

 

ATTACHMENT DETAILS Pemuda pemudi Dairi bergerak aksi tolak tambang. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

******

Exit mobile version