Mongabay.co.id

Klaim Ramah Lingkungan, Laporan Sebut Perusahaan Kertas Asal Korsel Babat Hutan Merauke

 

 

 

Selama periode 2015-2021, perusahaan kertas asal Korea Selatan, PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP) membabati ribuan hektar hutan Merauke, Papua. Dalam laporan koalisi organisasi masyarakat sipil 15 Maret lalu, anak perusahaan Moorim Paper itu menghabiskan sekitar 6.194 hektar dari 64.050 hektar konsesi. Seluas 1.031 hektar hutan Papua hilang pada periode April-Agustus 2020, saat pandemi COVID-19.

Koalisi organisasi masyarakat sipil Korea dan Indonesia ini terdiri dari Environmental Paper Network (EPN), Mighty Earth, Yayasan Pusaka, dan Solutions for Our Climate (SFOC). Juga, Korean Federation for Environmental Movement (KFEM) serta Advocates for Public Interest Law (APIL).

“Kertas dijual secara global sebagai pengganti plastik yang katanya ramah lingkungan, ternyata masih berasal dari deforestasi dan melecehkan hak masyarakat adat,” kata Sergio Baffoni dari Environmental Paper Network (EPN) dalam rilis kepada media.

PNMP membersihkan hutan dan mengganti dengan akasia (Acacia mangium) dan kayu putih (Eucalyptus pelita). Kedua jenis pohon itu merupakan bahan baku kertas yang jadi produk utama Moorim Paper.

Izin konsesi PNMP terletak di Kampung Buepe, Wilayah Okaba dan Kaptel, Kabupaten Merauke, Papua. Wilayah ini merupakan hak ulayat marga Suku Malind secara turun-temurun.

Hutan ini jadi sumber pangan dan tempat berbagai situs religi masyarakat, rumah bagi berbagai tumbuhan dan satwa, serta menyimpan limpahan karbon.

 

Dokumen: Laporan soal Moorim Paper

Kekayaan flora dan fauna Suku Marind pun perlahan hilang kala wilayah adat mereka akan jadi diubah jadi kebun kayu untuk industri kertas. Foto Yayasan Pusaka 2021

 

Laporan Global Forest Watch menunjukkan, sebelum PNMP mulai membuka hutan pada 2015, seluas 54.800 hektar merupakan hutan alam. Seluas 9.610 hektar lain merupakan hutan padang rumput dan lahan basah aluvial musiman juga penting dikonservasi.

Hutan terbabat itu wilayah penting dan kekayaan keragamanan hayati tinggi. Meskipun begitu, tidak ada informasi yang tersedia mengenai tinjauan nilai konservasi tinggi (NKT) maupun setok karbon tinggi (SKT) oleh perusahaan sebelum membuka hutan.

Guna membuktikan konsesi PNPM merupakan kawasan kaya keberagaman hayati, enam organisasi lingkungan ini pakai beberapa peta, antara lain, peta keutuhan keanekaragaman hayati (maps for biodiversity intactness) dari United Nations Environment World Conservation Monitoring Centre (UNEP- WCMC) dan Natural History Museum. Juga, peta signifikansi keanekaragaman hayati (maps of biodiversity significance) IUCN, BirdLife International, UNEP dan WCMC. Ada juga peta wilayah burung endemik (maps for endemic bird areas) dari Birdlife International.

Hasilnya, di wilayah ini hidup 40 spesies mamalia, 30 spesies reptil, dan 130 spesies ikan kategori daftar merah spesies terancam punah dari The International Union for Conservation of Nature (UCN).

Informasi dari masyarakat memperkuat ini. Menurut masyarakat setempat, di hutan ini hidup kanguru pohon. Satwa itu kini berstatus dari terancam kritis (critically endangered) ke rentan (vulnerable) IUCN, dan dilindungi juga oleh hukum Indonesia.

“Masyarakat juga melaporkan ada kuskus putih, dingiso, kura-kura moncong babi, dan burung kasuari, yang semua masuk daftar merah IUCN,” tulis laporan ini.

 

Alat berat untuk membuat jalan di perbatasan konsesi PT PNMP. Foto: koalisi organisasi masyarakat sipil

 

Laporan ini juga memuat dampak sosial terhadap Masyarakat Adat Malind. Penggundulan hutan mengakibatkan sumber-sumber pangan mereka makin jauh dan hancurkan situs-situs religi.

PNMP juga disebutkan tak jalankan mekanisme free, prior, dan inform consent (FPIC) sebelum masuk dan membuka hutan ulayat. Saat pertemuan awal dengan masyarakat pada 2014, perusahaan tak meminta persetujuan operasi mereka selama 60 tahun ke depan.

Perusahaan juga melibatkan aparat keamanan dalam aktivitasnya hingga mengintimidasi masyarakat ketika berhubungan dengan perusahaan.

Dalam laporan menyebutkan, walau PNMP merupakan perusahaan swasta berorientasi laba, perusahaan ini dijaga Brimob, unit taktis operasi khusus paramiliter yang bertugas melawan pemberontakan dan perlawanan. Tiga personel Brimob mengelilingi konsesi bersama dua aparat militer dari garnisun Koramil Okaba.

Para pekerja juga banyak didatangkan dari luar. Hanya tiga warga setempat yang bekerja di perusahaan ini. Para pekerja juga dilaporkan tak memiliki jam kerja pasti, menderita berbagai penyakit, dan diberi target kerja tanpa pertimbangan kondisi fisik.

PNMP pertama kali mengajukan permohonan investasi pada 2008. Kala itu, Gubernur Papua Barnabas Suebu, mengeluarkan surat rekomendasir untuk izin hutan tanaman industri (HTI). Konsesi PNMP ditambahkan dalam skema perkebunan pangan dan energi terpadu Merauke.

Pada 2011, Menteri Kehutanan menerbitkan HTI untuk perusahaan ini. Izin diberikan untuk jangka waktu 60 tahun dengan luas 64,056 hektar .

 

Deforestasi di Merauke, untuk jadi HTI. Foto: koalisi organisasi masyarakat sipil

 

 

Sertifikasi kertas ramah lingkungan?

Moorim Paper, induk PNMP merupakan produsen kertas pertama dan satu-satunya yang mendapatkan sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) di Korea Selatan. Sedangkan, asosisasi FSC melarang keras alihfungsi hutan alam dan pelanggaran hak masyarakat adat.

Di Korsel, Moorim Paper juga pertama kali memperkenalkan sedotan dan gelas kertas pengganti plastik sekali pakai. Merek baru bernama Neoforêt dibuat untuk menjawab permintaan pasar akan produk kertas ramah lingkungan.

Moorim mengklaim, produk ini lestari karena diambil dari hutan tersertifikasi dan bebas bahan bakar fosil. Organisasi yang menerbitkan laporan menyatakan, klaim ramah lingkungan Moorim Paper ini mengada-ada.

“Moorim Paper mengiklankan diri sebagai pemimpin industri kertas dan bubur kertas berkelanjutan, tetapi pelanggarannya terhadap hak asasi manusia dan perusakan hutan tropis Papua tidak diketahui masyarakat Korea,” kata Soojin Kim dari Solution for Our Climate (SFOC).

FSC merespon laporan enam organisasi lingkungan ini. Dalam respon 18 Maret 2022 lalu, Mankan mengatakan FSC sudah mengetahui tuduhan terhadap Moorim Paper dan PNMP sejak 2021.

“Kami proaktif melacak semua perkembangan terkait dengan kasus ini. Secara Kami juga meninjau bukti dari berbagai sumber untuk memastikan apakah ada informasi acuan yang menunjukkan bahwa Moorim Paper dan PNMP melanggar ketentuan kebijakan atas asosiasi FSC.”

Koalisi pun mendesak, perusahaan mengumumkan moratorium dan jangka waktunya ke publik. Moratorium ini, katanya, berlaku untuk operasi perusahaan maupun seluruh subkontraktor.

Seluruh aktivitas pengembangan infrastruktur termasuk jalan, pabrik kayu, dan rencana pengeringan rawa, penggundulan hutan, maupun penanaman atau penebangan di wilayah-wilayah dengan konflik lahan dan sosial yang belum selesai juga harus dihentikan.

Perusahaan didesak untuk FPIC, termasuk menghargai hak asasi manusia, melarang keterlibatan polisi atau aparat lain yang menggunakan kekerasan, ancaman, dan pemaksaan sebagai cara penanganan konflik. Nota Kesepahaman yang ada, harus direvisi dengan prosedur FPIC.

Perusahaan juga didesak melindungi keanekaragaman hayati dengan melaksakan kewajiban membuat tinjauan nilai konservasi tinggi (NKT.

Karena konflik sosial terjadi karena operasi PNMP, koalisi juga mendesak perusahaan melakukan resolusi konflik. Resolusi konflik mmencakup ada prosedur standar operasi (SOP) yang mempraktikkan asas kesetaraan dan transparansi, resolusi konflik, serta prosedur pengaduan.

Perusahaan juga didesak terbuka kepada masyarakat. Berbagai dokumen berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kata koalisi, harus dibagi kepada masyarakat. Dokumen-dokumen itu antara lain, kajian dampak lingkungan, kajian nilai konservasi tinggi dan setok karbon tinggi. Juga kajian hidrologi dan kualitas air; daftar perjanjian pengambilalihan lahan, termasuk peta.

 

Alat berat perusahaan dan hutan Merauke yang terbabat. Foto: Koalisis organisasi masyarakat sipil

 

Apa kata perusahaan?

Park Jinsung, perwakilan PNMP merespon dalam bentuk surat pernyataan resmi perusahaan. Surat tertanggal 18 Maret 2022 itu sudah dikirim juga kepada enam organisasi lingkungan yang menerbitkan laporan.

Dia bilang, desakan menghentikan perkebunan permanen sulit diterima tetapi PNMP menunda sementara pekerjaan perkebunan dari akhir 2021.

Operasi di perkebunan, katanya, tidak akan lanjut selama beberapa bulan ke depan untuk memberi ruang penyelidikan atas tuduhan ini.

Mengenai FPIC, katanya, PNMP sudah mendapatkan persetujuan dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada delapan marga di Buepe sebelum memasuki wilayah. Meski perundingan antara PNMP dan warga berlangsung lebih lama, delapan marga sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dan pembayaran ganti rugi pun telah selesai.

Perundingan mengenai MOU dan kompensasi, katanya, akan diadakan sesuai rencana bisnis.

Untuk area larangan juga ada seperti Desa Sanggase, di areal izin penanaman hutan.

Kalau PNMP masuk atau merusak hutan lindung warga setempat, katanya, proyek tak akan berjalan karena akan ada protes dan tuntutan warga. Perusahaan, katanya, juga melakukan pertemuan dengar pendapat bersama suku marga dan tidak boleh ada tindakan merusak kawasan lindung.

Saat membayar ganti rugi kepada penduduk setempat, katanya, setiap kompensasi dijelaskan lisan kepada perwakilan marga dan ditandatangani secara tertulis. Pembayaran ganti rugi, katanya, sesuai aturan pemerintah di Papua.

“Ganti rugi ini bukan uang terima kasih atau penghargaan, sebagaimana dituduhkan.”

Mereka klaim telah mengembangkan tanggung jawab sosial setiap tahun guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan juga berupaya keras membenahi ketidaknyamanan dan tuntutan warga melalui pertemuan yang berkelanjutan.

Dia juga klaim perusahaan sediakan lapangan kerja. Karena pekerja di perkebunan tak banyak, katanya, maka kondisi kerja tidaklah buruk, dan eksploitasi tenaga kerja tak mungkin terjadi.

Merespon keberadaan brimob dan TNI, katanya,  hanya untuk melindungi karyawan PNMP. Saat berkomunikasi dengan masyarakat, aparat tidak secara langsung. Tugas itu dilakukan oleh manajer CSR.

 

Konsesi PT PNMP. Foto: Koalisis organisasi masyarakat sipil

 

Exit mobile version