Mongabay.co.id

Kapan Perlindungan Penuh kepada Awak Kapal Perikanan Diberikan?

 

Menjadi pekerja perikanan di Indonesia, khususnya sebagai awak kapal perikanan (AKP) bukan profesi pilihan yang menjanjikan banyak kenyamanan. Profesi tersebut, justru mengandung banyak resiko yang bisa mengancam para pekerja kapan pun dan di manapun.

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai, profesi tersebut sampai sekarang masih belum mendapatkan perlindungan penuh dari Pemerintah Indonesia. Padahal, pekerja perikanan tidak selalu bekerja di Indonesia saja, namun banyak juga yang memilih bekerja di luar negeri.

Perlunya mendapatkan perlindungan penuh, karena hingga sekarang semakin banyak AKP asal Indonesia yang menjadi korban, baik di dalam maupun luar negeri. Dari catatan DFW Indonesia, sepanjang 2020 hingga 2022 sekarang, sudah ada 232 AKP yang menjadi korban.

Koordinator DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, terus adanya korban AKP saat bekerja di atas kapal perikanan, disebabkan karena ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia masih lemah. Padahal, jika Indonesia mengadopsi ketentuan internasional, kondisi tersebut bisa dihindari.

Ketentuan internasional yang dimaksud, adalah kerangka perlindungan bagi AKP yang termuat dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C-188) yang disahkan pada 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss.

“Pemerintah Indonesia harus bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” ucap dia belum lama ini di Jakarta.

baca : Kerja Sampai Mati: Siksaan terhadap ABK Indonesia di Kapal Tuna Tiongkok

 

Salah satu jenazah yang diturunkan di Bitung pada November 2020. Jenazah tersebut merupakan milik Saleh Anakota dan Rudi Ardianto yang meninggal tiga bulan sebelumnya di Samudera Pasifik. Keduanya meninggal karena penyakit yang tidak diketahui, kata kementerian luar negeri Indonesia saat itu. Foto : Kementerian Luar Negeri

 

Menurut dia, akibat ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia masih lemah, AKP yang bekerja pada kapal perikanan di luar negeri banyak yang menjadi korban praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Kondisi tersebut muncul, juga disebabkan kebijakan dan program perlindungan AKP yang masih lemah.

Melihat kondisi yang belum juga membaik tersebut, Abdi Suhufan meminta Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan melaksanakan ratifikasi Kovensi ILO 188/2007. Ratifikasi diperlukan, karena kerangka regulasi nasional perlindungan AKP masih parsial, terfragmentsi pada berbagai sektor, dan koordinasi yang tidak mudah.

Dia menjelaskan, dengan melakukan ratifikasi ILO C-188, maka itu bisa memperjelas peran dan fungsi instansi ketenagakerjaan untuk bisa mengatur tata kelola AKP yang bekerja pada kapal perikanan di dalam ataupun luar negeri.

“Tidak seperti saat ini, tidak ada instansi yang bertanggung jawab penuh dan menimbulkan kebingungan pekerja ketika menagih tanggung jawab perlindungan kepada Negara,”

Untuk memperkuat perlindungan kepada AKP, Pemerintah Indonesia juga didesak untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Aturan turunan yang dimaksud, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran. Hingga sekarang, aturan turunan tersebut masih belum juga belum dikeluarkan.

Padahal, tanpa ada aturan turunan, tata kelola pekerja migran perikanan, khususnya yang berprofesi sebagai AKP akan terus amburadul. Mereka semua yang berjumlah ratusan ribu orang, seharusnya bisa mendapatkan perlindungan penuh sejak dari tahapan perekrutan oleh agen perekrutan (manning agent).

Dengan kata lain, dia menilai jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka bagian hulu dari tata kelola pekerja migran perikanan akan terus berantakan dan tidak bisa diatur. Oleh karena itu, ancaman yang bisa muncul terus adalah korban dari AKP yang sedang dan akan bekerja di atas kapal perikanan.

baca juga : Masih Ada Kekosongan Hukum untuk Melindungi Awak Kapal Perikanan

 

Prosesi pelarungan di laut ABK asal Indonesia yang meninggal di salah satu kapal perikanan milik Dalian Ocean Fishing. Foto : screenshoot Youtube MBC News/Mongabay Indonesia

 

Sementara, Koordinator Program Hotspot DFW Indonesia Imam Trihatmadja menjelaskan bahwa terus bertambahnya korban AKP bisa dilihat dari semakin banyaknya pengaduan yang masuk ke National Fishers Center.

Dalam periode tiga bulan pada kuartal pertama 2022 saja, sudah ada sembilan pengaduan yang berasal dari AKP dan dilaporkan ke National Fishers Center. Dari jumlah pengaduan tersebut, terdapat 33 orang AKP yang menjadi korban saat bekerja di atas kapal perikanan.

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka jumlah aduan yang masuk ke National Fishers Center sejak Maret 2020 hingga sekarang mencapai 77 aduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 orang AKP diketahui sudah menjadi korban saat bekerja di atas kapal perikanan.

Menurut dia, mereka yang sudah menjadi korban, di antaranya yang meninggal dunia, hilang, cacat, dan selamat. Rinciannya, dari 77 pengaduan tersebut, 44,16 persen adalah pengaduan AKP migran dan 55,84 persen adalah aduan AKP domestik.

Dari semua aduan yang masuk, sebagian besar adalah pengaduan dari AKP yang berkaitan dengan gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, banyak juga yang mengadukan tentang asuransi, jaminan sosial, dan penipuan.

Akan tetapi, walau ada pengaduan yang jumlahnya terus meningkat, respon Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh aduan masih sangat lamban. Dia menyebutkan, dari 44,16 persen aduan dari AKP domestik, tidak satupun direspon dan diselesaikan oleh Direktorat Jendeal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

baca juga : Maraknya Kapal Asing Pencuri Ikan Gunakan ABK dari Indonesia

 

Ilustrasi. Nelayan menangkap ikan dengan pancing huhate (pool and line). Foto : PT PBN/Mongabay Indonesia

 

Namun demikian, saat Kemenhub tidak merespon, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru sebaliknya. Instansi tersebut dengan cepat menyelesaikan pengaduan yang berasal dari AKP domestik tersebut.

“Tingkat penyelesaian aduan oleh KKP cukup baik dan mencapai 55,84 persen,” pungkas dia.

Diketahui, National Fishers Center adalah platform pengaduan AKP yang dikelola oleh DFW Indonesia dengan sistim daring. Platform ini telah banyak dimanfaatkan oleh AKP migran maupun domestik yang bekerja di Taiwan, Kepulauan Pasifik, Afrika, Muara Baru, Dobo, Benoa dan Bitung.

 

Kasus Ketenagakerjaan

Perwakilan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Wina Retnosari pada kesempatan berbeda menyebutkan, jumlah pelaut Indonesia/AKP per 31 Oktober 2018 mencapai 21.007 orang.

Sementara, berdasarkan periode yang sama, jumlah warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut/AKP mencapai 964.081 orang. Rinciannya, sebanyak 949.912 orang adalah berjenis kelamin laki-laki dan 14.169 orang berjenis kelamin perempuan.

Dengan sebaran ke seluruh dunia, para pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai AKP di kemudian banyak menemui persoalan dan berakhir dengan menjadi korban dari tempat bekerja masing-masing saat ada di atas kapal.

Merujuk pada data yang dirilis oleh Kemhub RI per 31 Oktober 2018, sebaran para pekerja ada di seluruh negara. Namun, terbanyak ada di Asia Timur dan Tenggara dengan 1.174 kasus AKP perikanan, Afrika dengan 76 kasus, Oseania dengan 366 kasus, dan Amerika Selatan dengan 299 kasus.

perlu dibaca : Rekrutmen Awak Kapal Perikanan Masih Belum Transparan

 

Nelayan dari Flores Timur memancing ikan tuna dan cakalang menggunakan huhate di perairan Laut Flores dan Laut Sawu. Foto : Fitrianjayani/WWF Indonesia

 

Dari semua kasus yang menimpa para pekerja migran perikanan, di antaranya adalah tentang ketenagakerjaan yang mencakup pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja laut (PKL), gaji tidak dibayar, berada di atas kapal terlalu lama, dan kondisi ketenagakerjaan buruk.

Kemudian, tentang pidana di antaranya adalah kasus eksploitasi yang termasuk di dalamnya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik dan perkelahian, pembunuhan, dan penyelundupan manusia/barang ilegal.

Berikutnya adalah tentang repatriasi atau pemulangan kembali AKP ke Indonesia, di antaranya repatriasi terlambat, repatriasi dalam pandemi COVID-19, dan repatriasi jenazah dan burrial at sea (pemakaman di atas laut).

Terakhir, adalah berkaitan dengan kesehatan yang biasanya muncul karena sakit umum, kritis, dan terinfeksi COVID-19. Serta, ada juga kasus AKP Indonesia yang disebabkan karena persoalan lain, seperti hilang saat sedang bekerja di atas kapal perikanan.

Agar persoalan yang menimpa para AKP asal Indonesia bisa terus berkurang dan mendapat penanganan tuntas, Kemlu RI sudah melaksanakan penguatan sistem untuk memastikan pemberian pelayanan dan perlindungan yang berkesinambungan.

Wina Retnosari mengungkapkan, pengembangan tersebut dilaksanakan dengan memperkuat tata kelola migrasi, penguatan infrastruktur pelayanan dan perlindungan, integrasi sistem informasi, monitoring dan evaluasi terhadap proses migrasi, dan investasi pada pencegahan dan penanganan kasus.

Terakhir, dengan pemetaan detail di atas, Kemlu merekomendasikan ada perbaikan data yang lebih akurat, standardisasi PKL untuk industri perikanan, penguatan peran dan fungsi agen perekrutan (manning agent), standardisasi kompetensi dan kesehatan, serta penguatan langsung oleh Pemerintah Indonesia, asosiasi, dan serikat.

baca juga : Pentingnya Memahami Kondisi Kerja di Atas Kapal Perikanan

 

Beberapa orang nelayan Natuna bertengger di atas kapal usai melaut di Laut Natuna Utara. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Tentang pekerja migran perikanan yang berasal dari Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai bahwa saat ini sedang berlangsung kondisi darurat berkaitan dengan penempatan kerja yang ilegal untuk para AKP dari Indonesia.

Menurut Kepala BP2MI Benny Ramdhani, kondisi darurat tersebut muncul, karena ada sejumlah oknum yang sengaja terlibat dalam proses penempatan kerja secara ilegal untuk para AKP Indonesia. Para oknum tersebut adalah mereka yang atributif kekuasaan di Indonesia.

Kesimpulan tersebut disampaikan dia pada rapat koordinasi lintas lembaga pemerintah yang bertajuk “Kolaborasi dalam Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan Terkendala” di Hotel Sari Pacific, Senin (18/4/2022).

Saat praktik tersebut tidak bisa dihentikan, di saat yang sama kewenangan pada kementerian dan lembaga (K/L) berkaitan dengan tata kelola pekerja migran perikanan Indonesia juga mengalami tumpang tindih.

Contohnya saja, Kemenhub mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAKK), Kemenaker menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI), dan Dinas Perdagangan meluncurkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Benny mengatakan, pelaut perikanan dan pelaut awak kapal adalah bagian dari pekerja migran Indonesia yang diakui secara sah dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun sayangnya, hingga saat ini turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU tersebut belum juga ditandatangani lebih dari dua tahun. Kondisi tersebut membuat BP2MI tidak leluasa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam tata kelola pekerja migran perikanan Indonesia.

baca juga : Menanti Ratifikasi Norma Perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan

 

Dalam kunjungan pertama kali di pelabuhan terbesar di wilayah pantai utara Jawa Timur ini Presiden kelahiran Solo tersebut disambut antusias oleh para nelayan. Foto: Falahi Mubarok /Mongabay Indonesia

 

Benny Ramdhani mencatat, akibat ketiadaan turunan RPP tersebut, kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen RPP yang diharmonisasi menjadi hilang.

Kemudian, masa transisi peralihan SIUPAKK menjadi SIP3MI yang ditetapkan selama dua tahun dinilai terlalu lama. Masalah berikutnya, adalah ego sektoral yang masih muncul saat pembahasan RPP yang yang bisa memberikan perlindungan penuh kepada para pekerja migran perikanan Indonesia.

Pentingnya memiliki tata kelola yang bagus, karena pekerjaan di atas kapal perikanan adalah kotor (dirty), berbahaya (dangerous), dan sulit (difficult) atau 3D. Karena itu, ILO menetapkan perlindungan khusus pada AKP.

“Konvensi C188 ILO di atas mengatur bentuk-bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dalam kondisi yang layak,” terang dia.

Sepanjang lima tahun terakhir, BP2MI menerima pengaduan kasus dari AKP asal Indonesia sebanyak 12.877 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aduan paling banyak berasal dari kawasan Asia, Afrika, Eropa, dan Timur Tengah.

 

Exit mobile version