Mongabay.co.id

Kura-kura Matahari, Statusnya Tidak Dilindungi Meski Terancam Punah

 

 

Seekor kura-kura matahai atau kura-kura duri [Heosemys spinose] ditemukan petugas patroli Taman Nasional Bukit Barisan Selatan [TNBBS], Lampung–Bengkulu, awal Januari 2022. Ukurannya imut, hanya sekitar 7 sentimeter.

Spesies ini dikenal juga dengan nama Spiny Turtle. Ia hewan yang sangat mudah dikenali karena bentuk khas tubuhnya. Ujung karapas atau cangkangnya [tempurung] berduri.

Cangkangnya berwarna cokelat dengan garis yang lebih terang di tengahnya. Bagian bawah marjinal dan plastron diwarnai dengan garis-garis gelap yang memancar pada setiap sisik.

Kepala berwarna cokelat atau abu-abu dengan bintik kuning di setiap sisi. Kaki berwarna abu-abu dengan bintik kuning. Kakinya juga memiliki sedikit berselaput.

Dalam Jurnal Pseudocode, Volume VIII Nomor 1, Februari 2021 berjudul “Identifikasi Citra Digital Kura-kura Sumatera Dengan Perbandingan Ekstraksi Fitur GLCM dan GLRLM Berbasis WEB” karya Julia Purnama Sari, Aan Erlansari, Endina Putri Purwandari diketahui hutan di Bengkulu menjadi habitat alami kura-kura matahari.

“Kura-kura cocok hidup di Bengkulu karena ada laut, sungai, rawa, hutan, bahkan padang rumput. Ini merupakan habitat asli kura- kura,” tulis para peneliti.

Kura-kura matahari merupakan spesies asli Indonesia yang terdapat di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan, serta di Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand bagian selatan, Semenanjung Malaya dan pulau kecil di sekitarnya.

Kura-kura berduri ini hidup di sungai berhutan, tetapi menghabiskan banyak waktu di darat mencari makan. Atau bersembunyi di bawah tanaman dan dedaunan.

Keseluruhan, jenis kura-kura di dunia diperkiraan lebih dari 285 spesies yang terbagi 14 famili. Di Indonesia terdapat sekitar 45 spesies dari 7 famili.

Baca: Apa yang Ada Dibalik Tempurung Kura-kura? Ternyata Tak Seperti yang Diduga

 

Kura-kura matahari yang nasibnya terancam punah. Foto: IG BBTN Bukit Barisan Selatan/Toni RPU/Dian Widiantoro

 

Terancam punah

Sayangnya, kura-kura matahari ini tak bercahaya seperti namanya. Nasibnya terancam punah. Lembaga Konservasi Dunia [IUCN] menetapkan statusnya Genting atau Endangered [EN].

Penyebabnya, habitatnya tergerus menjadi permukiman, perkebunan, hingga pertambangan. Tak hanya itu, perdagangan ilegal juga menjadi ancaman nyata.

Di platform e-commerce atau marketplace di Indonesia masih banyak ditemui para penjual kura-kura matahari ini yang menawarkan hingga jutaan Rupiah.

Baca: Begini, Reaksi Satwa Liar Saat Gerhana Matahari Total

 

Kura-kura matahai ini ditemukan di hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Foto: IG BBTN Bukit Barisan Selatan/Toni RPU/Dian Widiantoro

 

Berdasarkan laporan TRAFFIC, lembaga yang memantau perdagangan hewan dan tumbuhan liar dalam konteks konservasi keanekaragaman hayati, diketahui perdagangan kura-kura darat dan air tawar di sejumlah pasar dan toko hewan peliharaan eksotis, juga pameran satwa liar di Jakarta, sudah terjadi lebih lebih dari satu dekade.

Dua laporan yang dihasilkan TRAFFIC pada 2007 dan 2011 mengungkap, perdagangan yang berlangsung di Jakarta tersebar luas, yang sebagian besar merupakan perdagangan ilegal. TRAFFIC melakukan survei tambahan terhadap kura-kura darat dan air tawar di Indonesia pada tahun 2015.

Data-data yang terkumpul dari kunjungan mingguan ke tujuh lokasi [mencakup tiga toko hewan peliharaan, dua pasar hewan, dan dua pasar ikan tropis], dan kunjungan tunggal ke tiga pameran hewan reptil, diketahui sebanyak 4.985 individu dari 65 spesies kura-kura darat dan air tawar telah diperdagangkan.

“Untuk menghindari kecurigaan, identifikasi tiap jenis kura-kura darat dan air tawar per individu tidak dapat dilakukan. Sehingga jumlah total individu yang diperdagangkan bisa jadi merupakan estimasi berlebih,” tulis laporan Traffic.

Baca juga: Sulit Ditemukan, Kura-kura Leher Ular Rote Menuju Kepunahan?

 

Ukuran kura-kura matahari ini hanya 7 sentimeter. Foto: IG BBTN Bukit Barisan Selatan/Toni RPU/Dian Widiantoro

 

Meski demikian, jumlah individu yang tersedia tiap minggu, serta jumlah total spesies yang teridentifikasi dianggap cukup akurat. Jumlah kura-kura darat dan air tawar yang teramati tiap minggu berkisar antara 92 hingga 983 individu, dengan rata-rata 383 individu.

Dari seluruh spesies yang teramati, hanya 15 spesies yang merupakan satwa asli Indonesia. Sekitar 77% dari individu yang diperdagangkan adalah spesies-spesies yang bukan asli dari Indonesia, yaitu berasal dari Afrika [6 spesies], Asia [14], Eropa [4], Madagaskar [3], Amerika Utara [16], dan Amerika Selatan [7].

Di Indonesia, perlindungan satwa liar tercantum dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta Rupiah. Daftar jenis satwa dilindungi ini tertera jelas dalam Permen LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Bagaimana nasib kura-kura matahari? Meski nasibnya terancam punah, namun jenis ini belum dimasukkan dalam daftar jenis satwa dilindungi dalam Permen LHK tersebut. Spesies kura-kura yang terdaftar hanyalah kura-kura rote dan kura-kura papua leher panjang.

 

Exit mobile version