Mongabay.co.id

Tertimbun Longsor, 12 Perempuan Tewas dalam Lubang Tambang Emas di Mandailing Natal

 

 

 

 

Penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal terus memakan korban jiwa. Duabelas perempuan yang tengah mencari emas tewas tertimbun longsoran tebing bekas lubang tambang di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 28 April lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Ke-12 orang ini, sebanyak sembilan warga Desa Bandar Limabung dan tiga orang warga Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu.

Data Kepolisian Resort Mandailing Natal, menyebutkan, peristiwa terjadi ketika para perempuan ini tengah mencari emas di lubang dompeng yang sudah tak terpakai lagi.

 

Baca juga: Duh, 7 Pekerja Tambang Emas Tewas di Mandailing Natal

Warga mendatangi kediaman salah seorang perempuan yang tewas tertimbun longsoran tanah di lubang bekas tambang emas ilegal. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Mereka berada di kedalaman dua meter dalam lubang tambang ketika longsor, lubang penuh lumpur menimbun 12 perempuan ini. Aparat kepolisian beserta warga mencoba mengevakuasi para korban.

AKBP HM. Reza Chairul Akbar Sidik, Kapolres Mandailing Natal mengatakan, telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait kasus ini. Pemilik tanah dan pemilik alat sampai dengan pemodal akan mereka periksa. Di lokasi kejadian, penyidik sudah membuat garis polisi.

“Sejumlah barang bukti dari lokasi sudah kita amankan, pemeriksaan saksi dan pengusutan terus dilakukan hingga tuntas,” katanya.

 

Bekas lubang tambang emas ilegal yang dibiarkan menganga. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Muhammad Jakfar Sukhairi, Bupati Mandailing Natal diwawancarai Jumat siang mengatakan, baru pertama kali dengan korban begitu banyak. Para korban yang keseluruhan ibu-ibu ini meninggalkan anak-anak mereka yang masih belia.

Dari penjelasan saksi, katanya, mereka tertimbun longsor sekitar 15 menit di kedalaman dua meter. Peristiwa ini begitu mengejutkan di tengah upaya pengurusan izin legalisasi tambang di Mandailing Natal

Dia tak berani menyinggung solusi permasalahan tambang ilegal di kabupaten pemekaran ini, termasuk tak berani membuat aturan mengikat guna mempersempit ruang gerak penambang tradisional disana.

“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kami serahkan ke kepolisian untuk pengusutan,” katanya.

 


Muhammad Alinafiah Matondang, Kepala Divisi Sumberdaya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, dalam kasus ini harus dipertanyakan penyebab 12 perempuan ini sampai mencari nafkah dengan cara menambang emas. Terlihat di sini, sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam mensejahterakan warganya.

Imbauan Bupati Mandailing Natal agar masyarakat tak mendulang emas di dalam lubang tambang, katanya, tak akan didengar karena masyarakat kesulitan mata pencarian.

Mereka harus berjuang hidup mencari rezeki.

Ketika pemodal diduga menambang ilegal selesai mengeruk perut bumi di kabupaten itu, mereka meninggalkan lubang-lubang menganga sisa kerukan begitu saja. Rakyat sekitar pun mencari keberuntungan dengan mengais sisa-sisa emas yang mungkin masih ada.

Pengawasan dan penegakan hukum jadi persoalan. Pemerintah, katanya, tidak bertindak apapun pada pemodal yang menambang ilegal dan membiarkan lubang-lubang tambang menganga tanpa ada tindakan tegas atau proses hukum.

 

Kepolisian tengah menyelidiki kasus 12 perempuan tertimbun di lubang bekas tambang emas ilegal. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Alinafiah bilang, pemerintah hanya menyoroti masyarakat bawah, sedangkan pemodal tak ada tindakan tegas.

Pemerintah Mandailing Natal, seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat mengelola lahan tidur yang selama ini tak terpakai untuk membangun ekonomi mereka. Warga pun, perlahan bisa beralih dari menambang ke sektor-sektor lain yang lebih produktif, ramah lingkungan dan aman.

Dengan kasus 12 perempuan tewas di lubang tambang ilegal ini, bupati harus bertanggung jawab.

Dia coba mengurai tambang ilegal ini. Penambangan tradisional atau kecil-kecilan, katanya, kemungkinan mereka tak begitu tahu emas diolah jadi apa dan jual di mana. Penampung berperan aktif hingga harus diperiksa legalitasnya. Dia duga, masyarakat kecil sebatas ‘alat’ pemain besar supaya tak terpantau.

 

 

*******

Exit mobile version