Mongabay.co.id

Utak Atik Peta Setop Izin, Luasan Bertambah tetapi Hutan Alam dan Lahan Gambut Susut

 

 

 

 

 

Izin di hutan alam dan lahan gambut secara aturan sudah setop, tetapi utak-atik kawasan ini masih tetap jalan karena revisi peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) masih ada setiap enam bulan sekali.

Pada Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan lagi perkembangan terbaru luas PIPPIB hutan alam primer dan lahan gambut pada 2022 periode I naik 372.417 hektar dari sebelumnya.

Berdasarkan SK No.1629 tertanggal 11 Maret 2022 menetapkan luas lahan dan hutan yang terlindungi lewat PIPPIB 66, 512 juta hektar. Sebelumnya, Pada PIPPIB periode II 2021, luasan sekitar 66.139.183 hektar. Ada kenaikan, tetapi kalau melihat rincian lahan gambut dan hutan alam primer dalam peta indikatif ini justru berkurang.

“Fokus dari PIPPIB ini menyelamatkan hutan alam primer dan lahan gambut untuk kita jaga,” kata Belinda A. Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat itu.

Upaya penyelamatan itu, katanya untuk mencegah perusakan berlanjut yang bisa menghasilkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan yang besar.

Dalam peta yang diperbaharui setiap enam bulan sekali ini, kawasan hutan ada penambahan luasan 393.951 hektar jadi 51.627.522 hektar.

Untuk lahan gambut dan hutan alam primer mengalami pengurangan, masing-masing sekitar 9.836 hektar jadi 5.257.127 hektar dan 11.698 hektar jadi 9.626.951 hektar.

 

 

 

Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK mengatakan, perubahan data karena ada pemutakhiran data perizinan, data bidang tanah, perubahan tata ruang dan pemutakhiran kawasan hutan. Juga, pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, bahkan dari survei lahan gambut dan hutan alam primer serta perizinan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10/2011 atau sebelum SK Menhut 323/2011.

“Dengan terbit keputusan ini, gubernur, bupati, walikota serta instansi terkait dalam menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru wajib berpedoman pada SK dan lampiran peta PIPPIB 2022 periode pertama.”

Adapun rincian pengurangan luasan, 6.175 hektar terkait konfirmasi izin yang keluar sebelum Inpres Nomor 10/2011 atau sebelum SK Menteri Kehutanan Nomor 323/Menhut-II/2011, pemuktahiran data perizinan seluas 17.153 hektar, pemuktahiran data bidang tanah mengurangi 1.312 hektar. Lalu, laporan survei lahan gambut 6.877 hektar dan laporan survei hutan alam primer mengurangi 4.461 hektar.

Selain itu, juga ada penambahan dari perubahan tata ruang dan pemuktahiran kawasan hutan seluas 387.824 hektar. Ada pemuktahiran perubahan peruntukan kawasan hutan 20.571 hektar.

Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pemerintah perlu lebih transparan dalam merevisi PIPPIB yang dilaporkan berkala. “Laporan kami 2021 menunjukkan, banyak kawasan dikeluarkan dari peta oleh revisi berkala ini berada di dalam konsesi perkebunan,” katanya.

Rentang 2013-2015, misal, tercatat ada 11 perusahaan perkebunan dan satu perusahaan kehutanan dengan konsesi di Papua meminta tanah dihapus dari peta moratorium dan dikabulkan. Pasca 2015, kementerian berhenti mempublikasikan identitas perusahaan yang meminta perubahan itu.

“Ini menunjukkan PIPPIB tidak benar-benar bisa melindungi hutan primer kita.”

I;istrasi. Gaspar Lancia, Ketua Lembaga Adat Marena , di hutan adat Marena yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Hingga kini, hutan adat Marena yang masuk dalam taman nasional belum mendapatkan pengakuan penuh pemerintah sebagai hutan hak. Foto: Minnie Rivai/ Mongabay Indonesia

 

 

Cabut izin peluang masuk PIPPIB?

Awal 2022, pemerintah memulai tahun dengan mencabut ribuan izin tambang, perkebunan dan kehutanan. Ada 192 izin kehutanan akan dicabut. Berdasarkan SK MenLHK Nomor 01/2022 akan ada sekitar 3,1 juta hektar konsesi kehutanan yang akan dicabut berupa izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan izin pelepasan kawasan hutan.

Pada akhir Maret lalu, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal mencabut 15 perusahaan izin konsesi kawasan hutan. Terdiri dari tiga perusahaan yang punya izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 397.677 hektar.

Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 192 perusahaan yang izin dicabut, 83 perusahaan telah mengajukan klarifikasi dan akan verifikasi. Sebelum terbit surat pencabutan, perusahaan masih memiliki hak untuk proses klarifikasi.

“Dalam proses ini, kami terbuka, perusahaan bisa mengajukan klarifikasi. Jika ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izin sesuai ketentuan berlaku,” kata Bahlil.

Menurut Belinda, pencabutan izin konsesi yang terdaftar dalam SK 01 tidak serta merta langsung masuk dalam peta PIPPIB.

Data konsesi masih perlu verifikasi sampai berujung pencabutan. Juga ada regulasi antara lain, untuk lahan tidak berhutan atau sekunder akan masuk jadi areal perencanaan pengelolaan hutan produksi. Kalau hutan alam primer dan gambut akan masuk PIPPIB.

“Yang bisa kita masukkan (dalam peta PIPPIB) adalah yang sudah memiliki hukum tetap. Kami masih menunggu proses ini.”

 

 

*********

Exit mobile version