Mongabay.co.id

Limbah Rokok Ancaman bagi Lingkungan Hidup

 

 

 

 

Rokok, ternyata tak hanya berbahaya bagi kesehatan, juga menghasilkan limbah yang mengamcam kelestarian lingkungan hidup. Yayasan Lentera Anak bersama organisasi lingkungan hidup mendesak semua pihak, terutama industri rokok bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan, termasuk rokok elektronik.

Eka Chlara Budiarti, Peneliti Yayasan Konservasi dan Lahan Basah (Ecoton) memaparkan, hasil penelitian mereka dalam mendata timbulan sampah plastik baik itu di darat maupun di perairan banyak menemukan sampah puntung rokok.

Data The Ocean Conservancy menunjukkan, dalam 25 tahun terakhir relawan International Coastal Cleanup (ICC) mengumpulkan sekitar 53 juta putung rokok. Pada 2018, hasil studi lembaga itu menemukan 2 juta putung rokok di pesisir Mediterania.

Jumlah ini dinilai lebih besar dibandingkan sampah dari kantong plastik, tutup botol dan saset. Pada event The Beach & Beyond 2019 di perairan Indonesia juga ditemukan 33.760 batang rokok.

Pada 2017, studi peneliti Saint Xavier University dan Jacksonville State University, Amerika Serikat menunjukkan, 5,6 triliun atau sama dengan 845.000 ton puntung rokok diperkirakan setiap tahun dibuang di dunia.

“Termasuk 7.800 ton bahan kimia di dalam produk dari tembakau itu,” katanya dalam diskusi “Dampak Lingkungan Akibat Industri Tembakau: Antara Solusi Palsu dan Tanggung Jawab yang Seharusnya” untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2022, pekan lalu.

Chlara mengatakan, beberapa referensi lain juga menyatakan sampah produk rokok terurai di alam 10-15 tahun. Namun, studi terbaru menyebutkan setidaknya perlu 30 tahun sampah rokok terurai di alam.

 

Baca juga: Mengerikan, Demi Tembakau Anak-anak Ini Terpapar Nikotin dan Racun

Sampah rokok, bisa berdampak bagi lingkyngan hidup. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Menurut dia, belum ada kepastian sampah akan lenyap atau jadi bentuk lain yang tidak terlihat kasat mata. Dalam studi lain akhir 2021 menyebutkan, satu puntung setidaknya mempunyai 15.600 helai fiber sintesis berjenis polimer plastik yang disebut selulosa asetat.

Zat kimia satu putung rokok juga bisa berpengaruh meracuni pada 1.000 liter air, dan bisa melepaskan 100 partikel per hari, atau sama dengan 300.000 ton per tahun mikrofiber yang terlepas. Jumlah ini, katanya, sama banyak dengan mikroplastik di limbah cucian baju.

“Apabila ini mencemari lingkungan tentu sangat berbahaya, apalagi jika sudah berbentuk mikroplastik yang kemudian terlepas di perairan dan dimakan oleh ikan atau biota lain. Ini bisa mengancam kesehatan manusia yang memakannya,” kata perempuan asal Gresik ini.

Rahyang Nusantara, Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengatakan, meski sudah ada yang bisa mendaur ulang puntung rokok namun hanya solusi semu. Sampah puntung rokok itu sama dengan sampah industri plastik juga mencemari lingkungan.

Baginya, solusi itu hanya menunda jadi sampah dan mengumpulkan mikroplastik jadi masih belum cukup menjawab persoalan.

Semua proses produksi rokok baik dari awal pembukaan lahan, budidaya tanaman hingga menghasilkan juga berisiko merusak ekosistem.

“Industri rokok ini juga berkontribusi terhadap perubahan iklim karena emisi karbon yang dikeluarkan oleh pabrik-pabrik tempat produksinya,” katanya.

 

Baca juga: Kala Petani Temanggung Beralih Tanam dari Tembakau ke Kopi dan Sayur (Bagian 1)

Bahan baku rokok. Tembakau basah yang siap masuk ke dalam oven yang bahan bakar dari kayu. Foto: Fathul Rakhman/ Mongabay Indonesia

 

Sampah rokok elektrik

Menurut dia, rokok elektrik juga menimbulkan masalah baru. Alat rokok elektrik yang tak lagi dipakai akan jadi sampah elektronik dan masuk dalam kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Untuk itu, solusi paling tepat adalah mencegah sejak awal konsumsi rokok baik itu konvensional maupun elektronik, dengan pelarangan dan penegakan hukum.

Dia juga mendesak industri rokok bertanggung jawab atas sampah rokok. “Masyarakat seharusnya makin aware terhadap solusi palsu yang ditawarkan industri rokok dengan menjual citra bahwa mereka pro lingkungan, tetapi justru merusak.”

Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak memaparkan dalam peraturan perundang-undangan cukup jelas menyebutkan, dua dampak negatif dari konsumsi rokok, seperti tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 39/2009 Pasal 113 tentang Kesehatan.

 

Baca juga: Tembakau Temanggung, Andalan Daerah Tetapi sebagian Tanam di Hutan Lindung

Diskusi Dampak Lingkungan dari Industri Rokok/ Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Dalam pasal itudisebutkan, zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang dalam penggunaan bisa menimbulkan kerugian bagi pemakai ataupun masyarakat.

Untuk itu, perlu pengamanan dalam penggunaan supaya tak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, katanya, UU Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai menyebut, rokok selain berdampak negatif bagi masyarakat juga berbahaya bagi lingkungan hidup.

“Saya melihat kedua UU itu menunjukkan urgensi masalah kesehatan dan lingkungan, bahkan hak-hak anak juga ikut terdampak.” Untuk itu, katanya, peredaran harus diawasi ketat.”

 

 

Rokok, tak hanya bahaya bagi kesehatan manusia juga rawan bagi lingkungan hidup. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

*******

Exit mobile version