Mongabay.co.id

Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

 

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum [Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] menetapkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka. Sebelumnya, Ahmadi [41] hanya dikenai wajib lapor, terkait kasus penjualan kulit harimau sumatera.

Dalam konferensi pers Jumat [03/06/2022], penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan juga Iskandar [48] dan Supriadi [44] sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Aceh pada 30 Mei 2022.

Ketiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, itu ditangkap tim Gakkum dan Polda Aceh di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022, saat hendak menjual kulit dan tulang harimau.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

“Iskandar yang sebelumnya kabur saat penangkapan, menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah. Berikutnya, saat dilakukan gelar perkara ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini sebagai komitmen bersama Gakkum dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” jelasnya.

Baca: Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Hanya Dikenai Wajib Lapor

 

Barang bukti kulit harimau yang disita dari mantan Bupati Bener Meriah yang ditunjukkan di Polda Aceh pada 3 Juni 2022. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menyatakan bahwa harimau sumatera merupakan satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, sebagai kekayaan bangsa dan dunia.

“Perannya penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lain dalam sistem rantai makanan. Hilangnya harimau sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem hutan,” ujarnya.

Kejahatan terhadap harimau sumatera merupakan tindak kejahatan sangat serius dan luar biasa [extraordinary crime].

“Pelaku harus dihukum maksimal berat,” tegasnya.

Baca: Dua Pemburu Babi Jadi Tersangka Matinya Tiga Harimau di Aceh Timur

 

Kulit harimau ini merupakan bukti kejahatan yang dilakukan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono, menyampaikan bahwa jumlah harimau sumatera saat ini sekitar 603 individu.

“Di Provinsi Aceh terdapat 200 individu. Tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau sumatera, agar ada efek,” ujarnya.

Sustyo mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia. Sebanyak 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.

“Terkait kejahatan harimau sumatera, KLHK telah melakukan operasi penegakan hukum, sebanyak 127 bagian tubuh harimau telah diamankan.

“Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka ini, ada empat tersangka lain terlibat perburuan dan perdagangan ilegal harimau yang diproses Gakkum KLHK,” katanya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Jerat yang Lagi-lagi Membuat Harimau Sumatera Sekarat

 

Menyandang status tersangka, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, kini ditahan di Polda Aceh karena kasus penjualan kulit harimau sumatera. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Protes 

Sebelumnya, pada Jumat, 27 Mei 2022, sejumlah lembaga lingkungan protes terkait tidak ditahannya mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, setelah ditangkap menjual kulit harimau.

Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan [LSGK], Missi Muizzan mewakili 12 lembaga  itu mengatakan, dalam kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, telah memenuhi unsur pidana.

“Statusnya patut ditingkatkan menjadi tersangka.”

Merujuk Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Atau, dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

“Perbuatan pelaku yang mengangkut dengan tujuan menjual kulit harimau telah memenuhi unsur delik pidana seperti diatur Pasal 21 ayat [2] huruf b dan huruf d, jo pasal 40 ayat [2] Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

 

Para tersangka penjual kulit harimau sumatera dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan ke publik saat konferensi pers di Polda Aceh, 3 Juni 2022. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh telah membuat petisi di Change untuk mendesak mantan Bupati Bener Meriah dijadikan tersangka.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, ada perlakuan berbeda terhadap penanganan kasus mantan Bupati Bener Meriah. Padahal, kronologi penangkapannya operasi tangkap tangan dan ada barang bukti.

“Kami meminta Ditjen Gakkum KLHK segera menetapkan Ahmadi sebagai tersangka dan menanganinya transparan.”

Shalihin mengajak semua pihak mendesak penegak hukum agar menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

“Ditjen Gakkum KLHK diharapkan mampu mengungkap ke publik siapa aktor utamanya, sebagai upaya memutus rantai kejahatan satwa liar dilindungi di Aceh,” tegasnya.

 

Exit mobile version