Mongabay.co.id

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Penjual Kulit Harimau

Kulit harimau ini merupakan bukti kejahatan yang dilakukan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh.

 

 

Hakim Pengadilan Negeri [PN] Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap tim Balai Gakkum Sumatera karena terlibat penjualan kulit harimau.

Ahmadi merasa penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur hukum, sehingga melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, melakukan gugatan praperadilan.

Majelis Hakim tunggal Dedi Alnando saat membacakan putusannya, Senin [25/07/2022], menyatakan penetapan Ahmadi sebagai tersangka sudah sesuai.

“Penetapan sebagai tersangka sesuai KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan sebagai tersangka.”

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kepolisian fokus menindak pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar dilindungi, termasuk harimau sumatera.

Polda Aceh juga berkomitmen melakukan penyidikan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Balai Gakkum KLHK, sehingga perkara sampai ke Pengadilan Negeri.

“Kolaborasi arus terbangun karena penting untuk penindakan hukum,” jelasnya.

Baca: Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Kulit harimau ini merupakan bukti kejahatan yang dilakukan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum [Gakkum] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] menetapkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka. Sebelumnya, Ahmadi [41] hanya dikenai wajib lapor, terkait kasus penjualan kulit harimau sumatera.

Dalam konferensi pers Jumat [03/06/2022], penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan juga Iskandar [48] dan Supriadi [44] sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Aceh pada 30 Mei 2022.

Ketiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, itu ditangkap tim Gakkum dan Polda Aceh di Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022, saat hendak menjual kulit dan tulang harimau.

Baca: Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Hanya Dikenai Wajib Lapor

 

Menyandang status tersangka, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, kini ditahan di Polda Aceh karena kasus penjualan kulit harimau sumatera. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

BKSDA Aceh tangkap harimau yang berkonflik

Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh pada Senin [25/07/2022], menangkap seekor  harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] yang berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, konflik telah terjadi sejak Juni 2022.

“Terjadi di Desa Batu Itam dan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan. Beberapa ternak warga dimangsa. Harimau ditangkap menggunakan kandang jebak, sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya.

Agus menambahkan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan menyeluruh. Sementara, untuk lokasi pelepasan  masih dilakukan observasi dan perencanaan matang, bersama tim BBTNGL dan lembaga mitra.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat, agar tidak merusak habitat harimau sumatera memburu pakannya, serta tidak melepaskan ternak ke kawasan hutan. Paling penting, masyarakat tidak memasang jerat atau alat-alat yang dapat membahayakan keselamatan harimau, karena melanggar hukum.”

Baca juga: Dua Pemburu Babi Jadi Tersangka Matinya Tiga Harimau di Aceh Timur

 

Para tersangka penjual kulit harimau sumatera dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan ke publik saat konferensi pers di Polda Aceh, 3 Juni 2022. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, Jumat [15/07/2022], warga Desa Batu Itam melaporkan harimau telah memangsa kambing warga di kandang, dekat Sekolah Dasar Negeri [SDN] No 2 Batu Itam.

Kepala Resort Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan BKSDA Aceh, Wirli menyatakan kejadian itu membuat masyarakat resah.

“Warga meminta harimau ditangkap dan dipindahkan ketempat lain,” ujarnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman mengatakan, sumber pakan  satwa langka harimau sangat penting tersedia di habitatnya.

“Secara alami, harimau mencari mangsa untuk bertahan hidup. Bila pakannya tidak tersedia, ia pindah untuk mencari mangsa, sehingga masuk permukiman penduduk,” ujarnya, Rabu [20/07/2022].

Hal paling penting, tambah Kamarudzaman, terganggu atau rusaknya hutan menyebabkan terganggu juga sumber makanan harimau. Ini berpengaruh terhadap populasinya.

“Konflik manusia dengan harimau masih terjadi di sejumlah daerah di Aceh, kami terus menanganinya bersama lembaga mitra,” pungkasnya.

Harimau sumatera merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

 

Exit mobile version