Mongabay.co.id

Kala Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Tihu’o Dengilo dan Lahan Tani di Pohuwato

 

 

 

Sungai Tihu’o berwana kecoklatan. Keruh. Bantaran sungai di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ini terkupas eksavator untuk mendapatkan emas dari bongkahan-bongkahan tanah itu. Ratusan orang siap memisahkan tanah dari emas.. begitulah aktivitas pertambangan ems ilegal yang menyebabkan Sungai Tihu’o tercemar.

“Dulu, air sungai jernih. Kita sering mandi. Sekarang, tidak bisa lagi, sudah jadi pertambangan warga,” kata Ratna Dunggio, warga Desa Karya Baru juga pedagang di sekitar tambang ilegal itu, kepada Mongabay akhir Juli lalu.

Dia bilang, Sungai Tihu’o, untuk mencuci baju dan peralatan rumah tangga bahkan untuk air minum sebelum ada air PAM. Hulu sungai berada di Cagar Alam Panua, terjaga kelestariannya.

Sungai Tihu’o juga sumber air bagi lahan pertanian warga. Sawah dan lahan pertanian di Kecamatan Dengilo sangat bergantungan dari aliran air sungai ini.

Ratna bilang, saat kemarau, sungai ini jadi sumber air petani untuk sawah-sawah dan pertanian lain agar tak gagal panen.

Semua berubah setelah ada pertambangan emas ilegal. Awalnya, pertambangan hanya skala kecil di bantaran sungai dengan alat seadanya. Penambang juga tak banyak, hanya warga Desa Karya Baru.

 

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Jarah Cagar Alam Panua

Tambang ems ilegal di Pahuwato/ Foto: Sarjan Lahai/ Mongabay Indonesia

 

Seiring waktu, pertambangan emas ilegal ini makin hari makin besar. Orang-orang yang beraktivitas juga bertambah.

Sejak 1990-an, sudah ada warga di Pohuwato menambang emas. Ada juga warga dari Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara ikut menambang di sana.

Pada 2014, mulai ada orang pakai eksavator untuk membongkar bumi. Alat berat cukup banyak. Seperti pada Maret lalu, ada sekitar 104 eksavator beroperasi.

Dampak pertambangan, ada sawah-sawah petani di sekitar pertambangan tak bisa dimanfaatkan lagi. Ridwan Kamil, warga Desa Pepaya, Kecamatan Dengilo, Pohuwato, merasakan itu.

Sejak 2020, sawah sekitar satu hektar tak bisa dipakai. Lahan sudah tercampur lumpur aktivitas tambang emas.

“Tanaman padi jadi cepat menguning dan sangat kerdil, akhirnya pertumbuhan padi tidak maksimal. Semua itu karena sudah banyak lumpur hasil pertambangan di Desa Karya Baru.”

 

Alat berat mengeruk sungai di Pahuwato untuk mencari emas. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

 

Buntutnya, sekitar dua tahun ini, dia tak lagi menanam padi. Kalau pun tanam, risiko alami gagal panen.

Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, awal 2022, pernah mengidentifikasi kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang ilegal ini. Hasilnya, sekitar 90% sawah sekitar tercemar limbah pertambangan berupa sedimentasi dan berdampak buruk terhadap produktivitas pertanian.

Sumitro Monoarfa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato mengatakan, status kerusakan lingkungan dari pertambangan emas ilegal itu bisa disebut sudah level darurat. Eksploitasi sewenang-wenang itu, katanya, sangat merugikan Pemerintah Pohuwato dari segi pertanian dan lingkungan.

“Pertani sekitar juga di Kecamatan Dengilo dan Kecamatan Paguat beberapa menyampaikan keluhan soal dampak dari pertambangan itu,” kata Sumitro.

 

Cagar Alam Banua. yang terancam tambang emas ilegal. Bahkan, sebagian kawasan cagar alam ini sudah terjarah tambang emas. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

 

Kerusakan lingkungan

Sungai Tihu’o bak kubangan dengan lubang-lubang besar dampak pertambangan emas ilegal dengan alat berat.

Moh. Rifaldy Happy, peneliti Department of Ecology and Disaster Management, di Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) mengatakan, pertambangan emas ilegal di Desa Karya Baru, Dengilo, mencemari tanah dan merusak lingkungan sekitar.

Kubangan air di lumbang tambang itu, katanya, mengandung zat kimia berbahaya. “Zat kimia beracun itu akan membuat kesuburan tanah berpengaruh. Yang ada di atasnya akan mati, atau mengakibatkan tanaman tak dapat berkembang baik,” katanya Agustus lalu.

Pertambangan ilegal, katanya, akan meningkatkan risiko tanah longsor. Pasalnya, teknik penambangan dengan menggali bukit tak secara berjenjang (trap-trap). Mereka asal gali. Tampak bukaan penggalian tidak teratur dan membentuk dinding lurus dan menggantung (hanging wall) yang rentan runtuh atau longsor. Kondisi ini, katanya, juga bisa mengancam keselamatan jiwa para penambang.

Di lokasi pertambangan, warga menggali tanah atau material dengan alat baret hingga kedalaman sekitar 10 meter, tetapi tak melakukan upaya reklamasi atau reboisasi di areal penggalian.

“Penambang langsung pindah ke areal baru, areal penggalian sebelumnya dibiarkan begitu saja.”

Tambang emas ilegal di Pahuwato, yang sudah masuk ke Cagar Alam Panua. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

 

Menurut Rifaldy, model pertambangan itu menghilangkan vegetasi penutup tanah. Areal bekas penggalian atau lubang tambang yang dibiarkan begitu saja berpotensi mengalami percepatan erosi karena tidak ada vegetasi penutup tanah.

Bantaran sungai, katanya, perlahan-lahan akan mengalami erosi, dan akan pelebaran. Namun, katanya, air akan keruh dan sedikit mengalir, karena penambang memanfaatkan aliran air untuk mencuci tanah.”

Pembuangan tanah sisa pertambangan, katanya, juga turut meningkatkan sedimen. Sedimentasi ini yang menyebabkan air keruh dan menurunkan kualitas air. Apalagi, katanya, sedimentasi itu mengalir ke lahan-lahan pertanian saat hujan deras.

Rifaldy bilang, air dan sedimentasi yang terkontaminasi zat kimia berbahaya itu yang bisa menyebabkan petani gagal panen.

Sejatinya, kata Rifaldy, penambangan dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan warga sekitar. Hutan dan lahan pertanian akan kehilangan fungsi dampak pertambangan.

Apalagi, hutan di hulu yang semestinya jadi resapan air malah terbabat habis oleh warga yang sedang menambang.

Lebih parah lagi, katanya, penambangan emas ilegal sudah merambah ke Cagar Alam Panua. “Ketika itu dibiarkan, akan berdampak buruk kepada makhluk hidup termasuk manusia.”

Rifaldy berharap, Pemerintah Pohuwato segera menertibkan penambang emas ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum. Setelah itu, harus ada aksi membersihkan permukaan tanah tercemar, dan menimbun kembali lubang-lubang yang sudah ada. Juga, harus reboisasi di lahan-lahan yang gundul.

Sumitro Monoarfa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato mengatakan, akan melegalisasi tambang jadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupatennya Pohuwato harus dilakukan revisi. Sumitro bilang, harus butuh waktu satu tahun untuk menunggu RTRW revisi.

Menurut dia, harus ada keterlibatan berbagai lembaga yang bertanggungjawab di setiap kawasan untuk melakukan tindakan bersama. Aparatur kepolisian dan TNI juga harus diikutsertakan dalam menertibkan aktivitas itu.

“Kalau bicara pertambangan, pasti sudah bicara ekonomi dan kebutuhan warga. Maka perlu ada keterlibatan berbagai pihak dalam memikirkan hal ini, tidak biasa hanya Dinas Lingkungan Hidup saja,” katanya

 

Tambang emas ilegal di Pahuwato, menggila. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

 

Ancaman kesehatan

Yuyun Ismawati, Senior Advisor dan Co-founder Nexus3 Foundation mengatakan, penambangan emas bisa mengancam kesehatan.

Salah satunya, mengelola emas dengan merkuri (Hg) akan mengancam kesehatan. Logam berat, katanya, dapat menyebabkan peningkatan unsur kimia dalam tubuh makhluk hidup yang disebabkan sistem bioakumulasi.

Logam berat itu juga dapat menimbulkan efek kesehatan bagi manusia tergantung pada bagian mana logam berat itu terikat dalam tubuh. Daya racun yang dimiliki logam berat akan bekerja sebagai penghalang kerja enzim hingga proses metabolisme tubuh terhambat.

Yuyun bilang, apabila para penambang terpapar pada konsentrasi tinggi akan mengakibatkan kerusakan otak permanen dan kerusakan ginjal.

Temuan dari beberapa penelitiannya, para menambang di lokasi pertambangan ilegal mengalami gangguan kesehatan dan penyakit kronis dan akut. Penyakit kronis itu seperti disfungsi hati, penurunan leukosit, kelumpuhan anggota gerak, mati rasa, dan tremor (Parkinson disease). Tremor merupakan keadaan tangan dan kaki selalu gemetar, selain itu otot wajah, dan bibir sering bergerak dengan tidak sadar.

Selain itu, para penambang mengalami kurangnya gairah untuk aktivitas, sulit tidur, emosi kadang memuncak, daya ingat kurang, kram saat kondisi cuaca dingin, dan sering merasa cemas.

Sedangkan penyakit akut yang timbul adalah keracunan akut, diare, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), penyakit mata, vertigo, keguguran kandungan, dan penyakit kulit.

“Merkuri akan menyerang sistem saraf pusat, hingga para penambang akan mengalami kerusakan saraf pusat, dan mengalami nyeri pada lengan dan paha. Kadang merasa lemah, sulit berdiri, gerakan lambat sulit bicara, mengalami gangguan mental, sakit kepala menusuk, serta hipersalivasi.”

Merkuri, katanya, juga mempengaruhi daya ingatan dan IQ manusia.

Penyebaran merkuri, katanya, bisa melalui perairan, dan mudah masuk ke dalam plankton dan berpindah ke biota air lain. Bahkan, bisa ke lahan pertanian seperti sawah.

Yuyun berharap, Pemerintah Pohuwato bisa bertindak lebih cepat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/2016 tentang rencana aksi nasional pengendalian dampak kesehatan akibat pajanan merkuri.

Pemerintah diminta tegas dalam penertiban merkuri di pertambangan ilegal agar warga sekitar bisa terhindar dari paparan merkuri.

 

Begini penampakan Cagar Alam Panua kala terjarah tambang emas. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

 

*******

 

 

 

Exit mobile version