Mongabay.co.id

Populasi Hiu Belimbing Hampir Punah, Begini Cara Mitigasinya

 

Kawasan Raja Ampat, di Papua Barat menyimpan keanekaragaman hayati laut yang besar, salah satunya adalah hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) yang menjadi spesies penting dan favorit bagi penyelam di kawasan itu.

Sayangnya hiu belimbing seringkali ditangkap dan diperdagangkan di Indonesia sehingga berstatus konservasi terancam punah (endangered) dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Untuk memulihkan populasi Hiu Belimbing di perairan Kepulauan Raja Ampat, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat bersama beberapa pihak mendatangkan tujuh telur hiu belimbing yang secara genetik sesuai dengan populasi di Raja Ampat.

Telur-telur itu telah tiba di Sorong pada 10 Agustus 2022, kemudian sedang dalam proses pemeliharaan di tempat penetasan lokal, dan nantinya akan dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, guna meningkatkan populasi asli yang hampir punah sebagai bagian dari upaya global untuk pelestarian spesies tersebut.

Sebelumnya, telur-telur tersebut dirawat dalam akuarium penangkaran di luar negeri sebagai bagian dari upaya kolektif secara global, yang merupakan inisiatif pertama di dunia, dan telah dikoordinasikan secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan provinsi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Penelitian dan Inovasi Nasional (BRIN).

baca : Hiu Berjalan Halmahera, Jenis Unik yang Tidak Bakal Ditemukan di Perairan Lain

 

Telur-telur hiu belimbing dewasa (Stegostoma tigrinum) saat tiba di Sorong, Papua Barat, Agustus 2022 untuk restoking populasi hiu belimbing di perairan Raja Ampat. Foto : ReShark

 

Upaya ini didukung oleh ReShark, sebuah upaya konservasi internasional yang beranggotakan lebih dari 60 institusi akademik, kebun binatang dan akuarium, lembaga nirlaba, dan lembaga pemerintah yang mendedikasikan untuk memulihkan spesies hiu dan pari di seluruh dunia.

Konservasi tersebut dinamai Proyek Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery (StAR), yang diambil dari nama ilmiah hiu belimbing. Secara resmi proyek ini sebenarnya sudah dimulai sekitar tiga tahun lalu oleh sebuah kelompok, terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga pengelola akuarium, LSM konservasi, dan lembaga pendidikan di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat komitmen dengan menyelenggarakan pertemuan tingkat tinggi pada Mei 2021, yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung proyek ini, termasuk KKP, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, LSM, Komite Pengarah StAR Proyek, dan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Billy Mambrasar.

Imam Fauzi, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP yang wilayah kerjanya meliputi perairan Raja Ampat menjelaskan, hiu belimbing merupakan salah satu spesies yang masih sering ditangkap dan diperdagangkan di Indonesia.

“Secara global, hiu belimbing ditetapkan sebagai spesies yang terancam punah,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Jumat (2/9/20).

baca juga : Hiu Berjalan, Spesies Istimewa yang Perlukan Perlindungan

 

Telur hiu belimbing (Stegostoma tigrinum). Foto : ReShark

 

Menurutnya, penetapan Kawasan Konservasi di Perairan menjadi salah satu upaya mereka dalam melestarikan dan memulihkan kesehatan ekosistem perairan serta juga spesiesnya. Karena itu, mitigasi pelestarian hiu belimbing  akan mendukung pemulihan populasi di Kawasan Konservasi Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan laut sekitarnya.

“Dengan demikian akan membawa efek limpahan ke seluruh ekosistem perairan Kepulauan Raja Empat,” ujarnya.

Dalam beberapa dekade terakhir, lanjutnya, sejumlah kebun binatang dan lembaga pengelola akuarium yang terakreditasi telah sukses mengembangbiakkan hiu belimbing secara eksitu, dengan tujuan untuk mengembangkan populasi berkelanjutan.

Dedikasi dan pengelolaan ilmiah ini memungkinkan lembaga-lembaga tersebut untuk mengembalikan telur-telur hiu belimbing ke alam, dengan harapan untuk memulihkan populasinya.

Hendrik Sombo, Kepala Subsie Pendayagunaan dan Pelestarian Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (PSPL) Sorong mengatakan upaya pemulihan hiu belimbing dipimpin oleh BRIDA Papua Barat. Loka PSPL Sorong juga masuk Pokja, namun progres keterlibatan masih sebatas menerima informasi dari proses pelaksanaannya, termasuk kabar pengiriman telur sesuai rilis yang tersebar.

“Nah, kalau keterlibatan teknis belum ada, mungkin penanggungjawab akan agendakan kedepannya, semacam pertemuan tim atau kegiatan di lapangan secara bersama oleh Pokja,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Jumat (2/9/20).

baca juga : Raja Ampat, Antara Kekayaan Laut dan Ancaman pada Ragam Hayati

 

Seekor hiu belimbing (Stegostoma tigrinum). Foto : Grant Abel/ReShark

 

Sementara menurut Santoso Budi Widiarto, Kepala LPSPL Sorong, meski instansi yang dinaunginya masih sebatas menerima informasi, namun prinsipnya KKP dalam hal ini LPSPL Sorong, tetap mendukung setiap upaya pemulihan populasi jenis ikan, termasuk upaya restocking hiu belimbing di Kabupaten Raja Ampat yang dilaporkan sudah mengalami penurunan populasi.

Dia menjelaskan, dalam program ini  KKP memiliki 2 UPT, yakni terkait Kawasan Konservasi Nasional yaitu BKKPN dan satu lagi konservasi jenis ikan yaitu LPSPL Sorong, sebagai perpanjangan Management Authority CITES (MA CITES) untuk jenis ikan bersirip dari KKP di Sorong.

Dia mengatakan, LPSPL Sorong memberikan rekomendasi untuk jenis hiu dimaksud baik sebagai anggota Pokja maupun sebagai perwakilan MA CITES. Hanya saja, karena telur hiu belimbing tersebut didatangkan dari luar, sehingga untuk ijin peredaran diterbitkan dari Jakarta (UPT LPSPL Serang) dan Loka PSPL Sorong akan memastikan hiu yang dilepaskan sesuai dengan dokumen angkutnya.

Loka PSPL Sorong sebagai MA CITES, juga berperan meningkatkan efektivitas pengelolaan jenis ikan yang menjadi target KKP melalui sistem penilaian efektivitas pengelolaan jenis ikan dan pendampingan peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi daerah.

“Untuk proyek ini kami merekomendasikan agar kajian awal sebelum restocking, sehingga menjadi acuan evaluasi keberhasilan program kedepannya. Misalnya sebelum restocking sudah harus ada data kuantitatif kepadatan jenis hiu belimbing di Kabupaten Raja Ampat, termasuk keberadaan biota lainnya yang merupakan bagian dari rantai makanan hiu belimbing di habitat alam,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, program ini dipimpin oleh BRIDA Papua Barat. Namun di lain sisi hiu belimbing tidak termasuk jenis hiu yang dilindungi, dan belum masuk dalam daftar target pengelolaan KKP.

“Program ini sudah mendapat rekomendasi dari BRIN selaku otoritas keilmuan,” tambahnya.

baca juga : Raja Ampat Tetapkan 46.000 Kilometer Persegi Jadi Kawasan Perlindungan Hiu & Pari Manta

 

Seekor hiu belimbing dewasa (Stegostoma tigrinum). Foto : Danielle Heinrichs/ReShark

 

Sedangkan Dr. Chaterina Agusta Paulus, Kepala BRIDA Papua Barat mengatakan pemulihan populasi hiu belimbing sebagai spesies penting di Raja Ampat, tentu merupakan upaya konservasi sangat bermanfaat bagi kesehatan ekosistem laut, yang sehat dan berkelanjutan.

Pentingnya upaya pemulihan hiu belimbing, selain dari statusnya yang berubah dari sebelumnya rawan punah (vulnerable) menjadi jenis yang dikategorikan terancam punah (endangered) dalam daftar merah IUCN, juga sifat biologi hiu belimbing yang tidak agresif dan cenderung pasif menyebabkan jenis ikan ini menjadi sangat mudah ditangkap.

“Akibatnya, jumlah populasi hiu belimbing makin berkurang, bahkan pada beberapa daerah di wilayah Asia Tenggara, jenis ini telah mengalami kepunahan secara lokal karena adanya eksploitasi yang berlebihan,” kata Chaterina kepada Mongabay Indonesia, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, dari hasil penelitian, berbagai regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan hiu, saat ini masih belum diiringi oleh implementasi dan pengawasan yang optimal. Pada tahapan ini, peran dari pemerintah tidak hanya memberi perhatian pada status konservasi sumber daya terkait, namun juga pada level kesiapan pelaksanaan di lapangan dengan melihat tingkat ketergantungan masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumber daya hiu.

Upaya-upaya yang dapat diberikan misalnya mata pencaharian alternatif, serta melakukan edukasi melalui program sosialisasi dan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian sumber dayanya.

Menyoal komitmen ihwal recovery hiu belimbing, Catherina yang juga dosen Pascasarjana Ilmu Lingkungan, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ini menegaskan, kepemimpinan dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Indonesia dibutuhkan dalam fungsi pengawasan. Artinya pemerintah melalui dinas terkait yang berkompeten dalam bidang konservasi sumberdaya hiu belimbing dengan dilengkapi oleh sarana dan prasarana pengawasan serta sumberdaya manusia yang memadai.

“Pengawasan juga perlu melibatkan kelompok masyarakat sebagai pengambil manfaat nantinya. Penelitian dari pihak akademisi bersama praktisi diperlukan untuk memastikan apakah upaya konservasi telah berkelanjutan. Proyek StAR diharapkan agar memberi peluang bagi kolaborasi riset dan inovasi dalam pengelolaan hiu belimbing di KKP Raja Ampat,” ujarnya.

Agar konservasi bermakna dan sustainable, lanjutnya, perlu pengembangan skema insentif bagi masyarakat dan bagi penguatan pendanaan konservasi hiu belimbing. Integrasi pendidikan dan pariwisata (edu-tourism) dapat dikembangkan untuk pengembangan konservasi hiu. Selain itu edukasi peran hiu sebagai penyeimbangan ekosistem perairan perlu terus digalakkan.

“Beberapa catatan penting bagi pengelola sumberdaya laut dalam tata kelola perikanan hiu. Pertama hiu belimbing masuk dalam kelompok ekonomis penting, untuk itu perlu adanya penentuan ukuran tangkap,”

Kedua, lokasi atau habitat pemijahan dan berkembangbiak hiu perlu dilindungi serta ditetapkan sebagai kawasan suaka hiu. Dan ketiga, terkait program perkembangbiakkan hiu belimbing, kebutuhan urgensi riset difokuskan pada pendataan estimasi stok dan status populasi hiu.

 

Exit mobile version