Mongabay.co.id

Gakkum Sulawesi Tetapkan Pengusaha Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara sebagai Tersangka

 

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan  FKR (35) selaku direktur PT. BMN sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi kompleks hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Selasa 27 September 2022 penyidik Gakkum wilayah Sulawesi telah menaikkan status FKR sebagai tersangka. Lebih lanjut, tim penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh JPU,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada media, di Makassar, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022, Gakkum Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra berhasil mengamankan satu karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, satu unit excavator dan satu unit mobil Hilux double cabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Tersangka FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2)  Jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU No.41/1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal  50 ayat (2) huruf “a” UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf  b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap pertama ke Kejaksaan,” ungkap Dodi.

baca : Gakkum Sulawesi Hentikan Tambang Ilegal di dalam Kawasan Hutan di Mamuju Tengah

 

FKR (tengah), Direktur PT. BMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi kompleks hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Dijelaskan Dodi, bahwa sebelumnya 13 Agustus 2022 Gakkum KLHK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial AJ, yang merupakan salah satu koordinator lapangan dari PT. PRP dan juga berperan sebagai pengawas yang menyuruh, mengarahkan, dan mengordinir kegiatan penambangan biji nikel ilegal di lokasi yang sama di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dengan barang bukti dua unit excavator dan satu unit mobil Triton.

Atas perbuatannya itu, AJ dijerat dengan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU No.41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 jo pasal 36 Angka 17 UU No.11/2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas perkara tersangka AJ saat ini sedsang diteliti oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sultra.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa upaya penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Dikatakan Rasio bahwa komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.

baca juga : Gakkum KLHK Sulawesi Ungkap Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Bermodus Dokumen Palsu

 

Lokasi penambangan nikel ilegal oleh PT. BMN. tersangka FKR, direktur PT BMN dinilai punya keberanian yang luar biasa, karena bisa melakukan penambangan ilegal dengan areal dan skala penambangan yang luas, dengan dukungan peralatan yang memadai. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Kami harapkan penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” ujarnya.

 

Efek jera

Mustam Arif, Direktur Jurnal Celebes yang aktif melakukan pemantauan hutan di Sulawesi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Gakkum Sulawesi dalam penindakan berbagai kasus tambang ilegal, termasuk di Konawe Utara.

“Kita berharap, upaya ini terus ditingkatkan untuk memberi efek jera dalam penyelamatan lingkungan hidup dan SDA berkelanjutan, keselamatan masyarakat, dan kerugian negara. Semoga langkah hukum ini nantinya bisa sampai tuntas dengan sanksi yang tegas.”

Menurut Mustam, tersangka punya keberanian yang luar biasa, karena bisa melakukan penambangan ilegal dengan areal dan skala penambangan yang luas, dengan dukungan peralatan yang memadai.

“Masyarakat awam tidak punya kekuatan dan keberanian menambang secara ilegal dalam skala yang besar.”

Katanya, disebut ilegal berarti penambangan ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau juga tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, atau tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dll.

“Yang kita harapkan tentu proses hukum kasus ini nantinya bisa berkembang pada kemungkinan ada pelaku lain, ada cukong di balik kasus ini, karena kejahatan di sektor SDA (sumber daya alam) ini adalah sindikat atau mafia yang melibatkan banyak pihak.”

baca juga : Di Saat Industri Kayu Anjlok, Pembalakan Liar di Sulsel Justru Meningkat

 

Barang bukti berupa mobil excavator dan sejumlah barang bukti lainnya disita dalam operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022, Gakkum Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Foto: Gakkum KLHK Sulawesi.

 

Pengalaman menunjukkan kasus hukum dalam pengelolaan SDA, termasuk sektor kehutanan maupun pertambangan, sering hanya sampai pada pelaku lapangan. Sementara aktor di belakang atau pemilik bisa saja tidak tersentuh, karena penyelesaian hukum berakhir pada pelaku-pelaku lapangan. Atau proses hukum bisa ‘disudahi’ pada tahapan tertentu.

“Para aktor lapangan biasanya pasang badan untuk melindungi pihak yang punya kepentingan atau kepemilikan. Semoga masyarakat atau pihak terkait bisa mampu mengawal kasus ini hingga tuntas,” lanjut Mustam.

Tren mobil listrik telah meningkatkan permintaan akan nikel dan memberi tekanan pada alam. Sulawesi Tenggara termasuk surga bagi perusahaan tambang nikel, salah satu provinsi yang memiliki IUP terbanyak, mulai dari ujung Kolaka Utara hingga wilayah kepulauan. Data Walhi menunjukkan tidak hanya tambang legal, namun juga munculnya banyak tambang ilegal yang selain merusak hutan juga mencemari laut dan sungai.

 

Exit mobile version