Mongabay.co.id

Perusahaan Tambang Emas Australia Beroperasi di Hutan Aceh?

Hutan alami di Aceh yang harus dijaga dari perambahan dan juga alih fungsi menjadi perkebunanan. Foto: Junaidi Hanafiah

 

 

Perusahaan tambang emas asal Australia, Far East Gold Limited telah mendapat izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH] dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].

Lokasi tambang, sebelumnya tercatat sebagai wilayah kelola PT. Woyla Aceh Mineral, yang memegang Kontrak Karya sejak 1997. Merujuk Woyla Project update, luas area yang dikerjakan mencapai 24.260 hektar. Empat lokasi utama kegiatan berada di Anak Perak, Rek Rinti, Aloe Eumpeuk, dan Aloe Rek, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Data yang dipublikasi di Bursa Efek Australia atau Australian Stock Exchange [ASX] pada Kamis, 8 September 2022 menjelaskan, Far East Gold Limited pada 6 September 2022, telah diberi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH] untuk pertambangan emas di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, Far East Gold juga telah mengakuisisi tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur, dan di Wonogiri, Jawa Tengah.

“Ini pertama kalinya dalam sejarah proyek Woyla, Pemerintah Indonesia memberikan IPPKH untuk memungkinkan pengeboran pada proyek tersebut di kawasan hutan. Proyek Woyla sebelumnya telah dieksplorasi oleh Barrick dan Newcrest dan selama 25 tahun tidak ada perusahaan lain yang mampu mendapatkan IPPKH di lokasi ini,” jelas Far East Gold.

Baca: Melihat Tambang Emas Ilegal di Aceh Melalui Google Earth

 

Hutan alami Aceh yang harus dijaga dari segala kerusakan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Dalam dokumen dijelaskan, Far East Gold mengajukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan [UKL-UPL] pada 15 November 2021. Persetujuan dikeluarkan pada 20 Mei 2022 dengan Surat Keputusan No.4203/MENLH-PKTL/PDLUK/PLA.4/5/2022.

Pada 2 Juni 2022, perusahaan mengajukan permohonan Izin Pinjam Kawasan Hutan [IPPKH] karena 7.529 hektar wilayah kelolanya berada dalam kawasan hutan lindung. Pada 6 September 2022, KLHK mengeluarkan Surat Keputusan No: SK.967/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022 tentang IPPKH untuk kegiatan pertambangan di Aceh Barat itu.

Far East Gold pada Minggu [18 September 2022] telah memulai pengeboran tahap pertama di Aneuk [Anak] Perak.

“Survei Induced Polarization telah dilakukan bekerja sama Badan Geologi Kementerian Sumber Daya Mineral [ESDM] di zona inti Anak Perak, selanjutkan di Rek Rinti,” jelas pengumuman itu.

Baca juga: Hanya Kopi Arabika di Hati Masyarakat Gayo, Bukan Tambang Emas

 

Wilayah kerja perusahaan tambang emas asal Australia, Far East Gold Limited di Aceh. Sumber: fareast.gold

 

Izin tidak sesuai?

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh, Ahmad Shalihin, menduga ada izin perusahaan yang tidak sesuai aturan.

Terkait UKL-UPL yang tidak tepat, karena izin ini hanya dikeluarkan untuk kegiatan yang luas wilayah kelolanya dibawah 200 hektar. Kegiatan diatas 200 hektar wajib memiliki amdal, berdasarkan Peraturan Menteri [Permen] LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal, UKL-UPL, atau SPKPPLH.

“Dampak pertambangan seperti pencemaran udara, air, dan bahan kimia berbahaya harus diperhitungkan juga.”

Shalihin menduga, perusahaan belum memiliki surat keputusan kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah, sesuai kewenangan masing-masing.

“Ini amanah Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Hasil pemantauan Walhi Aceh, kawasan hutan yang diberikan IPPKH tersebut merupakan habitat satwa liar dilindungi, khususnya gajah dan harimau sumatera.

“Aceh Barat termasuk daerah yang tinggi konflik gajah liar. Jika hutan bertambah rusak, intensitasnya bertambah,” paparnya.

 

Wilayah kerja Far East Gold Limited di Indonesia. Sumber: fareast.gold

 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi [GERAK] Aceh Barat, Edi Syahputra mengatakan, terkait kegiatan pertambangan emas Far East Gold, pihaknya telah menanyakan ke pimpinan daerah Kabupaten Aceh Barat. Namun, mereka tidak mengetahuinya.

Edi mengatakan, lokasi pertambangan emas yang terdaftar PT. Woyla Aceh Mineral, terletak di perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Pidie.

“Sebagian berada di Aceh Barat dan sebagian di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” ujarnya, Kamis [22/09/2022].

Edi mengaku terkejut dengan izin tersebut.

“Apakah IPPKH yang dikeluarkan KLHK sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan?” ungkapnya.

Edi menambahkan, kawasan hutan lindung menjadi lokasi pertambangan emas sangat penting bagi kehidupan masyarakat Aceh Barat.

“Hutan itu sebagai sumber air, serta mencegah banjir dan erosi. Aceh Barat merupakan daerah sering banjir, jika hutan rusak bencana makin sering datang,” jelas Edi.

 

Exit mobile version