Mongabay.co.id

Desakan Perlindungan Hiu Berjalan dari Raja Ampat dan Halmahera

 

Hiu Berjalan merupakan spesies hiu endemik di perairan Indonesia timur yang rentan oleh eksploitasi seperti penangkapan dan konsumsi manusia. Sehingga keberadaannya perlu dilindungi dengan status penuh demi keberlanjutan kehidupan Hiu Berjalan di alam.

Hal itu merupakan salah satu dari enam poin penting kesepakatan dalam konsultasi publik usulan penetapan status perlindungan spesies Hiu Berjalan di dua tempat yakni Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara dan Raja Ampat, Papua Barat pada pertengahan September lalu.

Keenam poin kesepakatan itu yaitu pertama, Hiu Berjalan dari genus Hemyscillium memiliki karakter bioekologi yang unik dan memiliki sebaran yang terbatas (endemik) yaitu di perairan Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Dari sembilan spesies hiu berjalan yang ada di dunia, enam spesies ada di perairan Indonesia yakni Hemyscillium halmahera, H. freycineti, H. galei, H. henry, H. strahani, dan H. trispeculare dengan estimasi kelimpahan di alam bervariasi antara 36 -200 individu per km2.

Kedua, Hiu Berjalan memiliki potensi pemanfaatan yang tinggi sebagai atraksi wisata di habitat aslinya dan hasil budidaya generasi ke-2 (F2). Ketiga, mengurangi ancaman bagi populasi hiu berjalan berupa penangkapan berlebih dan tidak ramah lingkungan degradasi habitat akibat pembangunan pesisir dan limbah industri.

Keempat, perlunya penyadartahuan dan sosialiasi tentang perlindungan hiu berjalan yang melibatkan seluruh forum masyarakat dan pemangku kepentingan. Kelima, menetapkan habitat hiu berjalan sebagai sebagai kawasan konservasi. Keenam menyepakati penetapan status perlindungan penuh untuk semua spesies ikan hiu berjalan.

baca : Hiu Berjalan, Spesies Istimewa yang Perlukan Perlindungan

 

Jenis hiu berjalan di Halmahera, Hemiscyllium halmahera. Pemanfaatan hiu berjalan melalui aktivitas pariwisata berkelanjutan diharapkan dapat menghentikan laju penurunan populasi spesies unik ini. Foto : Gerry Allen

 

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini sebenarnya telah diawali di Jakarta pada Juni 2022 lalu. Tujuannya berbagi pandangan tentang perlindungan spesies karismatik tersebut. Tindak lanjutnya Direktorat KKHL kembali menggelar kegiatan tersebut di tingkat lokal yakni di Maluku Utara dan di Papua Barat yang merupakan lokasi habitat Hiu Berjalan..

Saat dialog yang sama di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara pada Selasa, 13 September 2022 dan Waisai, Kabupaten Raja Ampat pada Kamis, 15 September 2022, Direktorat KKHL KKP menggandeng Yayasan Konservasi Indonesia (KI) mengundang 60 perwakilan pemangku kepentingan. Mereka terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, mitra pembangunan, serta perwakilan masyarakat pemanfaat spesies hiu berjalan.

“Kehadiran mereka memberikan beragam informasi dan umpan balik terhadap inisiatif usulan status perlindungan Hiu Berjalan di Indonesia. Konsultasi publik merupakan satu tahapan yang harus dilewati dalam penetapan status perlindungan jenis ikan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 49/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan,” jelas Plt. Direktur KKHL KKP, Firdaus Agung.

Dalam konsultasi publik tersebut telah disepakati beberapa poin, mulai dari keunikan karakter bioekologi dan keterbatasan daerah sebaran dari hiu berjalan, keterbatasan penyebaran larva planktonik dari hiu berjalan, potensi tinggi hiu berjalan dalam konteks pemanfaatan pariwisata secara berkelanjutan, ancaman utama terhadap jenis hiu berjalan, status terkini hiu berjalan di dalam daftar IUCN, komitmen untuk mendorong wilayah persebaran hiu berjalan untuk menjadi kawasan konservasi. Tidak itu saja yang paling penting adalah menyepakati status “perlindungan penuh” bagi hiu berjalan.

baca juga : Hiu Berjalan Halmahera, Jenis Unik yang Tidak Bakal Ditemukan di Perairan Lain

 

Penandatanganan dokumen rumusan kesepakatan konsultasi publik usulan penetapan status perlindungan hiu berjalan (Hemiscyllium spp.) dalam konsultasi publik di Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Foto : KKHL KKP

 

Dr. Yoppy Jutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morotai, yang juga peneliti hiu berjalan jenis Hemiscyllium halmahera, menjelaskan ikan hiu ini perlu dilindungi secara penuh. Hal ini karena laju pemanfaatan hiu jenis ini, secara lokal untuk konsumsi masyarakat di pesisir Halmahera, jauh lebih tinggi daripada kebutuhan untuk akuarium publik. Rata-rata setiap tahun pihak eksportir mendapatkan pesanan hiu berjalan Halmahera sekitar 10-20 ekor.

“Selain faktor biaya pengiriman yang cukup tinggi karena pengemasan harus 1 ekor tiap kantong dalam boks styrofoam S1 Garuda, ada juga tingkat risiko kematian akibat pengiriman yang tergolong tinggi. Pengirimannya harus melewati perjalanan darat, laut dan udara dengan waktu tempuh mencapai 18-24 jam sejak proses pengemasan sampai tiba di Jakarta atau Bali,” jelas Jutan

Dia bilang pemanfaatan untuk atraksi wisata di alam liar akan jauh lebih baik daripada untuk kebutuhan akuarium.

Karena itu perlu ada dukungan yang kuat dari pelaku pembangunan di daerah serta kontrol regulasi di level provinsi. “Payung hukum berupa Permen KP perlu diturunkan dalam bentuk peraturan gubernur atau peraturan daerah karena spesies ini memiliki penyebaran pada beberapa kabupaten/kota. Selain perlindungan jenis, penetapan menjadi kawasan konservasi daerah di area sebarannya sangat perlu didorong,” desak Jutan.

Meski pun sebagian dari jenis-jenis hiu berjalan sudah diketahui memiliki laju pertumbuhan populasi yang relatif cepat apabila dibandingkan dengan hiu lainnya, namun umumnya hiu berjalan tidak memiliki penyebaran larva planktonik yang memiliki potensi penyebaran yang lebih luas ke perairan sekitarnya.

“Bayi hiu berjalan yang baru menetas tidak menyebar terlalu jauh dari tempat kelahirannya, dan tidak berenang melintasi perairan dalam,” katanya. Hal ini yang menyebabkan hiu berjalan memiliki ukuran rentang (range size) penyebaran yang terbatas. Dengan kata lain, hiu berjalan tidak bisa ‘melarikan diri’ dari ancaman yang datang, terutama degradasi habitat dan perubahan iklim.

baca juga : Hiu Berjalan di Perairan Indonesia Ternyata Masih Berevolusi

 

Variasi spesies Hiu Berjalan Hemiscyllium strahani (atas) di Jayapura dan di Madang Papua Nugini (bawah). Foto : M.V. Erdmann dan S. Michael

 

Terkait inisiatif perlindungan Hiu Berjalan ini, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, mendorong agar bisa menjadi upaya perlindungan nasional.

Hal ini akan menambah satu lagi daya tarik pariwisata dan pengembangan ekonomi dari aktivitas pemanfaatan pariwisata secara berkelanjutan di Raja Ampat.

Githa Anathasia, salah satu pendiri dan pemilik dari Arborek Dive Shop mendukung inisiasi ini sebagai bukti nyata pemerintah mendukung upaya konservasi kelautan di Raja Ampat.

Karena para pelaku pariwisata menyadari bahwa walking shark, atau kalabia dalam bahasa lokal, merupakan spesies endemik yang menjadi potensi dan daya tarik bagi wisatawan minat khusus.

“Semoga inisiasi ini bisa juga diberlakukan bagi spesies-spesies hiu lainnya, seperti wobbegong shark,” katanya.

Selain karena nilai endemiknya, lanjut Githa, berkurangnya populasi Hiu Berjalan akibat ancaman tersebut mendorong International Union for Conservation of Nature (IUCN) meningkatkan status konservasi Hiu Berjalan pada tahun 2020, menjadi hampir terancam (near threatened) bagi spesies Hemiscyllium freycineti dan Hemiscyllium halmahera, dan status rentan (vulnerable) untuk spesies Hemiscyllium galei, Hemiscyllium henryi, dan Hemiscyllium strahani, serta sedikit perhatin (least concern) untuk Hemiscyllium trispeculare. Sehingga, sangat diperlukan langkah pengelolaan lebih lanjut terhadap Hiu Berjalan sebagai bagian dari upaya pelestariannya di Indonesia.

baca juga : Ternyata Perairan Indonesia Timur Adalah Rumah Hiu Berjalan yang Hanya Ada di Indonesia

 

Satu dari enam jenis hiu berjalan yang terdapat di perairan Indonesia. Foto : CI Indonesia/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan Iqbal Herwata, Elasmobranch & Charismatic Species Conservation Strategy Manager dari Konservasi Indonesia, menekankan bahwa Hiu Berjalan adalah salah satu karunia keanekaragaman hayati laut Indonesia karena sifatnya yang endemik sehingga diperlukan upaya konservasi jenis dan genetikanya. Hiu berjalan merupakan aset Negara yang penting tetapi juga kewajiban besar untuk mengelola dan melestarikannya.

Iqbal menambahkan, hal menarik lainnya yaitu Hiu Berjalan memiliki rentang persebaran lintas-batas (transboundary) seperti Hemiscyllium trispeculare yang tersebar di Aru hingga Australia bagian utara, dan Hemiscyllium strahani dari Jayapura dan Papua Nugini memiliki variasi warna khas, yang mungkin bahkan mencerminkan populasi dan spesies berbeda dengan tingkat genetik yang terdekat. Untuk itu perlu dilakukan penelitian molekuler lebih lanjut untuk mengungkap perbedaan dari kedua spesies ini.

Menurut Iqbal, Hiu Berjalan memiliki potensi ekonomi yang tinggi dari sisi pariwisata dan merupakan salah satu daya tarik utama para penyelam dunia. Karena endemik dan karakteristiknya yang unik, maka Hiu Berjalan ini sangat bernilai penting untuk ilmu pengetahuan dan wisata. Dengan demikian, status perlindungan dan pengelolaannya memastikan agar aset ini dijaga tetap lestari dengan tetap dapat memanfaatkannya secara berkelanjutan. (*)

 

Exit mobile version