Mongabay.co.id

Polhut KPH Sikka Tangkap Penebang Pohon di Hutan Lindung Egon Ilimedo. Kenapa Masih Terjadi?

 

Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap pelaku penebangan kayu ilegal di Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara yang masuk dalam kawasan hutan Lindung Egon Ilimedo, Kamis (29/9/2022).

Penangkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mendatangi kantor UPT KPH Sikka.

Aparat Polhut UPT KPH Sikka Andre Dite kepada Mongabay Indonesia mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi kejadian dan penentuan titik koordinat GPS, kayu yang ditebang berada di lokasi kawasan hutan Lindung Egon Ilimedo.

Petugas menemukan ada 296 keping kayu balok dan papan dari 40 tegakan pohon yang ditebang dengan ukuran bervariasi.

“Lokasi penebangan kayunya  berada diantara Pal Batas 84 dan Pal Batas 32. Kayu yang olahannya ada yang sudah diangkut dan dikumpulkan dan ada yang masih di dalam kawasan hutan karena mereka mengangkutnya secara estafet,” terangnya.

Bersama warga Desa Natakoli ,Mongabay Indonesia pun turun ke lokasi penebangan kayu, Kamis (6/10/2022), berjarak 1,5 km dari perkampungan warga.

Sepanjang perjalanan, ditemukan beberapa kayu olahan berupa balok dengan ukuran bervariasi antara 2 – 6 meter di pinggir jalan setapak. Tumpukan kayu terbanyak berada di Dusun Gunit di samping rumah warga dan bak penampung air.

Ada yang dibiarkan tergeletak di tanah namun ada yang sudah ditumpuk rapih dan ditutup dengan daun kelapa.

baca : Hutan Lindung Egon Ilimedo Kembali Terbakar. Bagaimana Pencegahannya?

 

Lokasi penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo, Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka,NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Andre mengatakan pihaknya mendata ada 10 orang terduga kasus penebangan kayu itu, dimana lima orang bertugas memikul kayu dari lokasi penebangan hingga ditaruh di Jalan raya di Dusun Gunit, Desa Natakoli, tiga orang penebang pohon dan pemilik mesin gergaji (chainsaw), serta dua orang pemilik izin.

Ia sebutkan, masing-masing satu orang tukang pikul kayu dan petugas yang mengoperasikan gergaji mesin sudah dipanggil namun belum datang ke kantor UPT KPH Sikka untuk dimintai keterangan.

“Satu tukang gergaji mesin dan satu tukang pikul kayu sudah diminta menghadap tapi belum datang. Besok kami akan koordinasikan dengan pemerintah desa agar bisa dipanggil orangnya,” ujarnya.

Andre menyesalkan penyalahgunaan izin oleh warga. Izin yang diminta hanya untuk penebangan kayu di lokasi kebun milik pelaku tapi penebangan kayunya dilakukan di dalam kawasan hutan Lindung.

Pihak KPH Sikka meminta para pelaku untuk mengangkut kayu-kayu olahan hasil penebangan untuk dikumpulkan di Dusun Gunit kemudian diangkut ke Kantor KPH Sikka.

Kendalanya, katanya, sering terjadi hujan dan lokasinya sangat jauh dari pemukiman dan jalan raya.

“Besok kami akan ke lokasi untuk memantau dan mengecek berapa banyak kayu olahan yang sudah diangkut dan dikumpulkan sesuai dengan yang sudah kami data,” ungkapnya.

baca juga : Cerita Warga Dusun Berjuang Dapatkan Izin Kelola Lahan di Hutan Lindung Egon Ilimedo [bagian-1]

 

Kayu-kayu bekas penebangan di kawasan hutan lindung Egon Ilimedo, Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka,NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Pihak KPH Sikka juga terkendala pengamanan barang bukti dan ketiadaan dana untuk membayar tukang pikul dan sewa truk pengangkut kayu sitaan.

Selain itu, lanjut Andre, ada keterbatasan personil KPH Sikka untuk pengawasan kawasan hutan lindung yang sangat luas.

Untuk itu ia mengharapkan kerjasama dari masyarakat dan pihak terkait lainnya, berupa informasi terkait kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan perambahan hutan.

Untuk kasus yang sedang ditangani, selain tindak pidana penebangan kayu, KPH Sikka bakal mengembangkan kasus ke perambahan hutan tanpa izin.

Pihak KPH Sikka telah melaporkan kasus ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan (Balai Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa,Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau kasus seperti ini tidak kita hentikan maka semakin lama hutannya akan hilang. Dengan segala keterbatasan kami akan berupaya maksimal untuk mengamankan dan menyamankan hutan kami,” tegasnya.

baca juga : Hidup dalam Kemiskinan, Kampung ini Berada dalam Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo

 

Kayu olahan bekas penebangan di hutan lindung Egon Ilimedo, Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT yang ditaruh di Dusun Gunit, Desa Natakoli. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Harus Diusut Tuntas

Direktur Wahana Tani Mandiri Carolu Winfridus Keupung menegaskan operasi tangkap tangan penebangan kayu oleh KPH Sikka itu hendaknya menjadi pintu masuk membongkar perambahan hutan lindung di Desa Natakoli secara tuntas.

Winfridus mengatakan tidak ada alasan apapun hutan lindung dirambah. Menurutnya,kasus ini sudah sering terjadi dan berdampak terhadap mengeringnya mata air di Desa Natakoli.

“UPT KPH Sikka harus serius mengusut kasus ini agar tidak lagi terulang lagi. Kasus ini sudah berulangkali terjadi dan menyebabkan hutan gundul. Mungkin saja ada banyak kejadian yang luput dari pengamatan UPT KPH Sikka,” ucapnya.

Mantan Direktur WALHI NTT ini meminta agar eksploitasi hutan lindung baik legal maupun ilegal dihentikan. Eksploitasi hutan, lanjutnya, akan menyebabkan berkurangnya daya dukung alam, berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup, keselamatan satwa, serta kebutuhan primer warga seperti mendapatkan air yang berkualitas.

“Kasus seperti ini sudah sering terjadi sehingga harus diusut tuntas. Seriuskah UPT KPH Sikka mengusut kasus ini ?,” tegasnya.

Data dari masyarakat Desa Natakoli menyebutkan,dulunya terdapat 11 mata air di desa ini. Namun saat ini hampir semua sudah kering dan ada yang debitnya menurun drastis. Air bersih harus dialirkan dari Desa Egon Gahar untuk kebutuhan warga Desa Natakoli.

baca juga : Ini Kendala dan Tantangan Perhutanan Sosial di Sikka

 

Kayu olahan bekas penebangan di hutan lindung Egon Ilimedo, Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT yang ditaruh di Dusun Gunit, Desa Natakoli. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Minimnya Perlindungan

Direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi kepada Mongabay Indonesia mengatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum secepatnya menindak tegas pelaku perambahan hutan dan penebangan kayu di kawasan hutan lindung Egon Ilimedo.

Umbu Wulang melihat masih maraknya aktifitas perambahan dalam kawasan hutan menunjukan minimnya upaya pencegahan dan perlindungan dalam kawasan hutan lindung.

Menurutnya, semangat perlindungan hutan untuk kepentingan konservasi pada status kawasan lindung tidak sejalan dengan aktifitas pencegahan perambahan.

Masih maraknya kasus penebangan, katanya, harusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar memperkuat urusan pencegahan dan perlindungan di dalam kawasan hutan lindung.

Ia menyayangkan adanya penebangan kayu berusia puluhan tahun secara ilegal. Untuk itu ia meminta agar jangan ada pilih kasih. Siapa saja yang melakukan pelanggaran serupa harus diproses hukum agar bisa memberi efek jera.

“Kegiatan pembalakan yang merusak hutan lindung, pencemaran lingkungan harus secepatnya diproses hukum dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Pengrusakan hutan jadi pemicu bencana alam,” tegasnya.

 

Exit mobile version