Mongabay.co.id

Apa yang Bakal Terjadi Kalau Tambang Emas Wonogiri Beroperasi?

 

 

 

Warga Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa, tak ingin ruang hidup terganggu kehadiran perusahaan pertambangan emas yang akan beroperasi di wilayah mereka. Warga was-was dan resah, PT. Alexis Perdana Mineral (APM) yang dengan izin tambang di tengah perkampungan ini akan mendatangkan kemelaratan bagi mereka.

Umar Dhani, Koordinator Pemuda Jendi Bersatu mengatakan, masyarakat hidup tenang sebelum ada kabar mau ada tambang emas masuk.

“Dulu, masyarakat tenang. Bekerja dan beraktivitas seperti biasa. Kini, sejak ada rencana itu, masyarakat resah,” katanya.

Umar menilai, rencana tambang APM tak masuk akal. Selain tepat di tengah perkampungan, tambang hanya akan menimbulkan berbagai dampak buruk. Bahkan , hingga perusahaan tak lagi beroperasi nanti.

Melky Nahar, Koorinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam) mengatakan, kehadiran tambang emas akan membuat kehidupan warga sulit. Warga, katanya, makin sulit mengakses sumber pangan dan air bersih. Lahan yang jadi sumber pangan dan air akan terdampak pertambangan. Warga yang semula bisa produksi pangan sendiri dipaksa dengan gaya hidup konsumtif.

“Alih fungsi lahan untuk tambang itu secara otomatis menjadikan warga tak lagi produktif karena tidak bisa produksi pangan mandiri. Konsekuensinya, pengangguran dan kehilangan pendapatan,” kata Melky.

 

Warga Wonogiri hidup dari pertanian dan perkebunan. Mereka resah akan ada tambang emas masuk. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Dia bilang, alih-alih mencipatkan lapangan pekerjaan, sesungguhnya sedang menciptakan pengagguran karena akess terhadap tanah makin hilang atau produktivitas pertanian merosot memicu alih profesi.

Begitu juga terhadap air. Melky bilang, aktivitas tambang tak hanya bisa mengakibatkan pencemaran pada sumber-sumber air juga pada sumber air.

Dampak yang tak kalah mengkhawatirkan adalah kesehatan. Hal itu, katanya, sebagai konsekuensi ketika yang ada di tanah, air dan udara tak lagi bersih terkena paparan zat-zat kimia dari pertambangan.

“Ketika tanah tercemar, air permukaan dan air bawah tercemar, lalu warga mengonsumsi pangan atau air yang sama, pasti akan ada dampak kesehatan. Biaya yang dikeluarkan juga pasti membengkak. Itu kalau tidak mati.”

Biasanya, soal daya rusak tambang emas, perusahaan akan beralibi sudah ada antisipasi dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dalam banyak kasus, kajian amdal tak lebih hanya dokumen administratif demi mendapatkan persetujuan izin lingkungan.

Faktanya, kata Melky, belum ada satu pun site pertambangan emas bisa menjadi referensi kalau kegiatan berdampak positif terhadap lingkungan sekitar. Selain rusak alam, masyarakat sekitar kian sengsara.

Yang patut dicatat pula, katanya, umur tambang ada batasnya. Ketika tambang habis, mereka yang sebelumnya bekerja akan jadi pengangguran. Untuk kembali menggarap lahan, jelas tak memungkinkan karena lahan sudah terlanjur rusak.

Dia contohkan, kasus tambang semen di Kendeng. Dulu, katanya, janji 300 orang bekerja, yang tedampak ratusan ribu. “Justru orang akan kehilangan pekerjaan karena alih fungsi lahan tadi. Ada banyak hal dikorbankan.”

Hasil kajian amdal perusahaan pada 2018, seolah mengonfirmasi pernyataan Melky. Dalam kajian itu, perusahaan menyatakan bila pertambangan setidaknya akan menyerap 242 tenaga kerja, dua pekerja asing.

Dari jumlah itu, hanya 78 orang sebagai pekerja tetap, 31 staf dan 47 non staf. Sebanyak 161 pekerja tidak tetap.

 

Pemukiman warga sampai lahan pertanian nan subur ini bakal hilang berganti galian-galian tambang emas kalau perusahaan itu jadi beroperasi. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

Untuk rencana tambang emas di Wonogiri ini, perusahaan telah menggelar konsultasi publik kepada masyarakat di beberapa wilayah.

Berdasarkan materi sosialisasi yang didapat Mongabay, total wilayah yang diajukan 194 hektar. Penambangan dengan metode open pit (tambang terbuka) dengan luas galian 15 hektar, tepat di tengah permukiman.

Rencana pembangan APM akan diawali persiapan meliputi pengadaan lahan, dan pembersihan lahan. Setelah lahan dapat, mereka akan bersihkan.

Dalam dokumen amdal lama, pekerjaan pembersihan dengan buldozer. Semak dan perdu yang menutupi area penambangan didorong ke daerah pembuangan.

Begitu pembersihan selesai, pengupasan lapisan tanah pucuk yang banyak mengandung bahan organik sedalam 30 sentimeter.

Erosi dan sedimentasi potensi dampak dalam proses ini. Dalam waktu sama, kadar air asam akan mengalami peningkatan.

Tahapan berikutnya, pembukaan tambang seluas 15 hektar dengan kedalaman 150 meter (dokumen amdal 2018).

Selama proses penambangan, perusahaan juga akan pakai bahan peledak. Per hari akan ada 41 pelesakan.

Perusahaan juga gunakan sianida dengan kebutuhan 2,8 kilogram per ton bijih atau 2.963 ton per tahun. Perusahaan menyebut, cairan sianida dipakai saat proses perlindian emas dan perak.

Sianida mereka larutkan denagn konsentrasi 200 ppm di dalam tangki pencampuran berkapasitas 75 meter persegi.

Melky bilang, penggunaan zat-zat kimia ini berpotensi mencemari banyak tempat. Terlebih, merujuk dokumen amdal perusahaan sebelumnya, lokasi limbah tailing tepat berada di hulu sungai yang terhubung ke Bengawan Solo.

Kolam penampung tailing yang akan dibangun seluas 400.000 meter persegi, dinding kolam penampungan tailing terdiri dari tanggul (embankment) yang rendah di bagian selatan.

Bijih yang diolah selama tahap operasi berlangsung 8,6 juta ton atau sama dengan 3,2 juta meter persegi. Setelah proses pengolahan untuk pengambilan emas, material terbuang berupa partikel halus masuk ke kolam penampungan tailing.

 

Pemukiman warga di Desa Jendi, Wonogiri. Desa ini akan jadi lahan tambang emas oleh perusajhaan yang telah melakukan eksplorasi. Foto: A. Asnawi/ Mongabay Indonesia

 

GM APM, Handi Andrian memaklumi gelombang penolakan warga terkait rencana penambangan ini. Menurut dia, semua kegiatan dipastikan menimbulkan dampak. Karena itu, perusahaan siap menerima berbagai masukan.

“Bahwa ada dampak, nanti para ahli yang akan bertugas mengeluarkan acuan apa yang harus kami lakukan untuk meminimalisai, mengelola, bahkan menghilangkan dampak negatif. Kami harus taat, bukan kami yang menentukan.”

“Itu ketentuan para ahli, pemerintah, dan tim penyusun. Kalau kami tidak taat, izin kami dicabut, risikonya besar,” kata Handi.

Roy Murtadlo, Ketua Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), menyoroti rencana tambang emas di Wonogiri itu. Gus Roy, biasa disapa mengatakan, usulan ini mempertegas sikap perusahaan yang tak peka lingkungan setempat.

Selama ini, katanya, operasi-operasi tambang selalu menimbulkan kerusakan lingkungan, hingga kesengsaraan masyarakat sekitar. Bahkan, tak sedikit masyarakat sekitar tambang menjadi pengungsi setelah kerusakan lingkungan terjadi.

Pada Muktamar NU 33 di Jombang 2015, kata Roy, organisasi Islam ini menegaskan posisi dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam. Dalam fatwanya, NU menyatakan, alih fungsi lahan produktif, seperti lahan pertanian atau ladang untuk perumahan, perkantoran, atau pabrik yang bisa berdampak madarah amah (kerusakan nyata) pada perekonomian rakyat adalah haram.

Tambang, katanya, banyak kasus terbukti mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. “Harus ditolak.”

 

 

*******

 

Exit mobile version