Mongabay.co.id

Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Warga Manggarai Timur Soal Tambang Batu Gamping

 

Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan hukum warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM).

Izin ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020 lalu. Mahkamah Agung di tingkat Kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1.Isfridus Sota 2.Bonevasius Yudent melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia, Jumat (28/10/2022) disebutkan, gugatan itu diajukan oleh dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda karena kampung, ruang hidupnya terancam ditambang dan direlokasi.

Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak dan justru memperkuat putusan PTUN Kupang.

Hingga pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus dan Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di MA.

Putusan hukum MA itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG.

baca : Masyarakat Menolak Amdal Tambang di Manggarai Timur. Apa Alasannya?

 

Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda,Kabupaten Manggarai Timur, NTT yang direncanakan menjadi lokasi pertambangan batu gamping. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Dalam amar putusan MA menyatakan tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.

Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

Mewajibkan Tergugat I (Kepala DPMPSTP Prov. NTT) untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor DPMPTSP.540/135/PTSP/XI tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020;

Mewajibkan Tergugat II (Kepala DPMPSTP Kabupaten Manggarai Timur) untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

 

Beri Apresiasi

Valens Dulmin, tim kuasa hukum warga Satar Punda mengatakan putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah lama menentang industri tambang.

“Perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT Istindo Mitra Perdana ini,” ucapnya.

Valens mengapresiasi tim hakim kasasi MA yang dengan hati yang jernih dan pikiran yang murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan.

Ia katakan, keberpihakan ini menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.

baca juga : Kala Tambang dan Pabrik Semen Bakal Masuk Manggarai Timur [1]

 

Perbukitan karst di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur,NTT yang selalu diincar investor karena memiliki kandungan batu gamping dan mangan. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.

 

Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga Manggarai Timur.

Selain itu, sebutnya, putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan selain itu juga merugikan hak warga.

“Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini,” ungkapnya.

Senada, Pater Fridus Derong, OFM dari JPIC OFM juga mengapresiasi putusan kasasi dari MA. Dengan keputusan ini, kata Pater Fridus, pihaknya kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup.

Ia katakan, keberhasilan lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri.

Dia menegaskan,JPIC OFM selalu bersama masyarakat membela kepentingan masyarakat.

“Dengan kemenangan warga ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu sendiri. Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara penuh sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” tegasnya.

baca juga : Ketika Tambang Masuk Manggarai Timur, Rusak Kehidupan Sosial sampai Ancaman Budaya Tercerabut [2]

 

Areal bekas tambang mangan di wilayah Lingko Neni, Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT yang masih belum direklamasi. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Perlawanan Warga

Salah seorang warga selaku penggugat Isfridus Sota merasa lega adanya putusan MA ini. Menurutnya, kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya.

“Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan. Selain itu kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah,” ucapnya.

Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi menegaskan meski telah ada putusn MA, kekhawatiran warga akan ancaman terus terjadi.

Penyebabnya sebut Umbu Wulang, selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama.

Ia menegaskan baik tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk.

“Warga Satar Punda menuntut Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur agar patuh dan taat atas putusan hukum MA. Segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara,” pintanya.

Melky Nahar Koordinator JATAM paparkan, Desa Satar Punda itu telah lebih dari dua dekade diporak-porandakan industri tambang.

Ia sebutkan, gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara.

Sehingga, kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan pemerintah, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang.

“Segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda, “ harapnya.

baca : Tambang Batu Gamping di Satar Punda Berisiko Rusak Sumber Air

 

Wilayah bekas tambang mangan di wilayah Lingko Neni, Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur,NTT yang ditinggalkan perusahaan. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.

 

Kehilangan Sumber Air

Ahli Speleologi Petrasa Wacana menjelaskan kasus Satar Punda ini sama dengan Kendeng tahun 2014  dimana ketika masuk ke obyek perkara maka kita membuktikan bahwa lokasi tambang merupakan kawasan karst yang harus dilindungi.

Petrasa menerangkan di wilayah Satar Punda beberapa gua yang dia masuki, di bagian hilirnya persis seperti karakteristik air-air yang keluar dari bukit karst. Ia katakan, kondisi ini sama seperti beberapa wilayah karst di Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

“Itu yang kemudian tidak membantah potensi pegunungan di Satar Punda itu menyimpan air. Mata air-mata air yang ada membuktikan bahwa sistem sungai bawah tanah itu ada,” terangnya.

Petrasa mengatakan,pihaknya melihat dari aspek resiko ketika sumber batu gamping diambil, kawasan epi karst dikupas maka fungsi penyimpanan air secara masif akan hilang.

Sebagai saksi ahli dalam persidangan, ini menerangkan, apabila terjadi hujan akan menjadi run off, air akan cepat datang dan hilang tapi hilang dalam bentuk banjir.

Lanjutnya, proses kartifikasi dari kawasan karst jauh lebih besar daripada hutan dalam menangkap karbon.

“Itu yang kemudian menjadi kesaksikan saya ketika dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.

 

Masyarakat Adat Serise Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timu sedang memagari tanah yang menjadi hak ulayat mereka di lokasi tambang PT Arumbai Mangabekti. Foto : JPIC OFM Indonesia

 

Lanjutnya, membandingkan potensi yang diambil dalam waktu tertentu, karena umur tambang bervariasi, itu tidak bisa digantikan dengan nilai air yang didapatkan.

Ia membuktikan bahwa potensi kawasan karst Satar Punda merupakan kawasan karst yang aktif dan mengalami proses kartifikasi yang baik sehingga fungsi cadangan airnya besar.

Paparnya, penelitian dari geoteknologi LIPI tahun 2013 membuktikan bahwa kawasan batu gamping ketika tidak diapa-apakan maka dia mampu menyerap air 54 mm/jam ketika terjadi hujan.

Ketika  selesai ditambang dan dilakukan konservasi yang baik, air yang mampu diserap hanya 14mm/jam. Sementara kalau ditambang dan tidak diapa-apakan hanya mampu menyerap 1 mm air per jam.

“NTT dengan kondisi kekeringan saat ini namun memiliki potensi air yang banyak di kawasan karst. Bila ada tambang maka warga Satar Punda dan sekitarnya akan kehilangan air,” terangnya.

Petrasa katakan, bicara resiko maka resiko yang diterima masyarakat dalam jangka waktu yang panjang akan lebih besar dibandingkan dengan resiko kerugian ekonomi dari tidak berjalannya industri tambang ini.

 

Exit mobile version