Mongabay.co.id

Lindungi Spesies Laut Penting, DKP Maluku Tetapkan Lima Kawasan Konservasi Perairan

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus mendorong perluasan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKD). Tercatat ada 5 KKD yang ditetapkan di tahun 2022. Sementara di tahun 2023 ini, DKP Maluku kembali berencana menambah dua KKD lainnya, yakni di Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel).

Penetapan KKD bertujuan untuk pelestarian atau perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan sumber daya ikan (ekosistem) laut secara berkelanjutan

Kepala DKP Maluku Erawan Asikin mengatakan, selama tahun 2022 terdapat lima KKD yang sudah ditetapkan, yakni satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan empat lainnya di Maluku Barat Daya. Seperti, KKD Kepulauan Tanimbar, KKD Kepulauan Romang, KKD Perairan Damer, KKD di Perairan Mdona Heira, Lakor, Moa dan Letti serta KKD di Perairan Kepulauan Babar.

Penetapan KKD ini, menurut dia, adalah hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, WWF Indonesia, masyarakat serta mitra kerja lainnya.

“Di 2023 ini memang kita target hanya satu KKD di Kabupaten Buru, karena memang sudah ada pembiayaannya. Di Perairan Pulau Buru, khusus untuk perlindungan penyu belimbing,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Selasa (10/1/2023).

baca : KKP Tetapkan 3 Kawasan Konservasi Perairan Baru di Maluku

 

Seorang nelayan tuna saat aktivitas di laut Pulau Buru, Kabupaten Buru, Maluku. Foto : MDPI

 

Meski sebenarnya, ada dua tempat yang direncanakan sebagai KKD dengan wilayah yang berdekatan, yaitu di Balpetu Kepala Madan, Kabupaten Bursel. Ini merupakan target KKD Maluku di tahun 2023, karena sudah terakomodir dalam rencana zonasinya.

Menurutnya, KKD ditetapkan karena wilayah itu punya kekhasan ekosistem atau spesies. Seperti penyu belimbing adalah spesies yang dilindungi dan sangat langka serta penting secara global.

Penyu belimbing yang ada di Pulau Buru, ungkapnya, data-datanya terkoneksi hingga ke Filipina sampai Amerika, sementara Indonesia terkoneksi di Kei Kabupaten Maluku Tenggara, juga Papua.

“Karena itu penyu belimbing ini sangat penting untuk dilindungi. Kita memang terpanggil untuk melestarikannya,” kata Erawan.

Sementara itu, Project Leader Inner Banda Arc Seascape, Yayasan WWF Indonesia, Andreas Hero Ohoilun dalam laman Malukuterkini.com, mengemukakan, Maluku Barat Daya merupakan benteng terakhir ekositem pesisir terbaik di Provinsi Maluku, yang sangat penting untuk dipertahankan dan dipulihkan.

“Dengan keanekaragaman dan biota laut yang tinggi, kawasan ini berkontribusi besar pada sektor perikanan dan sangat potensial untuk pengembangan wisata bahari kelas premium,” katanya.

Ia berharap, penetapan kawasan dapat memberikan jaminan keberlanjutan pada keanekaragaman hayati laut yang ada, dan sekaligus dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

baca juga : 22 Tahun Lagi, 30 Persen Laut adalah Kawasan Konservasi

 

Pesisir di sebuah pulau kecil di Saumki, Tanimbar, Maluku. Foto : shutterstock

 

KKD Harus Diprioritaskan

Welem Waileruny, Dosen Program Pascasarjana dan Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Wellem kepada Mongabay Indonesia, Rabu (11/1/2023) mengatakan, sumberdaya perikanan merupakan sumberdaya alam yang dapat pulih atau meperbaharui diri.

Namun kemampuan pulih biasanya lebih rendah dari kemampuan eksploitasi oleh manusia, mengakibatkan sumberdaya perikanan rawan terhadap eksploitasi atau penangkapan berlebihan (over fishing).

Kondisi ini diperburuk dengan sifat sumberdaya perikanan yang merupakan sumberdaya alam milik bersama, memungkinkan masyarakat bebas melakukan eksploitasi yang berdampak pada keberlanjutan sumberdaya perikanan.

Hancurnya sumberdaya perikanan, katanya, mengakibatkan banyak nelayan kehilangan lapangan pekerjaan, pemerintah daerah dan nasional kehilangan pendapatan serta pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat akan berkurang. Dengan demikian berbagai tindakan pengelolaan perlu dilakukan guna menjamin keberlanjutan sumber daya ekonomi penting tersebut.

Salah satu bentuk pengelolaan sumberdaya perikanan adalah melalui konservasi perairan. Secara umum ada delapan jenis kawasan konservasi perairan di Indonesia yakni taman nasional laut, taman wisata alam laut, suaka margasatwa laut, cagar alam laut, taman nasional perairan, suaka alam perairan, taman wisata perairan dan kawasan konservasi perairan daerah (KKD).

Sampai tahun 2020, Welem merincikan, luas KKD di Indonesia sebesar 13,95 juta ha, yang terluas dari semua jenis konservasi perairan (BPS RI 2021).

baca juga : Ini Tantangan Pelestarian Biodiversitas di Laut Maluku Setelah Penetapan Kawasan Konservasi

 

Sekelompok nelayan tradisional dengan perahu kecilnya sedang menangkap ikan di perairan Maluku. Foto : shutterstock

 

KKD menurut dia, merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan kriteria berada di perairan pesisir 0-12 mil, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Penetapan 5 KKD baru di Maluku tahun 2022, merupakan suatu prestasi besar yang perlu diapresiasi oleh pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat, bahkan dunia internasional.

Guna menjamin keberlanjutan kawasan konservasi, lanjutnya, langkah pentingnya adalah pengawasan. Karena kawasan konservasi yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan. Pengawasan juga ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, yang membutuhkan sarana prasarana, dukungan finansial dan kolaborasi bersama masyarakat dan aparat pemerintah, termasuk TNI dan Polri.

Alternatif untuk Nelayan

Ketua DPW Setya Kita Pancasila (SKP) Maluku dan Sekjen DPD Himpunan Alumni IPB Maluku itu berpendapat, pranata-pranata adat seperti sasi atau larangan dan lain-lain yang sudah ada, perlu dibangun dan diperluas wewenangnya. Selain itu, pemerintah juga perlu mencari alternatif lain sebagai sumber pendapatan nelayan, yang selama ini melakukan aktivitas ekonomi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai KKD.

“Secara ekonomi, wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujar Welem.

Wilayah zona inti kawasan konservasi, katanya, biasanya merupakan daerah penangkapan potensial ikan bagi nelayan atau tempat hewan dan tumbuhan endemik berada, termasuk pada 5 KKD yang baru.

baca juga : Ini Permasalahan KKP di Maluku Utara: Minim Anggaran, Fasilitas hingga SDM

 

Dua orang perempuan gembira menunjukkan ikan cakalang segar di Banda Neira, Kepulauan Banda, Maluku Tengah, Maluku. Foto : shutterstock

 

Saat kawasan tersebut ditetapkan sebagai KKD, maka semua aktivitas kaitan dengan eksploitasi di zona inti ditiadakan, sehingga nelayan akan kehilangan pendapatan. Sehingga perlu dipikirkan alternatif ekonomi bagi nelayan, sehingga tujuan kawasan konservasi yang tidak hanya melindungi sumber daya alam, tetapi juga meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi dapat terwujud

Menjawab kekhawatiran ini, Kepala DKP Maluku Erawan Asiki menjelaskan, pada inisiasi pembentukan KKD pihaknya sudah memetakan soal zonasinya. Zonasi meliputi zona inti untuk perlindungan spesies target konservasi dan zonasi lainnya seperti zonasi pemanfaatan terbatas untuk perikanan.

Juga terdapat zona untuk budi daya perikanan, pelabuhan, ritual kegiatan adat dan sebagainya yang jauh dari zona inti. Tetapi tentu saja, kata Erawan, segala bentuk kegiatan perikanan maupun parawisata harus berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 

Exit mobile version