Mongabay.co.id

Bos Sawit Surya Darmadi Kena Penjara 15 Tahun, Desak Proses Hukum Kasus Serupa

 

 

 

 

“Menyatakan terdakwa, Surya Darmadi,  terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa,  pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Fahzal Hamzah, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis  kepada Surya Darmadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/23).

Selain pidana itu, Surya Darmadi, bos sawit PT Duta Palma Group, juga mendapatkan ganjaran pidana tambahan uang pengganti  Rp2, 238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara  Rp39, 751 triliun. Mendengar putusan majelis hakim ini, Surya Darmadi pun menyatakan banding.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup, dirampas aset untuk mengganti kerugian negara Rp4,7 trilun dan mengganti kerugian perekonomian negara R73,9 triliun.

“Jika terpidana tak membayar uang pengganti, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Fahzal yang didampingi hakim anggota  Susanti Arsi Wibawani dan Sukartono.

Untuk aset yang disita Kejaksaan, katanya, seperti tanah atau kebun sawit dikembalikan kepada Surya Darmadi karena bukan berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Beberapa aset tanah dan kebun lain dirampas negara untuk membayar kerugian perekonomian negara.

Barang lain yang disita adalah kapal dan helikopter dan asset di Singapura dan Australia. Sementara kendaraan bermotor atas nama anak, menantu dan istri dikembalikan.

“Kalau yang ada HGU (hak guna usaha), tidak masuk dalam kerugian negara. Kemudian kerugian perekonomian negara, tadinya Rp78 triliun, jadi Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. Tidak termasuk yang PT Kencana Amal Tani sama PT Banyu Bening Utama karena itu sudah ada HGU.”

Hakim menilai,  walau proses kedua perusahaan itu menurut penuntut umum mungkin ilegal, tetapi sebelum ada pembatalan atau pencabutan oleh pemerintah maka hakim anggap sah dan legal.

Dia bilang, dari pemeriksaan perkara di persidangan, Surya Darmadi sudah mendapatkan keuntungan dari PT Siberita Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, minus PT Palma I sebesar Rp1,238 triliun. Termasuklah di sana tak menerapkan sawit plasma rakyat 20% senilai Rp555,086 miliar.

Perusahaan-perusahaan itu tak pernah memenuhi kewajiban kepada negara berupa dana berboisasi, provisi sumber daya hutan, sampai kompensasi penggunaan Kawasan hutan dari 2004-2022 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dia pun dapat pidana tambahan.

Selain itu, hakim mengatakan, perkebunan sawit Duta Palma Group di Indraguna Hulu, Riau yang tidak dilengkapi izin-izin menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara Rp 39,751 triliun.

 

Baca juga: Akhir Perburuan Sang Taipan Sawit Surya Darmadi

Pabrik sawit Duta Palma di Indragiri Hulu yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Dalam pembelaan, tim hukum Surya Darmadi mengatakan, telah melakukan tanggung jawab social berupa membangun SD, SMP, SMK serta perumahan untuk karyawan. Juga, membangun tempat ibadah, poliklinik kesehatan buat perusahaan sekaligus untuk melayani masyarakat sekelilingnya. Ia jadi pertimbangan yang meringankan bagi Surya Darmadi. Faktor usia Surya Darmadi sudah memasuki 72 tahun  dan sakit jantung juga jadi pertimbangan hakim menetapkan vonis 15 tahun penjara.

Yang memberatkan, kata hakim, tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Perkebunan sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma dan terjadi konflik dengan masyarakat.

Sebelumnya,  pada 13 Februari 2023, majelis hakim juga menerima surat dari Koperasi Tani Rahmat Usaha berisikan pengembalian kebun sawit kemitraan plasma seluas 1.954 hektar dari Duta Palma Group.

Majelis hakim berpendapat, bukan kewenangan mereka menetapkan pengembalian kebun sawit pola kemitraan plasma seluas 1.954 hektar karena sudah berstatus HGU. Jadi, kewenangan pemberi HGU untuk menyerahkan lahan kepada masyarakat.

Hendro Dewanto, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan, putusan majelis hakim merupakan hal fenomenal terutama terkait pembuktian unsur perekonomian negara.

“Itu dibebankan secara mutlak kepada terdakwa. Yang meliputi kerugian kerusakan lingkungan, kerugian rumah tangga, dan multiplier effectterhadap petani plasma. Ini penting hingga bisa mendorong ke depan terkait usaha pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit.”

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan, katanya, semestinya mengarah kepada pembuktian unsur kerugian perekonomian negara karena ini efek lebih kepada perang terhadap korupsi.

“Kalau hanya kerugian negara, sebagaimana misal, uang yang ada di APBN, saya kira kecil. Tapi ini bisa jadi besar. Terkait aset-aset nanti perkebunan, yang dulu diperoleh melawan hukum, akan dikembalikan kepada negara. Tentu penuntut umum segera berkoordinasi dengan kementerian terkait,” katanya.

 

Baca juga: Proses Hukum Surya Darmadi, Jalan Jerat Kasus Kebun Sawit Serupa di Indonesia

Surya Darmadi, usai majelis haki. membacakan putusan. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

 

Mengenai upaya banding Surya Darmadi, katanya, sah-sah saja. Dia berharap,  publik bisa mengawal kasus ini mulai dari pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung. Jadi, soal pembuktian unsur perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa, bisa dipertahankan.

Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi,  mengatakan, langsung banding .Dengan ada putusan ini, Kejaksaan Agung harus memperlakukan equality for the law  terhadap 1.192 perusahaan yang juga beroperasi di dalam Kawasan hutan. “Jangan ada diskriminasi.”

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional menyayangkan vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Alasannya itu karena Surya Darmadi sudah tua, sakit, bersikap baik selama proses persidangan dan membayar CSR. Kami lihat sebenarnya, itu tidak cukup kuat untuk jadi alasan meringankan vonis terhadap Surya Darmadi,” katanya.

Surya Darmadi, katanya,  melalui perusahaan-perusahaannya sudah beraktivitas ilegal di kawasan hutan sejak 2004 hingga 2022. Periode itu, katanya, melampaui vonis hakim 15 tahun.

“Kalau kita ngomongin soal apa yang hilang dan diambil paksa oleh Surya Darmadi oleh aktivitas perkebunan, dari Masyarakat Adat Talang Mamak, misal, itu jauh lebih lama ketimbang vonis yang dijatuhkan.”

Meski begitu, Uli mengapresiasi kinerja majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim cukup progresif terlebih Surya Darmadi ini adalah kasus pertama korupsi sektor sumber daya alam dengan hakim merekognisi kerugian perekonomian negara.

“Sebelumnya belum pernah ada. Ini langkah baik dan berani hakim mengakui ada konsep kerugian perekonomian negara dari korupsi di sektor sumber daya alam. Ini preseden baik untuk ke depan ketika tangani kasus-kasus korupsi sumber daya alam.”

Setelah vonis hakim itu, katanya, KLHK dan Kementerian ATR/BPN harus segera bertindak. “Proses peridangan dengan semua argumentasi-argumentasi hukum, saksi, ahli dan putusan, itu jadi basis sangat kuat untuk dua kementerian ini menindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing.”

 

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Surya Darmadi, Duta Palma Bermasalah Sejak Lama

Surya Darmadi, bos sawit PT Duta Palma Group saat mendengarkan hakim bacakan putusan. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

 

ATR/BPN, katanya,  harus segera evaluasi empat perusahaan Surya Darmadi yang beroperasi di Riau karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia juga meminta KLHK melakukan hal serupa. Selain memastikan PSDH-DR terbayar, KLHK juga harus bisa merekognisi wilayah itu sebagai wilayah Masyarakat Adat Talang Mamak.

Dia bilang, ada banyak kasus dengan model sama seperti Surya Darmadi.  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada keluarkan surat keputusan yang berisi antara lain, inventarisasi target hukum yang beraktivitas tanpa izin dalam kawaan hutan. Ada 800-an target hukum teridentifikasi, hampir 90% perusahaan sawit.

“Artinya, ketika ratusan korporasi sawit ini bisa beroperasi dalam kawasan hutan secara ilegal dengan aman dan nyaman, ada dugaan praktik korupsi di sana. Logikanya enggak mungkin mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman kalau peraturan soal perlindungan kehutanan itu diimplementasikan pemerintah.”

Dia pun mendesak Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian melihat fakta-fakta dalam kasus ini lebih dalam. Dengan begitu, katanya, bisa membongkar perusahaan lain yang juga melakukan praktik ilegal di dalam kawasan hutan.

Jeffri Sianturi, dari Senarai,  mengapresiasi Kejaksaan Agung dan majelis hakim yang berani menghukum kejahatan Surya Daramdi dengan instrumen korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Putusan perkara Surya Darmadi ini fenomenal. Pertama kali dalam sejarah jaksa dan hakim karena berhasil membuktikan kerugian negara dan perekonomian negara,  salah satunya berupa kerugian ekologis. Juga berhasil membuktikan korupsi perizinan ilegal sawit dalam kawasan hutan dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

 

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Kupas Kasus Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

 

********

Exit mobile version