Mongabay.co.id

Tindak Tambang Emas Ilegal di Hutan Gorontalo, Bagaimana di Cagar Alam Panua?

 

 

 

Tambang emas ilegal merajalela di Gorontalo, terutama dalam area hutan bahkan sampai kawasan konservasi.  Petugas lakukan penegakan hukum tetapi di sebagian tempat tambang emas ilegal masih terus beroperasi.

Pada 8 Februari lalu, petugas gabungan operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menghentikan operasi tambang ilegal itu melalui tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado. Bantuan juga datang dari Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo.

Mereka mengamankan dua eksavator.  Petugas juga memeriksa dua operator, F dan SB serta S, selaku penanggung jawab lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, diduga penanggung jawab adalah PT Lion Global Energi (LGE) dan CV Gumilang Duta Perkasa (GDP).

Supriatna, penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo mengatakan, aktivitas ini sekitar dua bulan, terhitung Desember lalu. GDP diduga pemilik alat berat.

GDP gunakan dalil izin usaha pertambangan LGE. LGE punya izin sekitar 4.981 hektar di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo  diberikan Gubernur Gorontalo pada 2018. Saat ini, perusahaan sudah tahapan operasi produksi yang akan berakhir 6 Juni 2038.

 

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Jarah Cagar Alam Panua

Pada 8 Februari lalu, petugas gabungan operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: GAkkum KLHK

 

Meski punya izin tambang, kata Supriatna, LGE tak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Izin LGE juga diduga tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Gorontalo Citra Lestari. Katanya, LGE dan GDP akan dimintai keterangan soal aktivitas itu.

“GDP menggunakan alat berat dengan patokan izin LGE. Informasinya, mereka bekerja sama, tapi itu masih dalam pendalaman untuk mencari tahu hubungan kedua pihak itu,” kata Supriatna kepada Mongabay.

Kasus ini masih proses penyelidikan yang ditangani langsung Balai Gakkum LHK Sulawesi. Dia bilang, semua pihak akan dimintai keterangan, termasuk dari ahli, dan gelar perkara.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi mengatakan, tambang ilegal merupakan kejahatan serius dan luar biasa yang marak terjadi dan harus ditindak tegas.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK menekankan, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tidak ada pilihan lain penegakan hukum tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” kata Roy, sapaan akrabnya.

Dia mengapresiasi tim gabungan dari POM TNI AD, Polda, Kejati, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo yang sudah membantu penindakan ini.

”Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan sumber daya alam.”

 

Baca juga: Kala Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Tihuo Dengilo dan Lahan Tani di Pohuwato

Operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: Balai Gakkum KLHK

 

Bagaimana Cagar Alam Panua?

Di Gorontalo,  tambang emas ilegal dengan alat berat tak hanya di Gunung Boliyohuto, ada juga di Gunung Langge, Cagar Alam Panua, Pohuwato.

Bahkan,  pada 2021, ada sekitar 100-an eksavator mengupas dan mengeruk tanah di Cagar Alam Panua. Sekitar 13 hektar kawasan konservasi ini terbabat jadi tambang emas ilegal sejak 2014.

Akibatnya, Sungai Tihu’o, di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato rusak dan tercemar. Kubangan atau lubang besar menganga. Sungai  yang jernih untuk keperluan sehari-hari masyarakat berubah keruh dan berlumpur.

Lahan pertanian pun gagal panen karena tercemar limbah dan terkena sedimentasi.

Pada Mei 2022, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato mengamankan YM, penambang emas ilegal.

Juni 2022, Polres Pohuwato mengamankan sembilan penambang, delapan orang pelaku utama dan satu operator alat berat.

Meskipun begitu, tambang emas ilegal di Cagar Alam Panua, tetap berlangsung.  Abdul Mutalib Palaki, petugas lapangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi WIlayah II Gorontalo mengatakan, pertambangan emas dengan alat berat di Desa Desa Karya Baru, Dengilo, terus berlangsung sampai sekarang bahkan makin parah.

 

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Rusak Rumah ‘Petani Hutan’ di Panua

Lahan yang dulunya berhutan, kini terkikis jadi tambang emas. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

 

Lebih 30-an eksavator beroperasi di Desa Karya Baru, Dengilo, enam di Panua. Tambang ilegal juga ada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato. Ada sekitar 100-an eksavator, sekitar 20-an alat berat itu berada di Kawasan konservasi.

“Masih terjadi. Belum ada penindakan pasti,” kata Palaki kepada Mongabay, akhir Februari lalu.

Fransisxo Guru Singa Tambunan, Kepala Resort di Cagar Alam Panua mengaku tak bisa berbuat banyak.

“Semua aktivitas itu sudah laporkan Gakkum, untuk penindakan wewenang mereka,” katanya kepada Mongabay.

Pada 16 Februari lalu, Mongabay menghubungi Roy dan William Tengker, selaku Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi tetapi sampai berita ini rilis belum ada respon.

 

 

******

Exit mobile version