Mongabay.co.id

Kena Jerat, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Selatan

 

 

Satu individu harimau sumatera ditemukan mati di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Sabtu [11/03/2023].

Mahyuddin, masyarakat di Kecamatan Meukek mengatakan, harimau mati karena jerat babi.

“Sabtu pagi, perangkat desa mendapatkan laporan warga lalu diteruskan kepada pihak terkait,” ujarnya, Minggu [12/03/2023].

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gunawan Alja mengatakan, setelah mendapat informasi, pihaknya bersama UPTD KPH VI DLHK Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Polsek Meukek, Koramil, serta lembaga mitra, langsung bergerak ke lokasi.

“Lokasinya di areal penggunaan lain wilayah Gunung Lhok Siron, Desa Buket Meuh, Kecamatan Meukek,” ujar Gunawan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi, diketahui harimau sumatera betina itu berumur sekitar 6-7 tahun.

“Harimau mati tercekik jerat aring di lehernya,” paparnya.

Baca: Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Diduga Diracun

 

Harimau sumatera ini mati akibat terkena jerat babi di Desa Buket Meuh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh

 

Jerat aring biasanya dibuat dari kawat baja yang ditarik memanjang, di bawahnya dipasang kawat baja lain dengan simpul melilit. Jerat ini digunakan untuk menjerat babi sekaligus sebagai pagar kebun. Satwa yang terkena akan terlilit kaki, badan, maupun lehernya.

“Tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan laboratorium, serta isi saluran pencernaan untuk melihat potensi lain penyebab kematiannya,” tambahnya.

Gunawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa dilindungi termasuk harimau sumatera. Caranya, dengan tidak merusak hutan, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dalam keadaan hidup ataupun mati. Juga, tidak memasang jerat kawat atau jerat listrik tegangan tinggi.

“Jika ada satwa yang mati karena kegiatan tersebut, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Jerat yang Lagi-lagi Membuat Harimau Sumatera Sekarat

 

Begini jerat aring yang dipasang dengan tujuan menangkap babi, namun berpotensi melukai bahkan membunuh satwa liar dilindungi seperti harimau. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Tindakan tegas

Lembaga Suar Galang Keadilan [LSGK] mencatat, sejak 2019 hingga awal 2023, diperkirakan  ada 21 individu harimau ditemukan mati karena jerat maupun perburuan.

“Perhitungan kami berdasarkan barang bukti yang ada. Untuk yang terkena jerat, anggota tubuh masih utuh dan kami hitung berdasarkan jumlah individu yang ditemukan,” ungkap Manager LSGK, Missi Muizzan, Senin [13/03/2023].

Untuk temuan barang bukti saat operasi tangkap tangan, jika ditemukan organ atau bagian tubuh harimau, maka dihitung satu individu.

“Misalnya, personil penegak hukum membongkar kasus perdagangan organ atau bagian tubuh satwa dan salah satu barang buktinya tengkorak harimau. Itu kasus tersebut, meski organnya tidak lengkap tetap kami hitung satu individu,” ungkapnya.

 

Beginilah kondisi tiga harimau sumatera yang mati akibat jerat di Aceh Selatan, pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu. Foto: Dok. Chandra

 

Missi mengingatkan, saat ini harimau sumatera semakin banyak ditemukan mati di Aceh.

“Untuk itu, pemerintah dan semua pihak harus cepat mengambil tindakan darurat demi menyelamatkan satwa dilindungi ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Agustus 2021, tiga harimau sumatera juga ditemukan mati akibat jerat aring di Desa Ie Baboh. Hingga saat ini, sang pelaku belum ditangkap.

 

Exit mobile version