Mongabay.co.id

Komika Mongol Suarakan Penyelamatan Sangihe, Koalisi Desak Pemerintah Jalankan Putusan Hukum

 

 

 

 

Komika, Mongol Stres asal Desa Nagha II, Kecamatana Tamako, Pulau Sangihe, ikut menyuarakan penyelamatan Pulau Sangihe dari tambang emas. Sementara Koalisi Save Sangihe Island juga mendesak  pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan perusahaan emas, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang sudah Mahkamah Agung batalkan.

Sangihe, merupakan pulau kecil. Pemerintah dan perusahaan, kata Mongol,  seharusnya mematuhi amanat UU yang melarang pulau kecil jadi wilayah pertambangan.

UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2, beserta kesatuan ekosistemnya.

Dalam Pasal 35 UU itu melarang,  penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Mengacu sangihekab.go.id, situs resmi Pemerintah Kepulauan Sangihe, daratan pulau itu hanya seluas 736,98 km2. Dari modi.esdm.go.id mencatat luas konsesi TMS 42.000 hektar atau setara 420 km2 atau lebih dari setengah total luas daratan pulau kecil itu.

 

Komika Mongol Stres, suarakan penyelamatan Pulau Sangihe dari tambang emas. Foto: Instagram Mongol Stres

 

Menurut Mongol, aktivitas tambang rakyat membuat beberapa perkampungan warga jadi wilayah terdampak banjir dan longsor.

Dia khawatir, kehadiran TMS akan menambah beban bagi lingkungan dan menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kekayaan alam tidak seharusnya dibombardir dengan cara tidak elegan,” katanya dalam temu media bertajuk “Waspada Akrobat Hukum Perizinan Tambang Emas di Pulau Sangihe”, di Jakarta, 1 Maret lalu.

Sebagai pengurus partai di Kepulauan Sangihe, Mongol berencana mengusulkan pakta integritas tolak tambang bagi bakal calon anggota legislatif di daerah itu, yang akan berkompetisi pada 2024.

Komika bernama asli Rony Immanuel ini percaya, wakil rakyat harus punya keberpihakan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi mendatang.

 

Satu Kapal landing craft tank (LCT) Artha Bumi Sabit (Kapal ABS) berisi alat berat perusahaan tambang emas, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) berusaha masuk ke pelabuhan di Pulau Sangihe. 3 Februari 2022. Masyarakat Sangihe menolak keras kapal sandar dan bongkar alat berat buat perusahaan tambang emas. ini. Foto: Save Sangihe Island

 

 

Desak pemerintah jalankan putusan hukum

Pada 12 Januari 2023, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya TMS. Berdasarkan putusan itu, TMS dianggap tak lagi punya legitimasi beroperasi di Pulau Sangihe.

Jull Takaliuang, perwakilan Save Sangihe Island (SSI) dalam  diskusi itu mendesak pemerintah segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan IUP operasi produksi  TMS. Perusahaan pun harus mematuhi putusan hukum, katanya, dengan menghentikan segala aktivitas.

“PK (peninjauan kembali) TMS tidak seharusnya membatalkan atau memengaruhi eksekusi yang dituntut tadi,” katanya.

Dia bilang, ikan di laut, cengkih, pala, kelapa dan tanaman lain di kebun dan lahan adalah ‘emas’ sesungguhnya bagi masyarakat Sangihe.  Produk-produk lokal inilah, katanya,  yang mesti dikembangkan pemerintah.

 

Koalisis Save Sangihe Island bersama perwakilan warga Sangihe, aksi di Jakarta, menuntut pencabutan izin perusahaan tambang emas, PT TMS. Foto: Rabul Sawal/ Mongabay Indonesia

 

Serupa dikatakan Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Dia bilang, putusan MA tidak memberi pilihan bagi Menteri ESDM, selain segera menerbitkan surat keputusan pencabutan izin tambang di Pulau Sangihe. Konsesi TMS seluas 42.000 hektar itu, katanya, merupakan ruang hidup bagi warga 80 kampung.

“Bukan ruang kosong, ada 80 kampung, ada kehidupan bahkan ada pulau-pulau kecil yang orang bertani di situ. Itu jadi pertanyaan untuk apa pulau kecil jadi pertambangan?”

Bagi TMS, putusan MA yang mencabut IUP operasi produksi tak memengaruhi legalitas kontrak karya maupun perizinan lain.

Dikutip dari Kompas.id, Chief Executive Officer (CEO) Baru Gold, Terry Filber menyatakan, akan selalu mengikuti dan mematuhi persyaratan dari KESDM untuk mencapai peningkatan operasi produksi.

“Kemunduran kecil ini (dibatalkan IUP operasi produksi oleh Mahkamah Agung) hanyalah salah satu hambatan yang patut jadi pertanyaan atas operasional TMS,” kata Terry, seperti dimuat Kompas.id, 17 Januari lalu.

 

Warga Sangihe protes kehadiran perusahaan tambang emas di pulau kecil itu. Foto: Save Sangihe Island

 

 

********

Exit mobile version