Mongabay.co.id

Penggunaan Bom Ikan Masih Terjadi di Laut Aceh

 

 

Penggunaan bom maupun pukat harimau untuk menangkap ikan masih terjadi di laut Aceh.

Rasyid, nelayang di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, mengatakan, kegiatan terlarang tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menangkap ikan dengan memancing, sementera mereka menggunakan alat ilegal yang juga merusak terumbu karang, bahkan membunuh bibit ikan,” terangnya, Kamis [04/05/2023].

Menurut Rasyid, lokasi yang sering dijadikan pengeboman adalah Pulau Rondo. Pulau ini merupakan pulau terluar sekitar 15 kilometer dari Kota Sabang, merupakan jalur pelayaran internasional.

“Kami telah melaporkan ke Polres Sabang dan rencananya akan ada penertiban,” jelasnya.

Baca: Menjaga Laut Merupakan Kearifan Nelayan Aceh

 

Nelayan tradisional Aceh tunduk pada aturan adat laut yang dipimpin Panglima Laot. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Rasyidin, nelayan di Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, lokasi pengeboman merupakan wilayah yang memiliki karang bagus seperti Pulau Rondo dan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

“Para pelaku menggunakan perahu nelayan, sehingga tidak mudah terdeteksi penegak hukum,” ungkapnya.

Penggunaan bom juga terjadi di perairan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, dan perairan Pulau Simeulue, Kabupaten Simeulue.

“Para pelaku justru orang luar, umumnya dari Sibolga, Sumatera Utara. Kami tidak berani melarang karena mereka mengancam akan meledakkan perahu kami jika ikut campur. Mereka beraksi saat tidak ada patoli petugas,” terang Indra, nelayan di Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu [03/05/2023].

Baca: Jerit Nelayan Tradisional Aceh, Kapan Kapal Pukat Harimau Ditertibkan?

 

Ikan ukuran besar masih didapatkan di perairan Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sudah lama terjadi

Sekretaris Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh [KuALA] Gemal Bakri mengatakan, penggunaan bom di perairan Aceh sudah lama terjadi.

“Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Aceh harus mengambil tindakan. Pengawasan harus ditingkatkan.”

Gemal mengatakan, sebenarnya hukum adat laut di Aceh telah berjalan baik. Nelayan tunduk pada aturan yang dipimpin Panglima Laot.

“Jika ada nelayan menangkap ikan dengan cara merusak, Panglima Laot dapat menghukum pelaku dengan membayar denda hingga menyita alat tangkap yang mereka gunakan,” ujarnya.

Baca: Nelayan Aceh: Pemerintah Harus Tegas pada Kapal Asing Pencuri Ikan

 

Kearifan lokal menjaga laut dijalankan penuh nelayan Aceh dengan tidak menggunakan bom atau pukat harimau. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo melalui Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Herno Adianto, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan khususnya Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, cukup fokus menekan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Termasuk, menangkap pelaku yang menggunakan bahan peledak.

“Kami masih menelusuri asal para pelaku, karena beberapa merupakan nelayan dari luar Aceh,” ujar Herno, Kamis [04/05/2023].

PSDKP Lampulo bekerja maksimal. Namun, karena peralatan dan sumber daya terbatas, ditambah perairan Aceh cukup luas, maka masih ada pelanggaran yang belum bisa diatasi.

“Kami terus berusaha, termasuk bekerja sama dengan lembaga negara lain,” paparnya.

Baca juga: Pelaku Bom Ikan Masih Berkeliaran di Pulau Banyak, Kapan Ditertibkan?

 

Menggunakan bom atau pukat harimau sama saja menghancurkan laut Aceh yang indah dan kaya ikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Penangkapan

Sebelumnya, Jumat [14/04/2023], tim gabungan dari Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue menangkap satu kapal motor asal Sibolga, yang menangkap ikan menggunakan bom di Pulau Lasia, Kabupaten Simeulue.

“Kami menangkap delapan orang,” jelas Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, baru-baru ini.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah sampan, selang kompresor, 1 unit kompresor, 3 sumbu mercon, 17 botol peledak sudah dirakit, 18 batang dupa, dan 70 kotak korek api.

“Mereka melanggar Pasal 1 ayat [1] UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 84 ayat [1] dan [2] UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004,” ungkap Kapolres.

Pada Jumat, 3 Maret 2023, personel Pol Airud Polda Aceh juga menangkap delapan pengebom ikan di perairan laut Aceh Singkil. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

 

Exit mobile version