Mongabay.co.id

Bagaimana Perkembangan Kasus Tiga Petani Pakel Banyuwangi?

 

 

 

 

Kasus hukum yang menimpa tiga petani Pakel, Banyuwangi, makin tak jelas. Polisi memperpanjang penahanan sampai Juni 2023. Hingga kini keluarga atau warga Pakel,  pun tak tahu perkembangan penyidikan Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang ditangkap polisi sejak 3 Februari lalu. Perpanjangan penahanan dinilai makin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap tiga petani Pakel yang memperjuangkan hak tanah mereka.

Pradipta Indra Ariono, Divisi Pembelaan Hukum dan Kebijakan Walhi Jawa Timur mengatakan, ketiga petani harus mendekam di tahanan sangat lama dan tak jelas proses hukumnya. Secara hak asasi manusia, katanya, ada kebebasan warga terampas dalam proses ini.

Mereka ditangkap dengan disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sampai 10 tahun penjara.

Sebelum penangkapan itu proses pemanggilan warga sebagai saksi mengalami cacat prosedural atau cacat formil yang kemudian digugat melalui proses sidang praperadilan.

Pradipta mengatakan, ditemukan beberapa kejanggalan dalam sidang praperadilan, seperti pada 17 Februari hakim memutuskan menunda sidang selama 14 hari yang seharusnya tujuh hari sidang sudah putus.

 

Baca juga: Konflik Lahan, Petani Banyuwangi Lapor Mabes Polri

 

Aksi mogok makan di Depan Kementerian ATR/BPN di Jakarta oleh perwakilan warga Pakel Banyuwangi dan organisasi masyarakat sipil. Foto: Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Penangkapan tiga petani Pakel mendapatkan simpati banyak pihak, dari pengumpulan surat dukungan pembebasan sampai 1.000 lebih berbagai elemen masyarakat, sampai organisasi masyarakat sipil. maupun tokoh nasional sampai menjaminkan diri.  Juga,  sekitar 23.000 lebih tanda tangan petisi online yang menuntut pembebasan tiga petani Pakel  ini.

Pradipta bilang, kriminalisasi ini mengakibatkan tiga petani Pakel menambah catatan kelam perjuangan para petani mendapatkan hak tanah mereka. Sejak hampir setengah abad lalu.

Kombes Pol Deddy Fouri Millewa,  Kapolres Banyuwangi mengatakan,  kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumi Sari sejak 2018.

“Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak,” katanya Februari lalu seperti dikutip CNN Indonesia.

Tersangka Suwarno, katanya, mengklaim sebagai ahli waris tanah di Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu per 11 Januari 1929 yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.

Deddy menuding para tersangka sengaja menyebarkan informasi bohong perihal tanah di Pakel itu. Saat ini, katanya, tanah itu masuk hak guna usaha Bumi Sari.

 

 

Baca juga: Konflik Agraria Berlarut, Lebih 20 Ribuan Orang Desak Bebaskan Petani Pakel Banyuwangi

Sumber: Tekad Garuda

 

Dari tulisan Mongabay sebelumnya, persoalan lahan ini berawal pada 1925,  sekitar 2.956 warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda.

Data Walhi Jawa Timur menyebutkan, empat tahun kemudian, pada 11 Januari 1929, permohonan itu dikabulkan. Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu (3.000 hektar) dari Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga Pakel kerap mengalami berbagai tindakan intimidasi dan kekerasan dari Pemerintah Kolonial Belanda dan Jepang.

Pasca kemerdekaan, warga Pakel terus berjuang mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929”.

Pada 1980-an, lahan kelolaan warga yang masuk “Akta 1929” ini masuk konsesi perusahaan perkebunan Bumi Sari.   Konflik agraria pun terus terjadi hingga kini sampai pada penahanan tiga petani Februari lalu.

“Upaya-upaya yang dilakukan belum membuahkan kabar baik pada tiga petani karena sejak penangkapan hingga hari ini mereka harus merelakan kemerdekaan dirampas.”

Taufiqurochim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan, proses penyidikan diperpanjang beberapa kali.

Surat penahanan, katanya, selama 40 hari sejak, 24 Februari 2023 sampai 4 April 2023. Penetapan perpanjangan penahanan sejak 5 April 2023 sampai dengan 4 mei 2023. Kemudian, penetapan perpanjangan penahanan sejak 5 Mei-3 Juni 2023.

Taufiq bilang, Kejaksaan perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum tiga petani Pakel in i.  Begitu pula, kepolisian harus memberikan keterangan soal surat perpanjangan penahanan serta tak ada kepastian hukum soal status para tersangka.

Exit mobile version