Mongabay.co.id

Dituding WALHI Sulsel Serobot Lahan Warga dan Langgar HAM, Ini Jawaban Vale

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menuding PT Vale Indonesia Tbk telah menyerobot lahan warga lewat kegiatan eksplorasi nikel di Desa Loeha, Mahalona dan Rante Angin, Luwu Timur. Organisasi lingkungan ini menuntut Vale segera menghentikan kegiatan di Blok Tana Malia ini.

Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir mengatakan bahwa seharusnya Vale menjalankan prinsip-prinsip HAM dan kebijakan perlindungan sosial dan lingkungan internasional (IFC) dalam menjalankan bisnis, terutama yang beririsan dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami meminta CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Edy untuk segera menghentikan eksplorasi tambang nikel di sebelah barat Danau Towuti. Selain itu kami juga meminta Vale melaksanakan konsultasi publik bersama petani dan perempuan di Desa Loeha dan Desa Rante Anging tanpa melibatkan personil TNI dan Polri,” ungkap Rahmat, Selasa (9/5/2023).

Rahmat menyebut aktivitas Vale telah meresahkan ribuan petani dan buruh tani merica di Lemo-lemo, Lengkona, Taparammatti, Barung Lemo dan Batubassi.

Dia menyayangkan bahwa para pemegang saham Vale, yang terdiri dari perusahaan dan pemerintah asal perusahaan ini selalu mempopulerkan diri sebagai yang menghormati HAM dan penjaga lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya, mengingkari HAM dalam kegiatan bisnis tambang mereka.

 

WALHI Sulsel menyebut PT Vale Indonesia Tbk telah menyerobot lahan warga dengan kegiatan eksplorasi nikel di Desa Loeha, Mahalona dan Rante Angin, Luwu Timur, tanpa diawali proses konsultasi publik dan persetujuan warga. Dok: WALHI Sulsel.

 

WALHI pun mendesak para pemegang saham Vale, Sumitomo Metal Mining, Vale Canada Ltd, pemerintah Kanada, Brazil dan Jepang untuk segera memerintahkan CEO PT Vale Indonesia untuk lebih menghormati masyarakat lokal dan menghentikan kegiatan eksplorasi.

“Jangan berharap ketika Vale memberi uang ke masyarakat Rp50 juta per kepala keluarga, tanggung jawab mereka telah selesai. Tanggung jawab mereka sebenarnya adalah relokasi lahan perkebunan.”

Buntut kasus ini, pada Senin 15 Mei 2023, belasan petani merica melakukan aksi pemasangan spanduk bertuliskan tolak tambang di beberapa desa di Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan petani merica terhadap rencana perluasan tambang nikel PT VALE Indonesia di Blok Tanamalia atau di Pegunungan Lumereo.

 

Petani merica melakukan aksi pemasangan spanduk bertuliskan tolak tambang di beberapa desa di Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Dok: WALHI Sulsel.

 

Tanggapan Vale

Menanggapi tudingan tersebut, Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji, kepada Mongabay memberikan tanggapannya.

“Terkait konsultasi publik dan persetujuan masyarakat setempat Vale bersama pemerintah desa telah membentuk forum koordinasi pemangku kepentingan untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pelaksanaan eksplorasi dan membahas isu yang ada di masyarakat,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Wilayah yang dipersoalkan, jelas Bayu, adalah wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wilayah PPKH yang merupakan kawasan hutan, telah digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan penanaman lada.

“Vale tidak melakukan kegiatan eksplorasi bila tidak mendapatkan akses dari penggarap lahan dan kami sangat menyayangkan adanya kegiatan perambahan hutan yang cukup masif.”

Melalui sosial studi dan lingkungan untuk kebutuhan proyek Tanamalia oleh pihak Vale pada tahun 2022, Bayu menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasikan kondisi sosial masyarakat, sumberdaya alam, risiko, strategi mitigasi, dan mendata para pemangku kepentingan yang relevan.

 

PT Vale Indonesia Tbk, perusahaan ini melakukan pertambangan nikel di wilayah Sulawesi. Dok: PT Vale Indonesia

 

“Kami memiliki code of conduct yang mengacu pada panduan HAM PBB tentang bisnis dan HAM. Perseroan juga memastikan seluruh karyawan dan pengambil kebijakan memahami substansi HAM melalui pelatihan.”

Terkait dengan lahan merica, Vale selalu mengedepankan dialog dengan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan segala operasi perusahaan menerapkan good mining practices, memastikan segala persyaratan terpenuhi dalam rangka pengelolaan lingkungan dan sosial, melakukan kajian kerentanan masyarakat melalui Social Economic Baseline dan Stakeholder Engagement Plan agar segala keputusan dalam menjalankan aktivitas terkomunikasikan dengan baik dengan para pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Jika ada pelanggaran, Bayu juga menyebut Vale memiliki kanal Vale Whistleblower Channel (VWC), sebuah sistem yang independen, diawasi oleh berbagai pihak dan memiliki tindak lanjut yang tegas.

Vale pun menyatakan telah menjalankan aspek kesetaraan dengan melibatkan perempuan.  Pola ini juga diterapkan di seluruh area operasional PT Vale di Sorowako, Pomalaa dan Morowali. “Saat ini total pekerja di Tanamalia mencapai 432 orang, dari jumlah tersebut sekitar 39 orang adalah perempuan atau sekitar 9%.”

 

Exit mobile version