Mongabay.co.id

Tambak Udang Tak Berizin di Batam: Ancaman Ekosistem Laut

 

Puluhan titik tambak udang yang terdapat di Kota Batam disinyalir tidak memiliki izin. Tidak hanya izin alokasi lahan, namun juga izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kondisi itu baru terungkap beberapa waktu belakangan. Saat KKP sedang gencar melakukan penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan. Termasuk salah satunya tambak udang yang merusak pesisir laut di Pulau Batam.

Tidak tanggung-tanggung KKP langsung melakukan penyegelan terhadap tambak milik PT. Trisula Tjacra Buana (TTB) di Kawasan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tambak ini berada di dekat pesisir Pulau Galang, ditemukan pesisir laut keruh akibat aktivitas tambak.

“Kebetulan ada masyarakat nelayan yang melaporkan (ke kita), bahwa ada tambak mengganggu ekosistem laut,” kata Isnur Fauzi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri khusus Batam, Kamis, 11 Mei 2023.

Setelah adanya tambak tersebut, nelayan mengeluhkan air laut keruh. Diduga akibat penimbunan pesisir untuk kepentingan tambak. “Tambaknya belum beroperasi, dalam proses pematangan lahan,” kata Iznur.

Tambak yang dimaksud Iznur kemudian disegel KKP, Sabtu, 6 Mei 2023 lalu. Tambak udang tersebut dihentikan operasional karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.

baca : Standardisasi Pengelolaan Tambak Udang Superintensif Diharapkan Ada Pada 2022

 

Tambak udang yang berada di kawasan hutan di Rempang Galang, Kota Batam. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Setidaknya petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menemukan tiga pelanggaran dalam pembuatan tambak udang tersebut. Pertama, pembangunan tambak udang tidak sesuai peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota Batam.  Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukan tersebut, tentu mengancam kelestarian lingkungan.

Kedua, tambak udang ini tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Ketiga, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha. Perusahaan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

“IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Katena tiga pelanggaran itu tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Tidak hanya membuka tambak udang di lokasi lahan bukan untuk peruntukannya, PT TTB ini juga membuka tutupan mangrove untuk keberlangsungan usaha mereka. “Syarat mendirikan tambak udang itu membangun IPAL, PT Trisula ini juga membuka (menimbun) mangrove,” kata Adin, kepada awak media usai mendampingi kunjungan Menteri KKP, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam Undang-undang No.27/2004, kemudian diubah UU No.1/2014, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak boleh melaksanakan penebangan mangrove, merusak mangrove, mengkonversi kawasan mangrove jadi budidaya. “Kalau dilaksanakan ini bisa jadi pidana,” kata Adin.

baca juga : KKP Gencar Stop Reklamasi Ilegal di Batam, Apakah Cukup Sanksi Administratif?

 

KKP melakukan penyegelan terhadap tambak udang tanpa izin di Sembulang, Kota Batam. Foto : PSDKP

 

Namun, saat ini akibat perbuatan perusahaan tersebut KKP memberikan teguran pengenaan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara. Sanksi ini sesaui dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT. TTB,” ujar Adin.

 

Ekologi Jadi Panglima, Hati-hati Tambak Merusak

 Puluhan tambak udang di Batam dipastikan tidak memiliki izin lokasi lahan. Pasalnya, dalam tata ruang pemerintah Kota Batam seluruh kawasan di Batam tidak ada diperuntukan untuk budidaya tambak udang.

Adin mengatakan, pada prinsipnya izin budidaya tambak udang tidak akan dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota batam, karena dalam RTRW belum ada peruntukan untuk budidaya. “Sepanjang RTRW tidak berubah, tidak bisa, RTRW itu berlangsung enam tahun, tunggu dua tahun lagi baru bisa dirubah,” kata Adin.

“Jika kedepan memang ada perubahan, dan usaha budidaya diberikan ruang dalam RTRW Kota Batam, disitulah akan ada izin tambak udang, termasuk izin dari PSDKP,” katanya.

Namun, Adin mengaku sudah bertemu dengan Walikota Batam Muhammad Rudi. Ada pemahaman sama terkait usaha tambak udang tersebut. Meskipun aturan RTRW Kota Batam tidak mengakomodir alokasi budidaya, pemerintah Batam akan memberikan diskresi untuk izin tambak udang tersebut. Pasalnya, usaha tambak udang membantu ekonomi daerah, salah satunya dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility).

Adin menegaskan, meskipun ada diskresi usaha tambak udang oleh pemda, usaha ini harus memenuhi aturan yang ada, terutama membangun IPAL yang baik. “Seperti perusahaan yang kita segel ini, di bulan September (2023) mereka akan tebar benih udang lagi, pengawasan perikanan akan cek terlebih dahulu, kalau IPAL belum dibangun tidak boleh melanjutkan (tebar benih), meskipun sudah diskresi oleh pemerintah Kota Batam,” ujar Adin.

Standar usaha tambak udang yang baik harga mati, jika tidak diikuti akan berimbas kepada rusaknya lingkungan, seperti ekosistem sumber daya ikan, nelayan, ikan banyak mati, mangrove bisa mati, rumput laut mati, dan lainnya. “Makanya inilah program pak Menteri KKP, ekologi jadi panglima,” katanya.

baca juga : Laut Tercemar Minyak Hitam, Ratusan Nelayan Batam Tak Bisa Melaut

 

Seorang nelayan melaut di Pesisir Pulau Batam. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

59 Pembudidaya Komitmen Patuhi Aturan

Setelah temuan tersebut, KKP mengumpulkan hampir seluruh pelaku usaha budidaya udang Vannamei di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat, 12 Mei 2023. Setidaknya 59 pelaku usaha baik perorangan dan perusahaan hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Perizinan Berusaha Usaha Pembudidayaan Ikan (Udang Vannamei) itu.

“Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha,” tegas Adin

Adin juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan/pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan RTRW. Pihaknya tidak akan mentolerir bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem mangrove terlebih di kawasan hutan lindung.

Adin melanjutkan bahwa aksi penghentian sementara yang dilakukan oleh pihak KKP tidak serta merta menutup dan mematikan usaha pembudidayaan ikan yang dijalankan. Melainkan justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan berusaha, penerapan CBIB dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditentukan.

 

Exit mobile version