Mongabay.co.id

Aksi Ilegal Marak: dari Sitaan Ratusan Kg Sisik Trenggiling, Pembalakan Liar sampai Tambang Emas di Pasaman

 

 

 

 

 

Berbagai aksi ilegal yang menguras dan menghancurkan kekayaan alam negeri ini terus terjadi di berbagai daerah, antara lain, perdagangan satwa atau bagian tubuh satwa liar ilegal, pembalakan liar kayu maupun tambang. Dalam Mei ini saja, setidaknya, di Kalimantan Selatan ada penyitaan sekitar 360 kilogram sisik trenggiling, pembalakan liar di Hutan Harapan sampai tambang emas ilegal di Pasaman, Sumatera Barat.

Di Kalimantan Selatan, 25 Mei lalu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Ronny Rosfyandi,  Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, memperlihatkan sejumlah sisik trenggiling kering saat temu media di Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Kalbagsel. Barang itu hasil sitaan petugas gabungan pada 17 Mei lalu yang berhasil mengamankan sekitar 360 kg sisik trenggiling.

 

Tim gabungan lintas instansi saat jumpa media soal penyitaan sekitar 360 kg sisik trenggiling di Kalsel. Foto: Rahim Azra/ Mongabay Indonesia

 

Ronny Rosfyandi menerangkan kronologis penangkapan. Berawal dari petugas mendapati SR, sopir taksi membawa delapan kardus putih berisi sisik trenggiling masing-masing berat sekitar 45 kg.

Awalnya lelaki 35 tahun itu tengah melipir di Komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

Sekitar pukul 12.45, mobilnya langsung dicegat Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Bea dan Cukai Kalbagsel. Mobil itu, ternyata jadi sarana menyelundupkan sisik si Manis Javanica seberat 360 kilogram.

“Dari keterangan sopir, tim berhasil menemukan tersangka utama, berinisial AF,” kata Ronny.

 

Sebagian sisik trenggiling sitaan di Kalsel. Foto: Rahim Azra/ Monagabay Indonesia

 

Dari pemeriksaan, barang bukti itu akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur. Mereka pun masih terus pengembangan dan mendalami kasus ini dari AF dan SR.

Dari berat sisik sebanyak itu, diperkirakan dari 1.440 trenggiling. Satu kilogram sisik trenggiling kering, sama dengan empat satwa ini saat masih hidup.

Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama tim ahli dari IPB,  per satu trenggiling Rp50,6 juta. Dari jumlah itu, kerugian ekonomi dari kejahatan dalam kasus trenggiling ini mencapai Rp72, 86 miliar.

Menurut Ronny, trenggiling ini dilindungi UU dan masuk daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Ditjen Gakkum KLHK dan Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel bakal mengusut sampai tuntas,” katanya.


 

Rasio Ridho Sani mengatakan, akan mendalami kasus ini lebih jauh hingga perdagangan gelap satwa dilindungi segera terungkap.

“Kami meyakini kasus ini kejahatan internasional, lintas negara. Nanti kita akan lihat ke mana?” kata Roy, sapaan akrabnya.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK, melihat kasus ini merupakan kejahatan terbesar terhadap pembunuhan satwa dilindungi. Mereka pun, katanya, kan ekstra dalam membedah kasus ini.

“Jaringan ini tidak sendiri, kami pastikan banyak. Bakal kita telusuri kasusnya sampai tuntas.”

 

Sitaan sisik trenggiling sekitar 360 kg itu kalau diperkirakan 1.400-an lebih trenggiling hidup. Foto: Rahim Azra/ Mongabay Indonesia

 

Mahrus Aryadi, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, menduga pelaku akan membawa selundupan sisik trenggiling ke Surabaya, lalu Batam hingga perbatasan ke dengan Singapura.

“Kita kecolongan dalam kasus besar ini, apalagi sudah menjadi sisik ya,” katanya, kesal.

Mahrus mengaku,  sangat kecolongan dalam mencegah perdagangan satwa liar. Beruntung, katanya, Kanwil DJBC Kabagsel dapat mencegah sebelum dijual ke pasar gelap internasional.

“Dari Singapura, kemungkinan ke China.”

Ramdhanu Dwiyantoro,  Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Aspidum Kejati Kalsel) mengatakan, mereka menerapkan sistem penegakan hukum bersinergi dan kolaboratif.

“Angka sebesar itu, artinya kasus ini spektakuler sekali.”

Kompol Bala Putra Dewa,  Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, mengingat pada 2019 pernah mengungkap kasus serupa tetapi tidak sebanyak ini. Polisi, katanya, kerap bekerjasama dengan BKSDA dalam penuntasan kasus.

 

Mobil kayu yang diamankan. Kayu-kayu diduga dari Hutan Harapan. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Pembalakan liar Hutan Harapan

Tak hanya perdagangan satwa liar seperti terjadi di Kalsel, pembalakan liar pun terus terjadi di Hutan harapan, Kabupaten Sorolangun, Jambi. Teranyar pada 24 Mei lalu, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun mengamankan Af, angkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah dan diduga kuat dari Hutan Harapan. Dia diamankan saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Pria 45 tahun  ini mengelabui petugas dengan surat jalan membawa sayur-sayuran.

Kronologis kejadian bermula pada pukul 20.00, ketika petugas Sat Reskrim Polres Sarolangun patroli barang ilegal di Sarolangun. Sekitar pukul 22.00, petugas mencurigai mobil Colt Diesel berwarna kuning melintas Jl Lintas Sumatera. Mobil dihentikan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil mengangkut sekitar sembilan kubik kayu pecahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Af, sopir mobil, tak dapat menunjukkan dokumen kayu itu.

Petugas Sat Reskrim Polres Sarolangun menahan Jam dan menyita kayu pecahan dan mobil yang digunakan.

 

Kayu diduga ilegal yang diamankan di Sorolangun. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Ada jenis kayu-kayu yang diamankan petugas, yakni keruing (Dipterocarpus kruing), medang (Phoebe), dan kempas (Koompassia malaccensis). Ketiga jenis kayu ini tamanan hutan yang wajib dilengkapi dokumen izin sesuai sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH).

Af mangaku sebagai penampung dari beberapa orang yang menjual kayu kepadanya. Kayu-kayu ini akan dibawa ke Pati, Jawa Tengah untuk jadi berbagai perabotan. Dia membali kayu-kayu ini Rp1,8 juta per meter kubik dan dijual lagi Rp3,3 juta-Rp 3,5 juta per meter kubik.

Iptu Cindo Kottama , Kasat Reksrim Polres Sarolangun mengatakan, tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengangkutan hasil hutan yang melanggar aturan.

“Kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan mencegah perusakan lingkungan hidup.”

Polres Sarolangun telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, serta proses pengumpulan bukti. Af dan barang bukti diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut.

Kepolisian, katanya,  berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan di Sarolangun. Dari empat tahun terakhir kasus pembalakan liar di Sarolangun hanya ada 1satu atau dua tiap tahun. Cindo bilang, sebagian besar kayu-kayu ini berasal dari kawasan restorasi PT REKI atau Hutan Harapan maupun dan HTI PT AAS.

 

Razia tambang email ilegal di Pasaman. Foto: Vinolia/ Mongabay

 

Razia tambang emas ilegal Pasaman

Tak hanya perdagangan kayu dan satwa ilegal, aksi ilegal juga terjadi di pertambangan emas, seperti di Pasaman, Sumatera Barat.

Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar merazia tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, 13 Mei lalu.

Razia ini tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap tambang emas ilegal ini.

Di lokasi tim menemukan 29 pondok dari terpal dan dinding kayu, namun sudah ditinggal oleh para penambang.

“Kita menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dompeng untuk mengambil konsentrat. Kemudian ada alat-alat mesin, bahan bakar minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang,” kata Kombes Pol Moh. Irhamni dalam rilis kepada media.

Di lokasi, katanya, petugas juga melihat bok kayu yang digunakan pekerja tambang untuk memisahkan antara pasir dan emas.

 

Mabes Polri razia tambang emas ilegal di Pasaman. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Tim Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumbar akan terus mengejar para pelaku baik pemodal maupun yang membekingi aktivitas ilegal itu.

“Kita akan penyelidikan dan mengejar para pelakunya. Apa yang dilaporkan masyarakat kepada kami penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas ilegal itu ada dan masih berlangsung.”

Informasi lewat video tambang emas yang viral dan aduan masyarakat, katanya, hingga tim turun dari Mabes Polri untuk melihat langsung dan berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat.

Dia berharap, masyarakat memberikan dukungan dan informasi hingga pelaku bisa ditindak tegas.

Walhi Sumbar menyebut,  pemberantasan tambang ilegal belum serius. “Penegakan hukum tak begitu tegas. Bahkan razia Bareskrim beberapa waktu lalu tidak satupun alat berat ditemukan,” kata Tommy Adam, Divisi Riset dan Database, Walhi Sumatera Barat.

Selain itu, penyidikan tak pernah sampai pada pengembangan kasus seperti siapa yang membekingi, pemodal, serta pemilik lahan. “Paling hanya sampai pada operator alat yang ditangkap.”

Sedang dampak tambang emas ini berbahaya karena masif di hulu sungai dan merusak sempadan. Apalagi,  katanya, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air sungainya secara langsung berbagai keperluan sehari-hari.

“Selama proses penegakan hukum tak menyentuh pemodal, pemilik lahan, pembeking, tambang tambang ilegal tetap akan ada di Sumbar dengan pola kucing-kucingan.”

Walhi,  katanya, sempat beberapa kali mengirimkan titik koordinat tambang emas ilegal, tetapi tak pernah jadi atensi serius.

Selain itu, pemerintah daerah harus memulai inisiatif mencarikan ekonomi pengganti bagi masyarakat sekitar lokasi tambang, karena biasa mereka yang menggantungkan hidup dari tambang.

 

Mabes Polri merazia tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, 13 Mei lalu. Di lokasi tim menemukan 29 pondok dari terpal dan dinding kayu, namun sudah ditinggal oleh para penambang. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

******

 

Exit mobile version