Mongabay.co.id

Penambangan Emas Ilegal Dihentikan, Lingkungan Harus Dipulihkan

 

Penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) yang biasanya ramai karena aktivitas pencarian emas, kini berubah menjadi keramaiannya.

Yang ada di lokasi setempat adalah Tim SAR gabungan dari Basarnas, BPBD, kepolisian, TNI dan relawan. Hingga Jumat (28/7/2023) petang, Tim SAR gabungan masih belum dapat mengevakuasi 8 penambang yang terjebak di dalam Sumur Bogor, salah satu lapang tambang dari 30 lapak yang ada.

Dalam perkembangannya, Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka terkait dengan tambang emas ilegal. Empat orang tersangka tersebut adalah pemilik tanah dan tiga orang pengelola. Kepolisian telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tersebut.

“Tersangkanya adalah pemilik lahan yakni SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana. Di antaranya adalah pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pemilik modal. Dua pemilik modal yang mengelola sumur I adalah KS (43) dan WI (43). Satu tersangka lagi adalah DR (40) selaku pengelola Sumur II. Namun, DR masih kabur. Saya mengimbau segera menyerahkan diri,”tegas Kapolresta Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 158 subsider pasal 161 Undang-Undang Minerba. Ancaman hukumannya cukup berat. Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan pihaknya bakal melakukan analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, tambang tersebut sudah cukup lama beroperasi. “Kita ingin mengetahui aliran uangnya ke mana saja, mulai dari pemodal, kemudian emasnya dibawa ke mana dan sebagainya,”katanya.

baca : Kasus Penambang Emas Terjebak di Lubang Tambang, Berisiko Tinggi dan Cemari Lingkungan

 

Polresta Banyumas menggelar konferensi pers dengan memperlihatkan para tersangka serta barang bukti penambangan emas ilegal. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Ditutup Seluruhnya

Kapolresta Banyumas menegaskan setelah ada peristiwa tersebut, pihaknya melalukan penertiban berupa penutupan seluruh tambang emas yang ada di Banyumas. “Polresta Banyumas menutup seluruh aktivitas penambangan emas yang ada. Tidak boleh ada kegiatan penambangan,”tegas Kombes Edy.

Kapolresta juga memastikan bahwa tidak ada tambang yang memiliki izin di Banyumas. Dengan kata lain, seluruh penambang emas ilegal.

Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein juga bakal menggunakan diskresi untuk menutup tambang emas di kabupaten setempat. “Kewenangan perizinan di pemerintah provinsi. Namun demikian, saya akan menggunakan diskresi demi keselamatan masyarakat. Nanti kalau kami tutup itu secara yuridis formalnya benar, bukan asal tutup, nanti buka lagi. Kalau tutup, yuridis formalnya benar, maka kalau kemudian mereka buka, ada sanksi hukumnya,” tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan penambangan emas tersebut sudah lama, mulai tahun 2014 lalu. “Namun, kami belum pernah menerima izin permohonan penambangan. Sedangkan izin kewenangannya bukan dari Pemkab. Kami hanya menampung saja, namun sampai sekarang belum ada permohonan itu,”ujarnya.

Izin untuk penambangan terutama emas di Banyumas juga dipastikan belum pernah ada. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko.

“Izin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada. Sampai sekarang, belum ada di data kami. Sampai saat ini belum bisa diterbitkan izin pertambangan Banyumas. Karena sampai saat ini, penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Menteri ESDM di Banyumas belum pernah ada,”tegas dia.

baca : Ketika Penambangan Emas Liar Mengancam Identitas Minangkabau

 

Upaya evakuasi penambang emas masih terkendala dengan adanya air yang menggenangi sumur tambang di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Terkait dengan penindakan, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mendukung penuh langkah preventif hukum yang telah dilaksanakan Polresta Banyumas.

“Tindakan preventif hukum yang dilakukan adalah menetapkan tersangka yakni pemilik modal. Karena pemilik modal atau pendananya adalah aktornya. Mereka bisa mendeteksi. Pemodal dan pemilik tanah itu tahu persis. Dan, jangan sampai pekerja tambang yang jadi tersangka. Yang dikejar adalah pemodal, pemilik tanah, kemudian juga siapa pengepulnya. Sehingga penindakannya komprehensif,”paparnya.

Dia juga menyinggung mengenai soal lingkungan yang rusak dan sulit untuk dipulihkan kembali. Makanya, diperlukan peran serta masyarakat, agar jika ada seperti itu lagi, para tokoh masyarakat bisa segera melaporkan untuk diambil tindakan. “Kalau sudah seperti sekarang, lingkungannya telah rusak. Tetapi saya juga mendorong, supaya ada yang bertanggung jawab dalam melakukan reklamasi,”tandasnya.

Sementara terkait dengan terjebaknya 8 penambang emas di lokasi tambang Desa Pancurendang, Ajibarang, tim SAR gabungan hingga Jumat petang masih belum membuahkan hasil.

Kepala Basarnas Cilacap yang juga SAR Mission Coordinator (SMC) Adah Sudarsa mengatakan pihaknya masih fokus pada penyedotan air yang masih menggenangi sumur tambang emas. “Sampai Jumat sore, belum membuahkan hasil. Kami masih akan melanjutkan prosesnya sampai tujuh hari sejak operasi SAR digelar,”katanya.

 

 

Exit mobile version