Mongabay.co.id

Akhir dari Penambangan Emas Ilegal, 8 Pekerja Tambang Status Hilang, Apa Langkah ke Depannya?

 

Inilah akhir dari perjalanan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Berhentinya penambangan setelah ada 8 pekerja asal Bogor yang terjebak dalam lubang galian tambang. Statusnya dinyatakan hilang oleh tim SAR.

Karena sampai Selasa (1/8/2023) 8 pekerja tambang tidak ditemukan setelah dinyatakan terjebak banjir sejak Selasa (25/7/2023) malam sekitar jam 22.00 WIB.

Ahli geologi yang juga Koordinator Bencana Geologi Pusat Mitigasi Bencana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indra Permanajati meminta semua pihak untuk mengantisipasi kemungkinan ambles di lokasi setempat.

Pasalnya material yang ada di lokasi setempat kemungkinan adalah fluvial atau sebetulnya merupakan material sedimentasi sungai. Material tersebut lepas atau belum berbentuk batu atau material belum terkonsolidasi. Apalagi, lokasi tambang dekat dengan Sungai Tajur dan Datar.

“Kalau dari cerita penambang, tidak hanya lubang-lubang saja, tetapi sudah ada sinkhole atau rongga di dalam tanah. Jadi ketika ada rongga di dalam tanah, maka bisa saja ambles. karena tanah tidak lagi kuat menopang pada bagian atasnya, atau rongga terisi air,”jelas Indra kepada Mongabay Indonesia pada Rabu (2/8/2023).

Terkait dengan air yang masuk ke lubang-lubang tambang termasuk yang menjebak 8 penambang, Indra menganalisis bahwa fenomena itu merupakan collateral hazard. Yakni sebuah kejadian tiba-tiba. salah satu analisisnya adalah penambang tidak sengaja membuka kantung atau sumber air yang besar, sehingga secara tiba-tiba air dengan debit tinggi masuk ke dalam sumur tambang. “Selain dari sumber air, bisa juga aliran dari sungai di sekitarnya,”ujarnya.

Karena itulah, Indra meminta stakeholders terkait untuk mengantisipasi lokasi tambang. Karena wilayah setempat berbahaya dan potensial ambles ke bawah.

baca : Kasus Penambang Emas Terjebak di Lubang Tambang, Berisiko Tinggi dan Cemari Lingkungan

 

Area tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Foto : Basarnas

 

Sebelumnya, ketika penutupan operasi pencarian pekerja tambang, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba)/Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan peristiwa terjebaknya 8 pekerja tambang menjadi momentum untuk menyadarkan mengenai tata kelola tambang yang baik.

“Tentu saja, kami turut prihatin dan ikut berbela sungkawa. Peristiwa ini menjadi momentum untuk kita jadikan kesadaran bersama mengenai pentingnya penataan atau tata kelola pertambangan yang baik. Dalam tata kelola pertambangan yang baik, maka perlu ada prosedur yang dilaksanakan,” katanya.

Yakni mengajukan izin resmi, perencanaan yang baik, sampai kepada bagaimana melaksanakan kegiatan pengambilan bahan galian itu. “Kami bersama dengan Dinas ESDM Jateng akan melaksanakan penilaian terhadap sumur tambang yang ada. Jika dinyatakan tidak aman tentunya tidak bisa dilanjutkan. Kami mengharapkan supaya ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa,”ujarnya.

Harapan yang sama disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu. Untuk itulah, lanjut Kapolresta, Polri bersama TNI, BPBD dan Linmas Pemkab Banyumas bakal melakukan penjagaan terhadap tambang. Sebelumnya, Polresta Banyumas juga sudah melakukan penutupan seluruh tambang ilegal yang ada di Banyumas, tidak hanya di Desa Pancurendang.

Kapolresta menegaskan pihaknya telah melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan. “Maka dari itu, Polri bersama TNI, BPBD dan Linmas akan melakukan penjagaan di lokasi tambang Desa Pancurendang. Tujuannya adalah memastikan tidak ada warga yang menambang emas lagi,”tegasnya.

baca juga : Penambangan Emas Ilegal Dihentikan, Lingkungan Harus Dipulihkan

 

Sumur Bogor yang merupakan lokasi 8 penambang terjebak di kedalaman karena banjir di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Ia mengatakan bahwa penambangan di lokasi setempat sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan sangat berbahaya. Selain itu, rumah-rumah bedeng (lapak tambang) bakal dirobohkan. “Karena kami tidak mau ada korban kembali,”tandasnya.

Kapolresta meminta kepada tokoh dan masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan jika ada informasi sekecil apapun mengenai kegiatan penambangan di lokasi setempat.

Pada bagian lain, Kapolresta menyatakan pihaknya masih terus memproses kasus tambang ilegal yang berada di Desa Pancurendang tersebut. “Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Kami masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan, sehingga proses penyidikan bisa segera selesai dan kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Saat sekarang, Polresta telah mengamankan 3 dari 4 tersangka kasus tambang ilegal. Satu tersangka sekarang masih buron dan terus dikejar oleh Tim Satreskrim Polresta Banyumas.

Kepala Basarnas Cilacap Adah Sudarsa yang menjadi SAR Mission Coordinator mengatakan bahwa operasi SAR secara resmi ditutup setelah 7 hari pelaksanaan evakuasi. Meski tidak berhasil menemukan korban, tetapi proses penyelamatan rampung. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Basarnas, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan ataupun pelaksanaan operasi tidak efisien lagi maka operasi SAR bisa ditutup,”ujar Adah.

 baca juga : Perlu Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sumbar Pasca Jatuh Korban Jiwa Berkali-kali

 

Prasasti bertuliskan nama 8 korban penambang emas yang terjebak dalam sumur Bogor di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Seperti diketahui, sebanyak 8 penambang Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33) dan Mulyadi (40), kesemuanya asal Bogor terjebak dalam lubang yang dinamai sumur Bogor. Sumur tersebut dipenuhi dengan air yang belum dapat dipastikan sumber airnya dari mana. Air menggenangi sumur setempat.

Upaya yang dilaksanakan oleh Tim SAR gabungan adalah melakukan penyedotan sejak Rabu (26/7/2023) lalu. Namun, hingga penutupan operasi SAR, air sama sekali tidak berkurang. Bahkan, ada ada tambahan volume air.

Kini tambang emas ilegal yang berada di Desa Pancurendang dan diapit oleh dua sungai yakni Sungai Tajur dan Datar resmi ditutup. Penambangan secara tradisional yang ilegal sejak tahun 2014 berakhir kisahnya karena adanya tragedi. Di lokasi setempat ada 8 penambang yang terjebak dan statusnya hilang. Maka di atas sumur Bogor yang ditutup, diberi prasasti bertuliskan,” Di sini pada hari Selasa 25 Juli 2023, kami telah kehilangan 8 saudara kami di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.” Keluarga para korban juga telah menabur bunga di lokasi setempat. (***)

 

 

Exit mobile version